Korupsi Bukan Aib Tapi Tradisi?

Statistik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga internasional menjadi cermin buram yang menunjukkan betapa dalamnya akar korupsi di ...

Oleh Tirta Sakti Kurniawan

Korupsi merupakan penyakit kronis yang telah lama menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Fenomena ini tidak lagi dianggap sebagai sekadar pelanggaran hukum atau moral, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem terinstitusionalisasi dalam tata kelola pemerintahan, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaan yang memancing kontroversi, ‘Korupsi bukan aib tapi tradisi?’ adalah bentuk kegelisahan sosial terhadap maraknya praktik korupsi yang terjadi secara berulang dan terkesan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Lebih dari itu, kalimat tersebut mencerminkan ironi besar yakni korupsi yang seharusnya menjadi musuh bersama justru dipandang dengan toleransi yang luar biasa.

Korupsi Bukan Aib Tapi Tradisi

Statistik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga internasional menjadi cermin buram yang menunjukkan betapa dalamnya akar korupsi di Indonesia. Sejak KPK berdiri pada 2004 hingga 2024, lebih dari 1.500 kasus korupsi telah ditangani. Setiap tahunnya, selalu ada pejabat publik yang terlibat korupsi, mulai dari kepala daerah, anggota DPR/DPRD, hakim, jaksa, hingga pejabat tinggi kementerian. Pada tahun 2023, KPK mencatat penetapan lebih dari 100 tersangka korupsi baru, menandakan bahwa praktik ini belum menunjukkan tren penurunan.

Lebih menyedihkan lagi, banyak pejabat yang telah divonis korupsi tetap mendapatkan tempat terhormat di tengah masyarakat. Ada yang kembali maju dalam pemilu, bahkan terpilih kembali. Ini memperkuat anggapan bahwa korupsi bukan lagi dianggap sebagai aib sosial yang memalukan, melainkan bagian dari dinamika kekuasaan yang dianggap wajar.

Mengapa ini bisa terjadi? Salah satu penyebab utama adalah lemahnya pendidikan moral dan etika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas. Banyak orang tua yang mengajarkan pentingnya sukses secara materi tanpa menanamkan nilai kejujuran. Di sisi lain, sistem pendidikan formal lebih menekankan pada pencapaian akademik dibanding pengembangan karakter.

Selain itu, sistem politik yang mahal turut mendorong praktik korupsi. Biaya untuk maju dalam pemilihan umum sangat tinggi, mulai dari pembiayaan kampanye, logistik, hingga 'ongkos politik' kepada partai atau pendukung. Akibatnya, banyak politisi yang setelah terpilih merasa harus 'balik modal' dengan cara-cara yang tidak sah, termasuk korupsi proyek, gratifikasi, atau jual beli jabatan.

Korupsi juga disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Meskipun Indonesia memiliki banyak lembaga pengawas, seperti BPK, BPKP, Inspektorat, hingga Ombudsman, tetapi sering kali pengawasan tersebut tidak efektif karena tumpang tindih kewenangan, rendahnya kapasitas SDM, atau bahkan adanya konflik kepentingan. Di sisi lain, penegakan hukum sering dianggap tidak adil atau tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Masyarakat menjadi apatis, sinis, dan cenderung kehilangan harapan akan hadirnya pemerintahan yang bersih. Dalam jangka panjang, hal ini menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menurunkan daya saing nasional.

Upaya pemberantasan korupsi sebenarnya telah dilakukan dalam berbagai bentuk. Pemerintah menerapkan e-government untuk memperkecil celah korupsi dalam pelayanan publik, seperti melalui sistem e-procurement, e-budgeting, dan sistem LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). KPK juga aktif dalam kampanye antikorupsi melalui pendidikan integritas di sekolah-sekolah dan universitas. Namun, hasilnya belum signifikan.

Korupsi bukanlah nasib. Ia adalah hasil dari sistem yang dibiarkan rusak, nilai yang dikompromikan, dan keberanian yang dilemahkan. Jika terus dibiarkan, korupsi akan benar-benar menjadi 'tradisi', bukan karena kita mewarisinya dengan bangga, tetapi karena kita gagal menghentikannya. Tradisi ini harus diputus. Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi dalam bentuk apa pun. Karena jika kita tetap diam, kita adalah bagian dari masalah itu sendiri.

Generasi muda memiliki peran besar dalam memutus rantai korupsi. Melalui literasi, aktivisme, dan partisipasi dalam ruang-ruang publik, mereka dapat menjadi agen perubahan. Pemerintah harus mendukung gerakan ini dengan memberikan ruang, perlindungan hukum, dan akses informasi yang transparan. Pemberdayaan masyarakat melalui teknologi juga menjadi kunci. Aplikasi pelaporan korupsi, whistleblower system yang aman, dan transparansi anggaran berbasis digital adalah langkah-langkah penting dalam memperkuat kontrol publik.

Lebih dari itu, perlawanan terhadap korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK atau aparat hukum, tapi seluruh lapisan masyarakat. Kita harus berani mengatakan tidak terhadap praktik pungli, gratifikasi, atau nepotisme, meskipun dalam skala kecil. Perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang dilakukan secara konsisten.

Korupsi memang bukan hanya soal uang, tetapi soal mentalitas. Mentalitas instan, mentalitas 'asal aman', mentalitas 'yang penting selamat'. Itulah yang harus kita ubah. Budaya malu harus dikembalikan. Koruptor tidak boleh dielu-elukan, tidak boleh diberi ruang tampil di publik, apalagi didukung untuk kembali ke posisi strategis. Mereka harus diingatkan bahwa kejahatan mereka berdampak luas bagi masyarakat.

Jika bangsa ini ingin maju, maka tidak ada pilihan lain selain menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap aspek kehidupan. Kita perlu kembali pada nilai-nilai luhur bangsa, seperti gotong royong, kejujuran, dan tanggung jawab. Pendidikan karakter yang kuat, sistem yang transparan, dan pemimpin yang bersih adalah kunci. Korupsi tidak boleh jadi tradisi. Ia harus menjadi aib yang diperangi bersama.

Biodata Penulis:

Tirta Sakti Kurniawan lahir pada tanggal 14 September 2004 di Purbalingga. Penulis bisa disapa di Instagram @tirtaazaa

© Sepenuhnya. All rights reserved.