Apa Saja Lingkup Kerja Broker Asuransi dan Agen Asuransi?

Apa Saja Lingkup Kerja Broker Asuransi dan Agen Asuransi?
Banyak yang belum memahami perbedaan lingkup kerja broker asuransi dengan agen asuransi. Pada dasarnya, prinsip kerja broker asuransi adalah membantu klien (tertanggung/nasabah) untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam pemilihan sampai pembelian produk asuransi yang tepat sesuai risiko bisnis klien; dan broker asuransi tidak berafiliasi dengan satu perusahaan asuransi saja, namun dengan beberapa perusahaan asuransi. Sedangkan agen asuransi bekerja untuk menawarkan produk asuransi dari tempat mereka bekerja.

Broker Asuransi dan Agen Asuransi

Dari perbedaan cara kerja tersebut, bisa dilihat bahwa lingkup kerja broker asuransi tidak sama dengan agen asuransi. Broker asuransi pun bersifat badan resmi yang berdiri sendiri dan harus mendapatkan ijin bisnis dari OJK. sehingga bisa berafiliasi dengan banyak perusahaan asuransi. Sebaliknya, agen asuransi biasanya bersifat perorangan dan bekerja dengan resmi ataupun terikat dalam jangka waktu tertentu dengan satu perusahaan asuransi.

Ketentuan mengenai fungsi dan tanggung jawab broker asuransi sudah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.70/POJK.05/2016.

Bahkan pada undang-undang nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian juga menjelaskan bahwa broker asuransi akan memberikan jasa konsultasi dan /atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis atau tertanggung.

Ketentuan mengenai agen asuransi terdapat dalam UU No.2 Tahun 1992, sedangkan UU No.63 Tahun 1999 Pasal 27 memuat ketentuan mengenai setiap agen asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari satu perusahaan asuransi saja.

Agen asuransi juga wajib memiliki perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi di mana tempatnya bekerja.

Kelebihan dalam membeli produk asuransi melalui broker asuransi adalah adanya banyak keleluasaan. Klien (nasabah) bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan untuk membeli produk asuransi yang tepat sesuai kebutuhan.

Broker asuransi akan menjelaskan dan memberi arahan kepada klien (nasabah) untuk mendapatkan solusi yang relevan dan sesuai dengan profil risiko bisnis.

Dan untuk itu, broker asuransi akan terlebih dahulu melakukan identifikasi risiko dan analisanya terhadap segala bentuk usaha penghilangan maupun pengurangan terhadap kemungkinan terhadap terjadinya risiko.

Kemudian, dari hasil identifikasi dan analisa risiko tersebut, broker asuransi akan memberikan solusi termasuk produk asuransi yang bisa jadi tidak ada di pasar asuransi sebagai salah satu cara meminimalisir risiko terhadap kerugian finansial.

Karena berafiliasi dengan beberapa perusahaan asuransi, broker asuransi akan memberikan pilihan dari lebih dari satu perusahaan asuransi yang bisa dipilih oleh klien.

Setelah itu, broker asuransi akan menyiapkan kontrak asuransi sesuai dengan produk asuransi yang dipilih dan disetujui oleh klien. Jika klien memiliki kebutuhan tertentu, broker asuransi juga akan menjembatani negosiasi antara klien (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung), bahkan broker asuransi juga melakukan proses administrasi, hingga membantu jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi dengan kredibilitas baik yang bisa dipertimbangkan adalah Marsh Indonesia. Marsh sebagai salah satu anak perusahaan dari Marsh & McLenan Companies sudah berpengalaman dalam membantu banyak perusahaan di Indonesia dan berafiliasi dengan  beberapa perusahaan asuransi.

Dengan lingkup spesialisasi industri dan layanan di manajemen risiko yang  luas, Marsh Indonesia memastikan untuk membantu klien dalam mengukur, mengelola dan menganalisa risiko bisnis serta permasalahan yang dihadapi oleh klien dan akan memberikan solusi sesuai dengan profil risiko bisnis.
© Sepenuhnya. All rights reserved.