Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Fenomena Childfree sebagai Gaya Hidup Baru di Kalangan Muslim Milenial dalam Perspektif Sains dan Agama

Keputusan untuk menjalani hidup tanpa anak (childfree) berkaitan erat dengan berbagai temuan ilmiah yang menyangkut kondisi kesehatan fisik dan ...

Fenomena childfree di kalangan Muslim milenial menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan ajaran Islam, yang memandang memiliki anak sebagai bagian dari sunnatullah dan kelangsungan umat manusia. Istilah childfree merujuk pada keputusan sadar individu atau pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara biologis maupun melalui adopsi. Keputusan ini bukan karena masalah fertilitas, melainkan pilihan hidup yang didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti ekonomi, karier, kesehatan mental, hingga ideologi feminisme. Fenomena ini mulai marak di masyarakat Indonesia, tidak hanya di kalangan selebritas tetapi juga masyarakat umum, dengan latar belakang seperti tingginya biaya hidup dan keinginan mengeksplorasi peran sosial di luar peran sebagai orang tua.

Fenomena Childfree sebagai Gaya Hidup Baru

Sebagai generasi yang hidup di era serba cepat dan penuh tekanan, milenial Muslim menghadapi berbagai tantangan dalam membentuk keluarga. Keputusan untuk childfree, meskipun sering dianggap bertentangan dengan nilai keislaman, pada dasarnya muncul dari pergulatan batin dan realitas hidup yang tidak ringan seperti ketidakstabilan finansial, kekhawatiran terhadap masa depan anak, dan tekanan terhadap peran gender dalam rumah tangga.

Keputusan untuk menjalani hidup tanpa anak (childfree) berkaitan erat dengan berbagai temuan ilmiah yang menyangkut kondisi kesehatan fisik dan mental perempuan. Penelitian longitudinal yang dilakukan di Australia menunjukkan bahwa perempuan yang tidak memiliki anak cenderung mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental selama usia produktif. Namun, kondisi tersebut justru membaik ketika mereka memasuki usia lanjut (di atas 65 tahun), di mana kualitas hidup mereka relatif lebih baik dibandingkan perempuan yang menjadi ibu. Sementara itu, perempuan childfree memiliki tingkat kepuasan hidup dan persepsi kesehatan yang lebih positif dibandingkan mereka yang memiliki anak. Di sisi lain, beberapa kajian medis menyebutkan bahwa perempuan yang tidak melalui proses kehamilan dan menyusui memiliki risiko lebih tinggi terhadap beberapa jenis kanker, seperti kanker payudara, ovarium, dan endometrium, akibat tidak mengalami perubahan hormonal protektif yang biasa terjadi pada ibu. Oleh karena itu, pilihan untuk hidup tanpa anak mengandung implikasi ilmiah yang kompleks, yang perlu dipertimbangkan secara matang berdasarkan kajian empiris.

Dalam pandangan Islam, pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree) merupakan isu kontemporer yang memerlukan peninjauan dari prinsip-prinsip dasar syariat. Meskipun tidak terdapat larangan jelas dalam sumber-sumber utama ajaran Islam, keputusan ini dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan maqāṣid al-syarīʿah, yaitu tujuan hukum Islam, yang salah satunya adalah menjaga keberlangsungan keturunan. Islam memang tidak mewajibkan setiap pasangan untuk memiliki anak, namun keputusan untuk menolak keturunan tanpa alasan yang syar’i sering kali dianggap menyimpang dari fitrah manusia serta tujuan utama pernikahan, seperti membangun keluarga dan melestarikan generasi. Kendati demikian, Islam juga memberikan kelonggaran dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya ketika terdapat alasan kesehatan atau situasi darurat, di mana pilihan untuk childfree dapat dibenarkan secara hukum. Namun jika didasari alasan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat, maka keputusan tersebut tidak dianggap sah. Oleh karena itu, pandangan Islam terhadap childfree bukan semata-mata soal kebebasan individu, melainkan juga menyangkut integrasi nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan dalam kehidupan berumah tangga.

Melihat dari dua sudut pandang sains dan agama dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk hidup tanpa anak (childfree) bukanlah perkara sederhana yang hanya didasarkan pada pilihan pribadi semata. Dari sisi ilmiah, meskipun ada potensi manfaat dalam hal kualitas hidup dan kesehatan mental bagi sebagian individu, terdapat pula risiko biologis tertentu yang perlu diperhatikan. Sementara itu, dari perspektif keagamaan, khususnya Islam, pilihan ini dipandang tidak sepenuhnya bebas nilai karena berkaitan erat dengan tujuan hidup berkeluarga dan pelestarian keturunan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual. Maka, pilihan untuk childfree sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai bentuk kebebasan individu, tetapi juga sebagai keputusan yang menyangkut aspek biologis, psikologis, sosial, dan moral, yang memerlukan pertimbangan matang dalam bingkai keseimbangan antara hak pribadi dan nilai-nilai universal.

Referensi:

  • Afrianto, A., Haddade, A. W., & Asni, A. (2023). The childfree phenomenon in Indonesia from the perspective of Maqasid Al-Syariah. International Journal of Islamic Studies, 4(1). https://doi.org/10.24252/ijis.v4i1.51871
  • Fadhilah, E. (2022). Childfree dalam perspektif Islam. Al-Mawarid: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2), 71–80. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art1
  • Fauzan, A. (2023). Childfree perspektif hukum Islam. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 11(1). https://doi.org/10.51226/assalam.v11i1.338
  • Hidayati, S. (2023). Perspektif Islam terhadap keputusan childfree. Jurnal Tashdiq, 7(1), 45–60. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Warunayama. https://ejournal.warunayama.org/index.php/tashdiq/article/view/10578
  • Indarta, M., & Fida, I. A. (2022). Fenomena childfree dalam perspektif Islam. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2). https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/index.php/USRAH/article/view/633
  • Keenan, K., & Grundy, E. (2014). Fertility history and physical and mental health changes in European older adults. European Journal of Population, 30(4), 383–407. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/25669856/
  • Nasution, R. E. P. (2021, August 30). Childfree dan ancaman risiko kesehatan. The Columnist. https://www.thecolumnist.id/artikel/childfree-dan-ancaman-risiko-kesehatan-1837
  • Ramelan, R., & Amelia, R. A. (2022). Childfree menurut perspektif Islam dan hak asasi manusia. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2). https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/usroh/article/view/15403
  • Sari, P. W., & Susanto, C. P. (2024, May 2). Mengenal apa itu childfree dan dampaknya terhadap kesehatan. Hello Sehat. https://hellosehat.com/parenting/childfree/

Rosalia

Biodata Penulis:

Rosalia saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Penulis bisa disapa di Instagram @rrosalya_

© Sepenuhnya. All rights reserved.