QRIS: Metode Pembayaran Digital Masa Kini

Transaksi QRIS di Indonesia sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Resminya, QRIS diluncurkan oleh BI (Bank Indonesia) pada tanggal 17 Agustus 2019

Transaksi QRIS di Indonesia sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Resminya, QRIS diluncurkan oleh BI (Bank Indonesia) pada tanggal 17 Agustus 2019; bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Indonesia yang ke 74. Namun demikian, QRIS baru mulai diterapkan secara wajib pada tanggal 1 Januari 2020.

Sekarang ini, QRIS sudah tersedia di seluruh provinsi di Indonesia. Pada bulan Oktober 2020 saja, BI mencatat QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM (usaha mikro kecil menengah) di seluruh Indonesia.

Selain itu, sejumlah Moda Transportasi Bus dan Aplikasi Pemesanan Tiket Kereta Api (KAI Access), bahkan objek wisata juga sudah menggunakan QRIS.

Keberadaan QRIS sebagai Metode Pembayaran Digital tentu saja membuat transaksi non-tunai menjadi semakin mudah. Selain menghindari peredaran uang palsu, sistem pembayaran QRIS sangat cocok digunakan di masa-masa pandemi ini, demi meminimalisir kontak langsung untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

QRIS Metode Pembayaran Digital

Apa Itu Pembayaran QRIS?

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah metode pembayaran menggunakan Kode QR dari Bank Indonesia.

Tujuan utama diluncurkan Qris adalah agar proses transaksi non-tunai menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan tentu saja keamanannya terjaga.

Lebih mudah, praktis, selama memiliki Ponsel Kamera (support pemindai kode QR), Koneksi Internet, dan Akun Pembayaran Elektronik, maka anda bisa terlibat dalam sistem pembayaran melalui QRIS.

Cara transaksi menggunakan QRIS sangat mudah, yang harus dilakukan saat melakukan transaksi menggunakan QRIS adalah:

  • Scan Kode QR.
  • Kemudian masukkan nominal transaksi.
  • Pilih sumber dana.
  • Lalu klik bayar.
  • Setelah itu masukkan PIN.
  • Jika transaksi sukses, maka Pihak Pembeli dan Pihak Merchant akan menerima notifikasi.

Anda tidak perlu dipusingkan untuk menunggu "apakah transaksi sudah sukses atau tidak?" karena anda akan langsung mendapat notifikasi.

Lebih cepat, efisien, karena pembayaran menggunakan QRIS akan langsung diproses; alias real time. Terlebih, proses Transaksi QRIS bisa dilakukan 24 jam (tidak ada jam offline).

Pembayaran menggunakan QRIS terjaga keamanannya, karena PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) harus memiliki izin dari Bank Indonesia. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar mendapat izin tersebut. Salah satunya adalah aplikasi wajib memiliki fitur keamanan yang sanggup mendeteksi dan mencegah penipuan transaksi.


Metode Pembayaran QRIS

Ada dua metode pembayaran yang tersedia, yaitu: QRIS Statis dan QRIS Dinamis. Biasanya QRIS Statis dipajang (secara permanen) di Etalase Toko, sedangkan untuk QRIS Dinamis muncul di monitor atau Layar EDC.


Biaya Transaksi QRIS

Sejauh ini, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada Pihak Pembeli saat melakukan transaksi melalui QRIS. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, Pihak Pembeli malah akan mendapat Cashback.

Namun demikian, dengan syarat dan ketentuan tertentu, ada sedikit potongan (biaya MDR/Merchant Discount Rate) yang dibebankan kepada Pihak Merchant yaitu sejumlah 0,7 persen per transaksi (angka tersebut bisa saja berubah di kemudian hari).


Maksimal Transaksi QRIS

Sebelumnya, maksimal transaksi QRIS adalah Rp 2.000.000 per transaksi. Namun untuk saat ini, jumlah nominal maksimum transaksi QRIS sudah ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 per transaksi (angka tersebut bisa saja berubah di kemudian hari).


Minimal Transaksi QRIS

Sejauh ini limit minimal transaksi adalah mulai dari Rp 1 - Rp 1.000 (angka tersebut bisa saja berubah di kemudian hari).


Riwayat Transaksi QRIS

Riwayat Transaksi Qris bisa untuk dicek secara berkala oleh Pihak Merchant karena semua transaksi terekam secara otomatis. Sehingga Pihak Merchant dapat dengan mudah memantau dan menganalisis keuangan.

© Sepenuhnya. All rights reserved.