Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Ilmu Kalam dalam Menyikapi Radikalisme dan Sekularisme: Meneguhkan Islam Moderat di Era Kontemporer

Radikalisme dan sekularisme adalah dua tantangan utama dalam kehidupan keagamaan kontemporer. Ilmu Kalam dengan pendekatan rasional dan ...

Radikalisme dan sekularisme merupakan dua fenomena yang kerap menjadi fokus perdebatan dalam konteks sosial dan politik, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Radikalisme sering dipahami sebagai paham yang dibuat oleh kelompok tertentu yang menginginkan perubahan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara penekanan yang berujung pada kekerasan (Muharam & Shilvirichiyanti, 2022). Sementara itu, sekularisme menekankan pemisahan antara agama dan negara yang sering dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai keagamaan (Siregar & dkk, 2024). Dalam menghadapi kedua fenomena ini, Ilmu Kalam sebagai cabang ilmu keislaman yang membahas akidah dan keyakinan, memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman dan solusi yang rasional dan kontekstual (Fathimah & Kambali, 2024).

Ilmu Kalam dalam Menyikapi Radikalisme dan Sekularisme

Ilmu Kalam, yang dikenal sebagai teologi Islam, mengkaji prinsip-prinsip dasar agama Islam dengan pendekatan rasional. Para ulama dalam disiplin ini berusaha menjelaskan dan mempertahankan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan ketuhanan, kenabian, kehidupan setelah kematian, serta hubungan antara iman dan akal (Annisa & dkk, 2025). Secara etimologis, kalam berarti “pembicaraan” yang didasarkan pada diskusi logis dan rasional, bukan sekadar percakapan sehari-hari. Tujuan utama ilmu Kalam adalah memperkuat keyakinan umat Islam dan menolak pemahaman yang menyimpang dengan argumentasi yang kuat (Fathimah & Kambali, 2024). Fu’at Al-Ahwani mendefinisikan ilmu Kalam sebagai disiplin ilmu yang bertujuan memperkokoh akidah agama melalui pendekatan rasional (Hasbi, 2015). Dalam perkembangan kontemporer, ilmu Kalam menghadapi tantangan baru yang tidak hanya bersifat klasik tetapi juga berkaitan dengan isu sosial, politik, dan ilmiah yang terus berubah. Tantangan-tantangan seperti radikalisme, sekularisme, kemiskinan, dan kesenjangan sosial menjadi persoalan kompleks yang mengancam akidah umat Islam (Fathimah & Kambali, 2024).

Radikalisme, yang menghendaki perubahan ekstrem dengan cara kekerasan, sering kali berakar pada pemahaman agama yang literal dan eksklusif (Muharam & Shilvirichiyanti, 2022). Dalam konteks Islam, radikalisme muncul dari pemahaman agama yang kaku, di mana tindakan kekerasan dianggap sebagai bentuk ketaatan yang benar (Iting, 2025). Sejarah mencatat kelompok Khawarij sebagai contoh ekstrem dari pemahaman tekstual yang berlebihan yang berujung pada tindakan kekerasan (Muharam & Shilvirichiyanti, 2022). Kelompok radikal sering menyalahgunakan konsep jihad sebagai pembenaran kekerasan, padahal dalam ilmu Kalam, jihad lebih ditekankan sebagai perjuangan intelektual dan spiritual. Oleh karena itu, ilmu Kalam menawarkan pendekatan rasional dan argumentatif yang membantu memahami Islam secara moderat dan kontekstual, mencegah penyalahgunaan teks agama untuk tujuan radikal. Pendekatan ini menekankan metodologi berpikir kritis dalam menafsirkan ajaran Islam, serta kajian konsep takdir, keadilan Tuhan, dan hubungan antara akal dan wahyu yang dapat membentuk pemahaman Islam yang seimbang dan toleran.

Sekularisme adalah paham yang berusaha memisahkan agama dari urusan duniawi dan sering dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai agama (Ma'sa, 2020). Paham ini muncul sebagai respons terhadap dominasi agama dalam kehidupan sosial-politik, terutama di Eropa, dan memicu krisis identitas di kalangan umat Islam ketika nilai-nilai keagamaan dianggap tidak relevan dalam kehidupan publik (Busthomi, 2024). Islam sendiri tidak mengenal pemisahan mutlak antara agama dan negara seperti di dunia Barat (Fathimah & Kambali, 2024). Dalam Islam, agama menjadi pedoman hidup yang mencakup hukum, sosial, dan etika. Sekularisme yang berlebihan dapat menyingkirkan nilai religius dalam masyarakat, berpotensi menimbulkan ketidakstabilan moral dan melemahkan identitas keislaman (Busthomi, 2024). Ilmu Kalam menyikapi sekularisme dengan menyeimbangkan nilai-nilai agama dan perkembangan zaman melalui pemahaman yang kontekstual dan tidak hanya tekstual. Islam tidak menolak ilmu pengetahuan dan kemajuan, namun menegaskan bahwa nilai moral dan etika harus tetap menjadi landasan kehidupan bermasyarakat.

Secara strategis, ilmu Kalam berperan penting dalam menghadapi radikalisme dan sekularisme. Dengan pendekatan rasional dan argumentatif, Kalam menjadi benteng terhadap pemikiran ekstrem dan sekaligus jembatan dialog antara Islam dan modernitas, sehingga agama tidak terpinggirkan dalam kehidupan sosial dan tetap memberikan kontribusi positif bagi peradaban (Fathimah & Kambali, 2024; Busthomi, 2024). Penelitian Abdurrahman (2020) juga menunjukkan bahwa ilmu Kalam mampu mengatasi ketegangan antara kelompok keagamaan dan sekuler melalui diskursus intelektual yang inklusif dan terbuka terhadap perbedaan pandangan. Dengan demikian, Kalam tidak hanya mempertahankan nilai keislaman tetapi juga membangun jembatan pemahaman antar kelompok sosial yang berbeda. Pemikiran Kalam yang rasional dan teologis dapat menyeimbangkan keberagamaan dengan tuntutan kehidupan modern, menjawab tantangan radikalisme dan sekularisme secara proporsional.

Radikalisme dan sekularisme adalah dua tantangan utama dalam kehidupan keagamaan kontemporer. Ilmu Kalam dengan pendekatan rasional dan argumentatif mampu memberikan solusi moderat dan kontekstual terhadap persoalan ini. Oleh karena itu, penguatan studi Kalam menjadi langkah strategis dalam membangun peradaban Islam yang harmonis dan relevan dengan perkembangan zaman. Studi Kalam perlu terus berkembang dengan memperhatikan tantangan kontemporer agar tidak hanya menjadi kajian akademis, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi umat Islam dalam menghadapi perubahan zaman dengan nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif.

Referensi:

  • Annisa, R., & dkk. (2025). Tantangan Ilmu Kalam Dalam Pemikiran Kontemporer. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(6). Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn
  • Busthomi, F. (2024). Radikalisme Dan Sekularisme Sebagai Ancaman Kehidupan Beragama, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. AL-KARIM: Journal of Islamic and Educational Research, 2(4), 226-239. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/alkarim
  • Fathimah, N. A., & Kambali. (2024). Kalam Menjawab Tantangan Dan Persoalan Islam Masa Kini. Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 10(4). doi:https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v10i4.1239
  • Hasbi, M. (2015). Ilmu Kalam. Yogyakarta: Trustmedia Publishing.
  • Iting, A. (2025). Radikalisme Dalam Islam: Melacak Akar Permasalahan Radikalisme Dan Bagaimana Pencegahannya. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(1). Retrieved from http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp
  • Ma'sa, L. (2020). Sekularisme Sebagai Tantangan Dakwah Kontemporer. AL-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 11(2), 1-19. doi:https://doi.org/10.34005/alrisalah.v11i2.788
  • Muharam, S., & Shilvirichiyanti. (2022). Radikalisme Dalam Perspektif Negara Dan Islam. YUDABBIRU: Jurnal Administrasi Negara, 4(1), 46-59. Retrieved from www.ejournal.uniks.ac.id/index.php/YUDABBIRU
  • Siregar, I., & dkk. (2024). Sekularisme Dalam Pandangan Studi Agama. Jurnal Kajian Agama Islam, 8(6).

Biodata Penulis:

Hasna Raissa saat ini aktif sebagai mahasiswi.

© Sepenuhnya. All rights reserved.