Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Peran pemerintah dalam mengendalikan pencemaran lingkungan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kokoh, terutama melalui UUPPLH dan peraturan ...

Menjaga lingkungan dari pencemaran adalah fondasi penting bagi keberlanjutan hidup dan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memegang kendali utama sebagai pembuat aturan, pengawas, dan penegak keadilan. Mereka harus memastikan bahwa setiap pembangunan dan kegiatan industri tidak mengorbankan kelestarian alam. Landasan hukum yang mengatur peran pemerintah ini sangat jelas dan lengkap, terutama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Kewenangan Pemerintah dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Sumber: Unsplash | @etiennegirardet

UUPPLH memberikan wewenang yang luas kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan pencemaran. Pasal 7 ayat (1) UU No. 32/2009 menegaskan bahwa pemerintah pusat berhak menetapkan arah kebijakan, standar, dan aturan main dalam pengelolaan lingkungan, termasuk mengendalikan pencemaran. Pemerintah daerah, di sisi lain, bertugas menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan wilayahnya, menciptakan kerja sama yang solid antara pusat dan daerah dalam menjaga lingkungan.

Pasal 15 UU No. 32/2009 mewajibkan pemerintah untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha yang berpotensi mencemari lingkungan. Pemerintah aktif dalam menerbitkan izin lingkungan, memantau kualitas lingkungan, dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa peran pemerintah tidak hanya terbatas pada pembuatan aturan, tetapi juga pada tindakan nyata di lapangan.

Pengendalian pencemaran air dan udara juga diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah yang melengkapi UUPPLH. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menentukan batas aman pencemaran, standar kualitas air, dan persyaratan pembuangan limbah cair. Pemerintah pusat juga memantau sumber air yang melewati batas provinsi dan negara, sementara pemerintah daerah mengawasi pencemaran di wilayahnya masing-masing.

Dalam pengendalian pencemaran udara, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menetapkan standar mutu udara dan emisi gas buang kendaraan. Pemerintah pusat juga mengawasi emisi dari industri besar dan kendaraan yang beroperasi di banyak wilayah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di wilayahnya, termasuk memberikan sanksi administratif.

Meski hukumnya sudah kuat, implementasi peran pemerintah dalam pengendalian pencemaran seringkali menemui batu sandungan. Koordinasi yang kurang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan pengawasan yang lemah. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pengawasan juga menghambat pemantauan dan penegakan hukum yang efektif.

Namun, peran pemerintah tetap menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas lingkungan. Dengan penegakan hukum yang tegas, pemerintah dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran dan mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup di lingkungan yang sehat.

Peran pemerintah dalam mengendalikan pencemaran lingkungan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kokoh, terutama melalui UUPPLH dan peraturan turunannya. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran yang saling melengkapi dalam membuat kebijakan, melakukan pengawasan, dan menindak pelaku pencemaran. Keberhasilan pengendalian pencemaran sangat bergantung pada kerja sama yang baik antar lembaga pemerintah, dukungan masyarakat, dan komitmen pelaku usaha untuk menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

Haliza Khoirun Nisa

Biodata Penulis:

Haliza Khoirun Nisa saat ini aktif sebagai mahasiswi, Fakultas Hukum, di Universitas Bangka Belitung.

© Sepenuhnya. All rights reserved.