Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan larangan minuman beralkohol dalam konteks dakwah dengan merujuk kepada Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, yang mengatur tentang Pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol. Keberadaan peraturan ini dipicu oleh keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, baik terhadap kesehatan fisik, mental, sosial, maupun ekonomi masyarakat Pekalongan. Sebagai kota santri yang memiliki identitas religius yang kuat, pelarangan terhadap minuman beralkohol merupakan upaya untuk menjaga moral dan ketertiban sosial sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan fokus pada analisis mengenai pelaksanaan peraturan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan ini melarang berbagai kegiatan terkait dengan minuman beralkohol, namun dalam pelaksanaannya masih menemukan tantangan, seperti sanksi yang dianggap ringan dan tidak cukup memberi efek jera kepada para pelanggar. Peran dakwah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol serta mendukung pemerintah dalam penegakan peraturan daerah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penguatan dakwah dan sanksi agar pelaksanaan larangan minuman beralkohol di Kota Pekalongan menjadi lebih efektif.
Pendahuluan
Isu mengenai minuman beralkohol di Kota Pekalongan menjadi fokus utama pemerintah daerah dan masyarakat, terutama mengingat bahwa Kota Pekalongan dikenal sebagai kota santri dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam dan memiliki lebih dari 100 pesantren. Minuman beralkohol dianggap sebagai sumber berbagai masalah sosial, mulai dari gangguan kesehatan jasmani dan mental hingga menimbulkan ketidaktertiban yang mengancam ketentraman masyarakat. Hal ini selaras dengan pertimbangan yang terdapat dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa penggunaan minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi serta bertentangan dengan norma-norma sosial dan agama.
Larangan minuman beralkohol dalam peraturan ini tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga sebagai realisasi dari nilai-nilai dakwah yang mendorong masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama. Dalam kerangka dakwah, pelarangan ini merupakan bagian dari upaya amar ma’ruf nahi munkar, yakni mengajak untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Implementasi peraturan ini didukung oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh agama yang secara rutin melakukan operasi penertiban serta pemusnahan minuman keras, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Namun, dalam praktiknya, peraturan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut dianggap terlalu ringan, yakni hanya pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga 5 juta rupiah, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara peraturan ini dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 yang lebih menekankan pengawasan dan pengendalian daripada larangan total. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan agar implementasi larangan minuman beralkohol dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan diskriminasi atau konflik norma hukum.
Dakwah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung efektivitas peraturan daerah, terutama dalam membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi minuman beralkohol dan menjaga identitas Kota Pekalongan sebagai kota santri. Melalui pendekatan yang persuasif dan edukatif, dakwah dapat berfungsi sebagai motor penggerak untuk perubahan perilaku masyarakat menuju kehidupan yang lebih sehat, tertib, dan religius. Oleh karena itu, penelitian ini sangat penting untuk memberikan gambaran mengenai dinamika implementasi larangan minuman beralkohol dalam konteks dakwah, tantangan yang dihadapi, serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kolaborasi antara perda dan dakwah di Kota Pekalongan, artikel ini akan mengulik Implementasi Larangan Minuman Beralkohol dalam dakwah baik itu dampaknya maupun sangsi yang diterima.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai implementasi larangan minuman beralkohol dalam perspektif dakwah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000. Penelitian ini mengkaji fenomena sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan peraturan, peran dakwah, serta respons masyarakat terhadap larangan tersebut.
Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), dokumentasi peraturan, serta wawancara mendalam dengan informan kunci, seperti tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pihak pemerintah daerah. Teknik observasi juga digunakan untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan perda di lapangan, termasuk kegiatan sosialisasi dan penertiban yang dilakukan aparat maupun lembaga dakwah.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Peneliti berusaha menginterpretasikan makna dari data yang dikumpulkan untuk memahami dinamika implementasi perda dalam konteks dakwah Islam serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Hasil dan Pembahasan
1. Implementasi Larangan Minuman Beralkohol
Larangan minuman beralkohol merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan dan moralitas masyarakat, yang juga sejalan dengan prinsip-prinsip agama Islam. Dalam Islam, konsumsi alkohol dilarang secara tegas karena dampaknya yang merusak fisik dan psikis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengingatkan umatnya untuk menjauhi alkohol sebagai bagian dari upaya menjaga diri dari perbuatan buruk dan kerusakan. Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah, ayat 90:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras) dan perjudian, (berhala) dan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma’idah: 90)
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000 yang melarang peredaran dan konsumsi alkohol bertujuan untuk mengurangi dampak negatif alkohol terhadap masyarakat. Implementasi larangan ini tidak hanya mencerminkan komitmen terhadap hukum negara, tetapi juga merupakan bentuk penerapan ajaran Islam yang tegas mengenai larangan minuman keras. Dalam perspektif dakwah, upaya ini juga merupakan ajakan untuk kembali kepada prinsip-prinsip agama yang menjaga kebersihan jiwa dan raga, sesuai dengan apa yang diajarkan dalam Al-Qur'an.
Penting untuk memandang larangan ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi sebagai bagian dari pendidikan moral dan spiritual dalam masyarakat. Dakwah Islam mengajarkan pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak, baik secara fisik maupun mental. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, ajaran agama berfungsi untuk memberikan petunjuk hidup yang bermanfaat bagi umat manusia. Dalam Surah Al-Baqarah, ayat 219, Allah berfirman:
"يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا"
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan perjudian. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)
Implementasi larangan minuman beralkohol yang tertuang dalam peraturan daerah ini mengingatkan masyarakat untuk lebih mengutamakan kepentingan jangka panjang daripada kenikmatan sesaat. Hal ini juga menjadi bagian dari usaha untuk mencegah kerusakan sosial yang lebih besar, sebagaimana ditekankan dalam ayat Al-Qur'an. Dalam konteks dakwah, larangan ini menjadi bagian dari seruan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa hidup yang sehat dan berkah hanya bisa dicapai dengan menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama.
2. Perspektif Dakwah terhadap Larangan
Dakwah adalah upaya yang dilakukan oleh umat Islam untuk menyampaikan pesan agama, baik berupa ajaran moral, spiritual, maupun hukum, agar umat dapat hidup sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis. Dalam konteks larangan minuman beralkohol, dakwah memiliki peran penting untuk menjelaskan kepada umat Islam mengenai larangan ini bukan hanya sebagai hukum negara, tetapi juga sebagai bagian dari petunjuk hidup yang diatur dalam syariat Islam. Dakwah berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat mengenai bahaya alkohol, baik dari segi kesehatan, moralitas, maupun dampaknya terhadap hubungan sosial.
2.1. Konsep Dakwah dalam Hukum Islam
Dakwah dalam Islam bukan hanya sekadar penyampaian hukum, tetapi juga bertujuan untuk memberikan petunjuk hidup bagi umat manusia. Dalam hal ini, larangan minuman beralkohol dijelaskan sebagai bagian dari usaha menjaga kebersihan jiwa dan tubuh, yang merupakan dua hal yang sangat dijaga dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang menjelaskan bahwa alkohol adalah perbuatan setan yang harus dijauhi agar umat beruntung.
2.2. Peran Ulama dalam Sosialisasi Larangan
Ulama memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan dakwah, terutama mengenai larangan alkohol. Melalui ceramah, kajian, dan pengajian, ulama dapat memberikan pemahaman kepada umat mengenai alasan dibalik larangan tersebut, serta dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh alkohol. Pendekatan ini diharapkan mampu menggugah kesadaran umat tentang pentingnya menjaga diri dari konsumsi alkohol.
2.3. Strategi Dakwah dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Alkohol
Dalam dakwah terhadap larangan alkohol, pendekatan yang penuh kasih sayang dan pemahaman sangat penting. Dakwah tidak hanya bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang larangan ini, tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang sudah terjerumus dalam kebiasaan buruk ini. Dakwah mengajarkan bahwa setiap individu harus diberi kesempatan untuk berubah dan kembali kepada jalan yang benar dengan cara yang bijaksana dan penuh kasih.
2.4. Dakwah dalam Menumbuhkan Kesadaran Sosial
Salah satu tujuan utama dakwah terhadap larangan alkohol adalah mengubah persepsi masyarakat mengenai alkohol. Alkohol seringkali dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern, padahal dalam Islam, hal ini justru membawa kerusakan. Dakwah bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa meskipun alkohol mungkin diterima dalam budaya tertentu, dalam ajaran Islam, alkohol dilarang karena dampaknya yang merusak.
3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No 13 Tahun 2000 mengatur larangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk alkohol, baik yang berkaitan dengan kesehatan, moralitas, maupun dampak sosial lainnya. Ketentuan yang diatur dalam perda ini mencakup pembatasan tempat dan waktu peredaran alkohol serta sanksi bagi pelanggar. Peraturan ini juga mencerminkan upaya pemerintah Kota Pekalongan untuk mengakomodasi nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh mayoritas penduduk, yang menentang konsumsi alkohol.
Penegakan Perda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan lembaga sosial, untuk menyosialisasikan pentingnya menjauhi alkohol. Pemerintah Kota Pekalongan berupaya menjaga agar aturan ini dipahami oleh masyarakat, serta memberikan pengawasan ketat terhadap tempat usaha yang menjual alkohol, seperti restoran dan toko. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak negatif alkohol, di mana masyarakat bisa lebih menyadari bahaya alkohol dan mendukung terciptanya kota yang aman dan sejahtera.
4. Dampak Larangan Minuman Beralkohol
Larangan minuman beralkohol membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam hal kesehatan, sosial, maupun spiritual. Dalam konteks kesehatan, alkohol diketahui memiliki dampak merugikan bagi tubuh, seperti merusak organ hati, ginjal, dan sistem saraf pusat. Selain itu, alkohol juga menjadi faktor utama penyebab berbagai penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan bahkan kanker. Dalam Al-Qur'an, Allah mengingatkan umat-Nya tentang bahaya alkohol yang dapat merusak kehidupan manusia. Dalam Surah Al-Ma'idah, ayat 90, Allah berfirman:
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ"
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras) dan perjudian, (berhala) dan undian dengan anak panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)
Dari sisi sosial, larangan terhadap alkohol juga berperan penting dalam membentuk masyarakat yang lebih harmonis dan terhindar dari permasalahan sosial yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan hubungan interpersonal. Alkohol sering kali mengurangi kemampuan seseorang untuk berpikir jernih dan mengendalikan diri, yang berpotensi memicu permasalahan dalam hubungan sosial. Rasulullah SAW juga mengingatkan umat-Nya tentang bahaya yang timbul dari alkohol, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram." (HR. Muslim) Hadis ini menegaskan bahwa segala bentuk konsumsi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali, termasuk alkohol, adalah haram dalam Islam.
Dampak larangan minuman beralkohol tidak hanya dirasakan pada tingkat individu, tetapi juga pada tingkat komunitas dan bangsa. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan lebih produktif, serta terhindar dari kerusakan yang lebih besar, baik secara fisik maupun mental. Hal ini sejalan dengan tujuan dakwah Islam untuk menciptakan masyarakat yang berakhlak mulia dan menjaga kesehatan tubuh sebagai amanah dari Allah. Sebagai contoh, negara-negara yang memiliki regulasi ketat terhadap alkohol, seperti Arab Saudi dan beberapa negara dengan mayoritas Muslim lainnya, menunjukkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan masalah sosial lainnya yang lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang memperbolehkan konsumsi alkohol secara bebas. Peraturan yang tegas dalam hal ini berperan untuk menciptakan lingkungan yang lebih damai dan sejahtera bagi umat manusia.
Penutup
Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2000 mengenai pelarangan minuman beralkohol dibentuk sebagai reaksi terhadap kekhawatiran pemerintah dan masyarakat tentang efek buruk alkohol pada kesehatan, sosial, ekonomi, dan moral. Sebagai daerah dengan budaya santri dan nilai-nilai religius yang kental, pelarangan alkohol tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan juga menunjukkan penerapan ajaran dakwah Islam, terutama prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Penerapan perda ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan tokoh agama yang secara aktif menjalankan sosialisasi, pemberian edukasi, serta kegiatan penertiban dan penghancuran minuman keras.
Namun, dalam pelaksanaan perda ini, masih ada tantangan yang ditemui, terutama mengenai sanksi yang dianggap terlalu lemah sehingga belum efektif memberikan efek jera, serta adanya ketidaksesuaian antara perda tersebut dengan regulasi nasional yang lebih menekankan pengawasan dibandingkan larangan secara total. Dalam konteks dakwah, keberadaan ulama dan pemimpin agama sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya alkohol, baik melalui ceramah, pengajian, maupun pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif, yang menekankan kasih sayang dan pemahaman.
Larangan terhadap alkohol memberikan hasil positif, termasuk pengurangan risiko masalah kesehatan, penurunan isu sosial, dan pelestarian moralitas masyarakat sesuai dengan ajaran Islam. Meski demikian, keberhasilan perte ini sangat tergantung pada penguatan dakwah, peningkatan sanksi, dan keselarasan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi agar tidak munculnya tumpang tindih atau permasalahan hukum. Secara keseluruhan, penerapan larangan minuman beralkohol di Kota Pekalongan adalah perpaduan antara penegakan hukum dan dakwah Islam untuk membangun masyarakat yang sehat, tertib, dan beragama. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat, serta perlunya penyesuaian peraturan dan penguatan pendidikan moral untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Daftar Pustaka
- Arum, D. S. (2024). Inkonsistensi Pengaturan Minuman Berakohol di Tingkat Pusat dan Daerah: Studi Peraturan Daerah Larangan Minuman Berakohol di Kota Pekalongan (Disertasi Doktoral, UIN. KH Abdurrahman Wahid Pekalongan).
- Aswad, Hajar, and Muh Anwar. “Strategi Dakwah Kepala desa Benteng Malewang dalam Meminimalisir Minuman Keras di Kabupaten Bulukumba” 11, no. 2 (2023): 177–90.
- Baroroh, Ema Zati. “Psychoeducation Intervension ‘Anti Miras’: The Role of Community Leaders in Overcoming Alcoholic Irregularities.” Jurnal Intervensi Psikologi 9, no. 2 (2017).
- Caroline, Paskarina. Penguatan Ilmu Sosial dan Humaniora untuk Perbaikan Karakter Bangsa Indonesia. SEMINAR NASIONAL II FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ANDALAS “Penguatan Ilmu Sosial dan Humaniora untuk Perbaikan Karakter Bangsa Indonesia,” 2016. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/25246403%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articlerender.fcgi?artid=PMC4249520.
- Damanik, M Tegar Rafif. “Pergaulan Bebas Generasi Muda dalam Perspektif Al-Qur’an M” 1 (2024).
- Habibi, Husni. “Pengaruh Hukum Islam tentang Larangan Tuak terhadap Perilaku Masyarakat Desa Boto Kecamatan Semanding Latar Belakang Masalah Bangsa Indonesia Dikenal Sebagai Bangsa yang Agamis, Meskipun Negaranya Bukan Negara Agama. 1 Namun Hukum Islam Atas Dirinya. A.” Al-Qānūn 22, no. 1 (2019): 1–24.
- Nasaruddin. “Dampak Judi Online di Kalangan Masyarakat Modern,” 2024, 112–26.
- Ngurah, I Gusti, and Utama Putra. “OPTIMALISASI PENYULUHAN OLEH SATUAN BINMAS WILAYAH HUKUM POLRES JEPARA DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN BAHAYA PENGGUNAAN MINUMAN KERAS” 1 (2017): 261–328.
- Pemerintah Kota Pekalongan. (2000). Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2000. https://peraturan.infoasn.id/kota/peraturan-daerah-kota-pekalongan-nomor-13-tahun-2000/
- Pemerintah Kota Pekalongan. (2024). “Berantas Pekat, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan.” https://pekalongankota.go.id/berita/berantas-pekat-ribuan-botol-miras-dimusnahkan.html
- Rahmah, Nuzulliah, Azhari Akmal Tarigan, and yenni Samri Juliati Nasution. “Larangan Jual Beli Dalam Perspektif Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 90-91.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 9956–67.
- RKB Kota Pekalongan. (2024). “Perda Miras Ringan, Penjual Miras Tak Jera.” https://rkb.pekalongankota.go.id/berita402-1-perda-miras-ringan-penjual-miras-tak-jera.html
- Sumardianto, Eko, Alfiyatul Azizah, Andri Nirwana An, and Kharis Nugroho. “ANALISIS DAMPAK NEGATIF MINUMAN KERAS DAN JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF AL- QUR ’ AN” 8, no. September (2024): 281–91.
- Williem, Clarissa Aurelia, and Wily Julitawaty. “Peran Kebijakan Ekstensifikasi Cukai dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat Indonesia.” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan 1, no. 3 (2024): 174–84. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i3.579.
Biodata Penulis:
- Najwa Qotru Nada saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
- M. Rizqi Fathurrohman saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
- Khoirun Nisa saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.