Setiap akhir tahun, perusahaan, baik swasta maupun perusahaan modal asing, selalu menghadapi masalah yang sama, yaitu kesulitan dalam prosedur pelaporan pajak akhir tahun. Bahkan terkadang terjadi ketidakmungkinan pelaporan pajak karena karyawan, pegawai, atau pekerja tidak memiliki NPWP. Berikut ini adalah panduan yang dapat anda gunakan untuk memahami tata cara pendaftaran NPWP.
Dasar Hukum Pembuatan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-44/PJ/2008 yang mengatur Tata Cara Pendaftaran NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta beberapa aturan terkait perpajakan.
Pengertian NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan negara. Nomor ini digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri dari lima belas digit angka: sembilan digit pertama adalah Kode Wajib Pajak, dan enam digit berikutnya adalah Kode Administrasi Perpajakan.
Beberapa Istilah dalam Perpajakan
- Wajib Pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
- Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengimpor dan/atau mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, serta melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- Konsultan Pajak adalah orang atau badan yang memberikan layanan atau jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau memiliki lebih dari satu tempat usaha.
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah kantor pelayanan pajak, termasuk KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
- Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
- SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak atau kuasanya dapat mendaftarkan diri di KPP dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
- Setelah mengajukan permohonan lengkap ke KPP, mintalah Bukti Pendaftaran Wajib Pajak atau Bukti Pelaporan PKP satu hari setelahnya.
- Setelah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, mintalah Nomor Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak. Biasanya, NPWP dapat diperoleh dalam waktu sebulan setelah memulai usaha.
- Selain kartu NPWP, Wajib Pajak juga akan mendapatkan kartu SKT (Surat Keterangan Terdaftar), yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat mendaftarkan diri.

