Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Alih Fungsi Lahan di Indonesia

Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi secara sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain yang memberikan banyak ...

Indonesia merupakan negara agraris, negara yang para penduduknya sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Hal ini dikarenakan tanah-tanah di Indonesia memiliki kandungan yang subur akibat dari mendapatkan sinar matahari yang cukup dan curah hujan yang tinggi.

Di Indonesia, sektor pertanian mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Dilihat dari share sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor pertanian menduduki terbesar ketiga setelah sektor industri dan perdagangan, yaitu 13,44% dari total PDB pada triwulan II tahun 2017.

Selain itu, sektor pertanian juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Penduduk yang bekerja pada sektor pertanian ada sebanyak 39,68 juta orang atau sekitar 31,68% dari jumlah penduduk bekerja di Indonesia.

Alih fungsi lahan adalah perubahan fungsi secara sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain yang memberikan banyak dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Sementara itu, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yaitu sebuah mekanisme untuk merencanakan, menetapkan, mengembangkan, serta memanfaatkan lahan pertanian pangan supaya dapat berkelanjutan. Tersedianya sumber daya lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah salah satu syarat untuk ketahanan pangan nasional.

Alih fungsi lahan dapat dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih mengerti tentang pentingnya pertanian bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Alih Fungsi Lahan di Indonesia

Selain itu, juga dapat dilakukan dengan setiap pemerintah daerah menetapkan sebuah regulasi atau kebijakan lahan sawah irigasi dan non irigasi sebagai lahan sawah abadi yang dilindungi undang-undang dengan sanksi hukum yang tegas.

Lahan sawah abadi adalah penetapan suatu kawasan sebagai daerah perlindungan khusus untuk usaha pertanian. Ketika pengelolaan lahan sudah dapat dilakukan dengan baik, maka kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dapat stabil dan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini para pemilik lahan dan pengusaha-pengusaha tidak akan semena-mena dengan lingkungan.

Kesimpulannya, sektor pertanian mempunyai peran yang sangat penting untuk Indonesia. Alih fungsi lahan merupakan perubahan fungsi secara sebagian atau seluruh kawasan lahan. Alih fungsi lahan dapat memberikan dampak negatif jika dilakukan secara masif. Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang bijak harus bisa lebih sadar dan peduli terhadap lingkungan.

Referensi:

    • Mustopa, Z., & Santosa, P. B. (2011). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Demak (Doctoral Dissertation, Universitas Diponegoro).
    • Rahman, A., & Octaviani, E. (2020). Analisis Produktivitas Tenaga Kerja Sektor Pertanian dan Kemiskinan di Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Venue Artikulasi-Riset, Inovasi, Resonansi-Teori, dan Aplikasi Statistika (VARIANSI) (Vol. 2, No. 1, pp. 39-48).
    • Hibatullah, H. (2019). Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah ke Industri terhadap Mata Pencaharian Masyarakat Petani: Penelitian di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi (Doctoral Dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Penulis: Atika Fajar Octarose

© Sepenuhnya. All rights reserved.