Kata Halalbihalal merupakan serapan kata dari bahasa Arab yang mempunyai arti “suci dengan suci” atau “halal dengan halal” yang kemudian menjadi tradisi khas yang hanya ada di Indonesia. Halalbihalal di Indonesia dicetuskan oleh K.H. Wahab Chasbullah yang merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), yang kemudian menyebar ke seluruh Indonesia.
Tradisi Halalbihalal ini umumnya diselenggarakan beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Halalbihalal biasanya diselenggarakan di beberapa tempat seperti rumah, aula, masjid, dan gedung atau kantor. Acara Halalbihalal biasanya diisi dengan rangkaian kegiatan yang positif seperti pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Quran, sambutan tuan rumah atau sesepuh keluarga, tausiyah keagamaan singkat, sesi saling bermaaf-maafan, doa bersama, ramah tamah, penutup, dan yang terakhir adalah makan bersama menikmati hidangan dari sang tuan rumah.
Dengan adanya tradisi Halalbihalal ini harapannya akan memperkuat tali persaudaraan ukhuwah islamiyah sekaligus momentum untuk berkumpul bersama dengan keluarga, kerabat, maupun teman untuk saling bermaaf-maafan agar tetap terjaga kerukunan dan keharmonisan keluarga. Namun di dalam ajaran islam bermaaf-maafan itu dilakukan kapan saja setelah seseorang merasa berbuat salah kepada orang lain, tidak hanya pada saat Idul Fitri saja.
Halalbihalal juga menjadi momentum penting yang sangat dinantikan bagi warga perantauan, baik yang merantau untuk bekerja maupun menuntut ilmu di luar kota ataupun di luar negeri, karena melalui acara Halalbihalal inilah keluarga, kerabat, dan teman yang terhalang oleh jarak dan waktu dapat berkumpul bersama menjadi satu dan dapat saling bertukar cerita sembari tertawa bersama menikmati momen kebersamaan yang indah.
Namun dalam pelaksanaannya, Halalbihalal tetap memiliki aturan-aturan tertentu agar esensi kesucian Halalbihalal tetap terjaga. Sebaiknya saat Halalbihalal tetap menjaga diri dari khalwat (pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dan dianjurkan memakai pakaian yang sopan dan tertutup untuk menutup aurat.
Tradisi Halalbihalal ini akan menumbuhkan nilai toleransi, gotong-royong, dan sosial. Nilai-nilai tersebut yang menjadikan tradisi ini spesial dan istimewa, serta harus tetap dipertahankan dan dijaga hingga ke generasi mendatang. Meskipun zaman semakin berkembang dan teknologi semakin canggih untuk berkomunikasi, namun tradisi ini tetap perlu dilestarikan untuk menjaga warisan budaya Indonesia.
Biodata Penulis:
Alfiaturrahmania saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prodi Tadris Bahasa Inggris.