Cara Membayar Denda Tilang melalui E-Banking

Memang banyak para pengguna jalan yang tidak mengetahui perihal peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Terlebih lagi ....
Jika Anda melakukan kesalahan dalam berlalu lintas, maka Anda akan mendapatkan surat tilang dan memiliki kewajiban untuk membayar denda. Sedangkan untuk melakukan pembayaran di zaman sekarang ini sudah dapat dilakukan secara online, yaitu melalui E-Banking. Sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor langsung untuk melakukan pembayaran dendanya.

Cara Membayar Denda Tilang Melalui E Banking


Memang banyak para pengguna jalan yang tidak mengetahui perihal peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

Terlebih lagi untuk warga yang bukan asli di DKI Jakarta, maka sudah menjadi hal yang biasa ketika melewati jalur ganjil genap mendapatkan surat tilang.

Cara Membayar Denda Tilang melalui E-Banking

Apabila Anda ingin membayar denda melalui E-Banking, maka Anda bisa dapat mengetahui beberapa informasi berikut:
  • E-Tilang akan dimulai melalui pendaftaran nomor telepon dari pelanggar menggunakan aplikasi E-Tilang Polri. Pihak yang berhak untuk mendaftarkan nomor pada aplikasi E-Tilang adalah Polantas.
  • Apabila nomor sudah di daftarkan, maka akan secara otomatis nomor tilang tersebut muncul ke handphone.
  • Apabila pelanggar sudah mendapatkan nomor E-Tilang tersebut, maka Anda bisa melakukan pembayaran denda dengan melalui teller bank yang telah di anjurkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin ATM maupun melalui E-Banking.
  • Apabila sudah melakukan pembayaran, maka data tilang dari pelanggar yang sudah terdaftar pada aplikasi aka berubah dari warna biru berubah menjadi warna hijau.
  • Biaya denda yang harus dibayarkan yaitu maksimal Rp 500.000. selain membayarnya melalui E-Banking, maka Anda juga bisa melakukan pembayarannya secara tunai saat itu juga.

Surat tilang akan diberikan kepada pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran pada peraturan ganjil genap. Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang yang membahas mengenai lalu lintas dan denda untuk pelanggarannya.

Untuk lebih memudahkan para pelanggar jalan, maka melakukan pembayaran dengan menggunakan E-tilang dapat dijadikan sebagai langkah yang mudah dan cepat.

Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk melakukan pembayaran denda tilang tersebut. Hal ini selain mubah, maka juga akan mempersingkat waktu dari pelanggar.
© Sepenuhnya. All rights reserved.