Dalam analisis dinamika sosial, bentuk kekerasan tidak selalu dilihat atau hadir dalam wujud fisik atau represif. Namun terdapat juga jenis kekerasan yang bersifat halus, tersembunyi, dan sering kali tidak disadari oleh para subjeknya tetapi berpotensi melukai, yaitu kekerasan simbolik. Pierre Bourdieu, seseorang sosiolog Prancis terkemuka, mengembangkan konsep ini untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kekuasaan bekerja melalui simbol, makna dan representasi sosial, sehingga mendominasi tanpa menggunakan kekuatan koersif secara langsung.
Di balik kehidupan sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tampak harmonis, tersembunyi berbagai bentuk kekerasan yang tidak kasat mata, yaitu kekerasan simbolik. Sebuah mekanisme kekuasaan yang bekerja secara halus, namun efektif membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Membaca realitas NTT melalui prespektif Bourdieu membuka mata kita bahwa ketidakadilan sosial tidak hanya terjadi lewat kekuatan kasar, tetapi juga lewat persetujuan diam-diam terhadap ketimpangan yang telah membudaya.
Kekerasan simbolik, dalam pandangan Bourdieu, merupakan bentuk kekuasaan yang memaksakan makna dan struktur sosial kepada individu atau kelompok, melalui media seperti pendidikan, bahasa, dan budaya, dengan cara yang tampak wajar dan alami. Akibatnya, dominasi sosial dapat terus berlangsung karena para pihak yang didominasi pun turut menerima posisi mereka tanpa resistensi berarti.
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan konsep kekerasan simbolik menurut Pierre Bourdieu, menganalisis manifestasinya dalam berbagai sektor kehidupan Masyarakat, serta mengajak kita untuk menelisik kekerasan simbolik yang mengakar dalam kehidupan sehari-hari di NTT.
Realitas Kekerasan Simbolik di NTT
Kekerasan simbolik, sebagaimana dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, bekerja melalui mekanisme budaya, norma, dan simbol yang membuat dominan sosial diterima tanpa paksaan fisik. Dalam konteks Nusa Tenggara Timur (NTT), bentuk-bentuk kekerasan simbolik ini nyata dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
1. Budaya Patriakat Yang Diterima
Dalam banyak komunitas di NTT, budaya patriarki begitu kuat mengakar dan diterima secara natural. Laki-laki lebih dominan dalam ruang publik, mengambil keputusan, dan kepemilikan asset, sedangkan perempuan lebih dibatasi dalam ranah tertentu.
Misalnya, dalam struktur adat Sumba, posisi laki-laki sebagai pewaris marga dan tanah dianggap wajar berbeda dengan perempuan sering kali diidentikkan dengan ‘pemberi martabat’ namun dengan hak kepemilikan yang terbatas (Lindsey & Sumner, 2018). Tradisi ini menimbulkan ketidaksetaraan gender dan menyebabkan kesenjangan antar manusia.
2. Ketimpangan Akses Pendidikan dan Kesehatan yang Dianggap Biasa
Ketimpangan dalam akses pendidikan dan kesehatan di NTT telah berlangsung lama dan kerap diterima sebagai sesuatu yang biasa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa angka harapan sekolah di NTT sebesar 13,23, meningkat 0,01 dari tahun sebelumnya. (BPS, 2023-2024). Di sektor kesehatan, NTT juga tercatat sebagai salah satu provinsi dengan angka kematian ibu hamil dan bayi tertinggi di Indonesia (Profil Kesehatan Indonesia 2022, Kementerian Kesehatan RI). Meskipun dengan adanya angka kematian tersebut, masyarakat menganggap itu merupakan hal biasa atau sebagai nasib yang harus diterima oleh daerah-daerah terpencil, tanpa mendorong tuntutan perubahan struktural.
Inilah bentuk kekerasan simbolik: ketidakadilan diterima tanpa perlawanan karena sudah menjadi bagian dari pola pikir kolektif.
3. Struktur Sosial yang Kadang Melestarikan Ketidakadilan
Struktur adat menjadi identitas penting masyarakat NTT, terutama di daerah Sumba, Timor, dan Flores, tidak selalu berfungsi secara adil bagi semua anggota komunitas. Pengelolaan tanah leluhur, distribusi harta warisan, dan pelaksanaan ritual adat kerap kali memperkokoh kekuasaan elit adat, sementara pada saat yang sama justru melemahkan posisi kelompok masyarakat kecil.
Dalam beberapa kasus, hak atas tanah komunitas dikendalikan oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat biasa menjadi penumpang di tanah kelahiran mereka sendiri. (Vel & Makambombu, 2019).
4. Mitos Budaya dan Penafsiran Agama Yang Keliru
Sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak di NTT, Veronika Ata aktif mengadvokasi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyoroti bagaimana mitos budaya dan penafsiran agama yang keliru dapat memicu kekerasan simbolik terhadap perempuan dan anak di NTT.
Dalam sebuah dialog publik di Kupang, ia menjelaskan bahwa penafsiran Kitab Suci yang menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua telah menyuburkan kekerasan berbasis gender. Ia juga mengatakan bahwa dalam beberapa masyarakat adat di NTT, perempuan tidak diberi ruang dalam pengambilan keputusan adat. Veronika mencatat bagaimana perempuan hanya dilibatkan sebagai penerimaan keputusan, padahal merekalah yang menjalankan sebagian besar aktivitas sosial dan ekonomi. (Kantong NTT).
Kekerasan Simbolik: Konsep Dasar Buordieu
Kekerasan simbolik, dalam teori Pierre Bourdieu, adalah kekuasaan yang dijalankan melalui simbol-simbol sosial, seperti bahasa, pendidikan, dan norma budaya, yang secara tidak langsung memaksa individu atau kelompok untuk menerima posisi sosial mereka. Bourdieu mengembangkan konsep ini untuk melengkapi pemahaman tentang bagaimana kekuasaan beroperasi, tidak hanya melalui dominan fisik atau hukum, tetapi juga melalui internalisasi nilai-nilai dominan oleh pihak yang didominasi.
Pierre Bourdieu menempatkan konsep habitus, modal, dan doxa sebagai fondasi untuk memahami kekerasan simbolik.
Habitus adalah sturuktur mental yang dibentuk oleh pengelaman sosial masa lalu dan yang kemudian membimbing persepsi, pemikiran, serta tindakan individu dalam kehidupan sehari-hari. Melalui habitus, individu mengalami struktur sosial seakan-akan merupakan realitas objektif yang alami, bukan hasil kontruksi sosial.
Modal dalam pemikiran Bourdieu mencakup modal ekonomi, sosial, budaya, dan simbolik. Kekuasaan tidak hanya bertumpu pada kekayaan ekonomi, tetapi juga pada akumulasi modal-modal lain yang secara simbolik diakui oleh masyarakat.
Doxa merujuk pada keyakinan atau asumsi fundamental yang hidup dalam suatu masyarakat, yang secara umum diterima sebagai kebenaran tanpa dipersoalkan atau disadari. Dalam konteks ini, kekuasaan simbolik beroperasi paling efektif ketika nilai dan struktur sosial tertentu diterima sebagai normal atau alami oleh semua anggota masyarakat.
Dengan kata lain, kekerasan simbolik berlangsung melalui proses sosialisasi dan internalisasi norma, di mana pihak yang didominasi secara tidak sadar mengakui legitimasi dominasi tersebut. Mereka tidak memandang relasi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan, melainkan sebagai sesuatu yang sewajarnya terjadi. Inilah yang membuat kekerasan simbolik menjadi bentuk kekuasaan yang paling efektif dan sulit dilawan.
Membongkar kekerasan simbolik di NTT melalui prespektif Pierre Bourdieu bukan hanya sebuah upaya intelektual, melainkan juga panggilan moral untuk melihat lebih jernih wajah ketidakadilan yang tersembunyi di balik norma, budaya, dan struktur sosial yang dianggap “biasa”. Ketika ketimpangan gender, akses pendidikan, kesehatan, hingga dominasi elite adat diterima sebagai keniscayaan, maka saat itulah kekuasaan simbolik bekerja paling efektif, melembutkan luka sosial tanpa disadari oleh korban-korbannya. Untuk itu, kesadaran kritis harus dibangun dari bawah: melalui pendidikan yang membebaskan, dialog yang terbuka, serta dekonstruksi nilai-nilai lama yang membungkam. Hanya dengan menyadari bentuk-bentuk kekerasan simbolik ini, masyarakat NTT dapat bergerak menuju transformasi sosial yang lebih adil dan manusiawi di mana setiap individu diakui, didengar, dan dihargai secara setara.