Berawal dari kasus seorang siswa SMPN 41 Kota Padang yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian dari pihak sekolah hanya karena tidak membahas iuran seragam. Kondisi ekonomi orang tua siswa tersebut dengan pekerjaan sebagai pemungut sampah yang menjadi alasan siswa tersebut belum membayar iuran seragam. Padahal pelunasan iuran uang seragam yang menjadi syarat untuk ikut ujian semester.
"Kami menerima aduan dari orang tua pelajar yang melapor anaknya tidak bisa menerima nomor ujian karena belum membayar uang seragam sekolah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Padang, Selasa (20/12) dikutip dari Antara.
Miris kondisinya, perkara pemungutan uang untuk seragam mengganggu proses pendidikan. Apakah segitu mahalnya pendidikan?
Jika saja aku adalah seorang Menteri Pendidikan di Indonesia akan aku selesaikan permasalah mendasar dalam aspek pendidikan di Indonesia. Dari kutipan berita yang dipaparkan poin penting yang menjadi permasalahan adalah biaya untuk pembelian seragam.
Sebenarnya ada sebuah solusi yang cukup sederhana yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah maupun orang tua siswa. Dari pihak sekolah bisa memberikan alternatif dengan mengajukan siswa tersebut untuk mendapatkan bantuan KIP dari Pemerintah. Dari pihak orang tua bisa saja dengan mencari pinjaman baju dari orang lain yang sudah tidak dipakai kembali seperti halnya pengalaman yang aku alami.
Semasa SMA aku tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena kebijakan dari pemerintah daerah untuk menggratiskan SPP di semua SMA di Jawa Tengah dan melarang adanya pungutan liar yang dikelola oleh kepala sekolah atau staf lainya. Seragam yang aku kenakan adalah hasil dari aku meminjam ke orang lain, karena saat itu kondisi ekonomi yang buruk disebabkan pandemi Covid-19.
Jika aku menjadi seorang Menteri Pendidikan di Indonesia akan aku keluarkan kebijakan yang berlaku di seluruh sekolah negeri dari SD/SMP/SMA sederajat di antaranya, yaitu:
- Setiap siswa SD/SMP/SMA Negeri Sederajat berhak mendapatkan seragam dari pemerintah;
- Meniadakan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat;
- Melarang pungutan liar yang dikelola oleh guru atau staff di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat;
- Mewajibkan pemerataan sumber daya guru yang setara di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat;
- Melakukan pendataan setiap 3 tahun sekali terkait siswa tidak mampu di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat;
- Memberikan fasilitas sebaik mungkin di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat;
- Melakukan pengawasan dari aspek kognitif, etika, dan aturan yang berlaku di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat.
Pendidikan perlu diawasi bagaimana kondisi perkembangan baik dari kurikulum, kemampuan kognitif, dan etika serta aturan yang berlaku di SD/SMP/SMA Negeri Sederajat. Dengan mengetahui kondisi terkini dari sekolah bisa diprediksi bagaimana perkembangan dan mengusahakan pengawasan tumbuh kembanga etika dan pengetahuan seorang siswa dari SD/SMP/SMA Negeri Sederajat.
Dengan pendidikan yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat bisa menjadi strategi untuk mengedepankan pendidikan di Negara Indonesia serta dengan bantuan dari pemerintah pendidikan tidak akan menjadi hal yang mustahil bagi orang yang tidak mampu.
Berdasarkan solusi dan kebijakan di atas akan mengurangi kasus ujian yang ditunda hanya karena masalah administrasi.
Penulis: Assyfa Rasya Saroso
