Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Hukum Indonesia di Zaman atau Era Sekarang

Hukum di Indonesia saat ini adalah perpaduan antara sistem hukum perdata (civil law), hukum adat, dan hukum Islam, dengan pengaruh kuat dari hukum ...

ABSTRAK

Hukum Indonesia pada era sekarang mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan dinamika sosial, politik, dan teknologi. Reformasi hukum yang dimulai sejak akhir Orde Baru telah membuka ruang bagi pembentukan sistem hukum yang lebih transparan, adil, dan demokratis. Namun, tantangan besar masih dihadapi, seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya penegakan hukum, dan masih maraknya praktik korupsi. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi mendorong munculnya hukum digital dan regulasi baru yang menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi hukum Indonesia saat ini, mengidentifikasi tantangan utama, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum ke depan.

Hukum Indonesia di Zaman atau Era Sekarang
Sumber: Freepik

PENDAHULUAN

Hukum di Indonesia saat ini adalah perpaduan antara sistem hukum perdata (civil law), hukum adat, dan hukum Islam, dengan pengaruh kuat dari hukum Belanda. Sistem ini berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk di era digital.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di era kontemporer ini, hukum Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan dan dinamika yang kompleks, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, globalisasi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Pudarnya batasan-batasan tradisional dalam interaksi antarmanusia dan antarnegara menuntut penyesuaian yang signifikan dalam kerangka hukum. Transformasi digital, misalnya, memunculkan isu-isu baru seperti kejahatan siber, perlindungan data pribadi, dan regulasi e-commerce, yang belum tentu terakomodasi secara memadai oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, kesadaran masyarakat akan hak-haknya semakin meningkat, mendorong tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum. Fenomena ini tercermin dari maraknya gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan pengawasan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, memahami potret hukum Indonesia di zaman sekarang menjadi krusial. Ini bukan hanya tentang mengetahui peraturan perundang-undangan, tetapi juga tentang bagaimana hukum diimplementasikan, ditafsirkan, dan direspons oleh berbagai elemen masyarakat dalam konteks perubahan yang sedang berlangsung.

METODE PENELITIAN

Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, serta bahan hukum tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu penelaahan dokumen hukum dan literatur ilmiah yang berkaitan dengan tema penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis, yang berarti menggambarkan isi bahan hukum secara sistematis kemudian menganalisisnya secara kritis untuk mengevaluasi keberlakuan, konsistensi, dan efektivitas hukum Indonesia dalam menghadapi dinamika sosial dan tantangan global di era kontemporer.

PEMBAHASAN

Hukum Indonesia di era kontemporer berdiri di atas fondasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip ini menjadi kompas utama dalam menavigasi kompleksitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, seiring berjalannya waktu, lanskap hukum nasional terus diuji dan dibentuk oleh berbagai tantangan serta dinamika, terutama yang berasal dari perkembangan teknologi, gelombang globalisasi, serta pergeseran sosial dan ekonomi yang masif.

a. Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi dan Digitalisasi

Salah satu tantangan terbesar bagi hukum Indonesia saat ini adalah bagaimana beradaptasi dengan revolusi digital. Kehadiran internet dan teknologi informasi telah melahirkan ranah-ranah baru yang membutuhkan regulasi, seperti kejahatan siber (penipuan online, peretasan, penyebaran hoaks), isu perlindungan data pribadi yang kian krusial, hingga aspek hukum ekonomi digital (e-commerce, fintech, mata uang kripto). Banyak regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi fenomena-fenomena ini, sehingga memunculkan kekosongan hukum atau ambiguitas dalam penegakan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) misalnya, meski telah direvisi, masih sering menjadi sorotan karena penerapannya yang dianggap multitafsir dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

b. Isu Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

Di era yang serba terbuka ini, kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip-prinsip demokrasi semakin meningkat. Hal ini mendorong tuntutan yang lebih besar terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap aspek penegakan hukum. Fenomena gugatan warga negara (citizen lawsuit) dan pengawasan publik terhadap lembaga peradilan, kepolisian, dan kejaksaan menjadi bukti nyata dari partisipasi aktif masyarakat. Namun, tantangan tetap ada dalam menjamin independensi lembaga penegak hukum, pemberantasan korupsi, serta memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

c. Reformasi Birokrasi Hukum dan Penegakan Hukum

Reformasi di sektor penegakan hukum masih terus menjadi agenda penting. Isu-isu seperti pungli (pungutan liar), mafia peradilan, dan praktik suap masih menjadi PR besar yang harus ditangani secara serius. Upaya perbaikan melalui digitalisasi layanan peradilan, pembentukan satuan tugas khusus, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum terus dilakukan, namun hasilnya masih memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan. Kualitas sumber daya manusia di institusi hukum juga menjadi krusial dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

d. Tantangan dalam Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan

Indonesia memiliki ribuan peraturan perundang-undangan dari tingkat pusat hingga daerah. Tantangan yang sering muncul adalah disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan, ketidakpastian hukum, dan bahkan menghambat investasi atau pembangunan. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif, transparan, dan berdasarkan kajian yang matang menjadi kunci untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas dan koheren.

e. Pengaruh Globalisasi dan Hukum Internasional

Globalisasi tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga membawa serta pengaruh hukum internasional. Indonesia sebagai bagian dari komunitas global harus mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan HAM, lingkungan, dan perdagangan, ke dalam sistem hukum nasionalnya. Ratifikasi perjanjian internasional dan adaptasinya dalam peraturan domestik menjadi salah satu fokus. Di sisi lain, isu-isu transnasional seperti kejahatan lintas negara (terorisme, perdagangan narkoba, pencucian uang) juga menuntut kerja sama hukum internasional yang lebih erat.

f. Peran Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Uji Materi

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran sentral dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang. Di era sekarang, dinamika uji materi terhadap undang-undang semakin intens. Putusan-putusan MK sering kali memiliki dampak signifikan terhadap kebijakan publik dan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, integritas dan independensi MK menjadi sangat vital dalam menjaga supremasi konstitusi.

Hukum Indonesia di era sekarang menunjukkan dinamika yang kompleks. Seiring dengan perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan sosial, sistem hukum Indonesia dituntut untuk lebih responsif, adaptif, dan transparan. Reformasi hukum pasca-Orde Baru telah membawa perubahan besar, terutama dalam hal pembentukan lembaga-lembaga hukum independen, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak asasi manusia.

A. Perkembangan Hukum di Era Modern

Hukum dengan ciri khasnya yang harus tertulis memang menjadi kebutuhan negara modern yang semakin kompleks dan bidang yang beragam. Meskipun demikian, hukum tertulis kemudian menjadikan hukum harus formal, kaku, tidak fleksibel, dibuat oleh penguasa yang berwenang dan tidak terkait sama sekali dengan kualitas kepastian hukum dan keadilan. Kemudian keberlakuan hukum di zona negara menunjukkan hukum modern sebagai hukum nasional yang didasari oleh teori kedaulatan negara atas teritorialnya. Terakhir, hukum tidak hanya menjadi instrumen legitimasi, tetapi juga social engineering.

Hukum modern terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perkembangan hukum di era modern mencakup kodifikasi hukum, hukum internasional, hukum hak asasi manusia, hukum digital, dan reformasi hukum. Hukum modern memiliki implikasi yang signifikan dalam masyarakat, seperti memberikan kepastian hukum, stabilitas sosial dan ekonomi, serta perlindungan hak asasi manusia. Tantangan hukum modern meliputi tantangan digital dan perubahan sosial, yang memerlukan upaya untuk terus mengembangkan dan merumuskan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berperikemanusiaan atau menegakkan perikemanusiaan yang pokok-pokok pikiran nya terkandung di dalam Pembukaan didasarkan Kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (Padmo Wahjono,1988).

B. Asas-Asas Hukum di Indonesia

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan (Yulies Tiena Masrini, 2006: 60).

Dalam berbagai penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali beberapa permasalahan menjadi bahan perbincangan publik karena putusan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi “barang mahal” yang jauh dari jangkauan masyarakat.

Penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana saat ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, bahkan dunia internasional menilai lembaga pengadilan Indonesia sangat buruk, terutama yang dilakukan oleh elemen-elemen penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim sampai para petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) (Sidik Sunaryo, 2005: 56).

Cara seperti ini lebih melihat persoalan hukum sebagai persoalan hitam putih, padahal hukum itu bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum harus pula dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya yang dapat diterima oleh dan bagi semua insan yang ada di dalamnya (Mahrus Ali, 2007: 210).

Hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut mekanisme ultimum remedium yang dapat diartikan bahwa pengaturan sanksi pidana diposisikan sebagai sanksi terakhir. Dalam suatu Undang-Undang hendaknya sanksi yang diatur pertama kali adalah sanksi administratif atau sanksi perdata. Sedangkan untuk sanksi pidana diatur atau diletakkan sebagai bentuk pengenaan sanksi terakhir. Dapat diartikan bahwa apabila sanksi administratif dan sanksi perdata belum mencukupi untuk dapat memulihkan kembali ketertiban dan keseimbangannya dalam masyarakat, maka baru dikenakan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau “obat terakhir”.

2. Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia belum mengalami perubahan ke arah yang bersifat unifikasi yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berlaku secara nasional (Miru, dkk: 2017). Berlakunya hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari banyaknya pengaruh kekuatan politik liberal di Belanda yang mencoba berupaya melakukan perubahan-perubahan yang mendasar di dalam tata hukum kolonial, kebijakan ini dikenal dengan sebutan de bewiste rechtspolitiek Berdasarkan asas konkordansi, maka kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi kodifikasi hukum perdata Eropa di Indonesia (Simanjuntak, 2014).

3. Hukum Tata Negara

Van Apeldoorn mengunakan istilah hukum tata negara dengan istilah hukum negara. hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit, hukum negara dalam arti luas meliputi hukum administrasi sedangkan hukum negara dalam arti sempit menunjukan orangorang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaanya. Untuk membedakan dari hukum administratif, hukum negara disebut juga hukum konstitusional (droit constitutionel, verfassungsreht) karena ia mengatur konstitusi atau tatanan negara (L. J. Van Apeldorn, 2004).

Moh Mahfud MD membagi ke dalam dua istilah hukum tata negara yaitu “hukum” dan “negara”. Hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempunyai sangsi yang bisa di paksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian hukum tata negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya (Moh. Mahfud MD, 2001).

Hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara, sedangkan ilmu politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap undang-undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik, sedangkan hukum tata negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara.

4. Hukum Adat

Secara etimologi dalam hal ini adat berasal dari bahasa arab yang berarti “kebiasaan” jadi secara etimologi adat dapat didefenisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya (Hendra Nurtjshjo, 2010).

Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama dengan demikian unsur- unsur terciptanya adat ialah adanya tingkah laku seseorang, dilakukan terus-menerus, adanya dimensi waktu dan diikuti oleh orang lain atau masyarakat.

C. Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

1. Kejahatan Cyber Crime

Kejahatan Cyber Crime atau lebih dikenal dengan istilah kejahatan dunia maya adalah sebuah kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer ke komputer lainnya yang saling terhubung dengan internet dengan tujuan untuk menyalahgunakan kecanggihan teknologi internet dan mengambil data. Kejahatan cyber merupakan tantangan yang serius di era disrupsi ini. Serangan dunia maya ini dapat mengganggu infrastruktur penting bahkan dapat merusak reputasi sebuah individu, perusahaan serta dapat mencuri data sensitif milik sebuah institusi negara. Jenis serangan meliputi perangkat lunak berbahaya, peretasan situs web (malware), dan serangan DDoS (Distributed Denial of Service (Afifah Fitri A., 2021).

2. Privasi dan Keamanan Data

Privasi merupakan tingkatan keterbukaan atau interaksi yang dikehendaki oleh seseorang pada situasi dan kondisi tertentu. Privasi merupakan hak khusus untuk mendapatkan kebebasan dalam berinteraksi dengan individu atau lembaga untuk menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classifieddan bersifat rahasia. Sedangkan keamanan data merupakan kegiatan untuk menjaga sebuah data yang penting baik dari golongan individu atau lembaga (Raharjo B., 2005).

3. Korupsi

Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang telah lama menggerogoti sendi-sendi kehidupan masyarakat di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Tindakan korupsi, yang didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik, dan ekonomi bangsa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang untuk keuntungan pribadi, baik yang berhubungan dengan uang negara, perusahaan, organisasi, atau yayasan. Salah satu masalah utama yang berdampak besar pada kehidupan bernegara adalah korupsi yang terus meningkat. Korupsi ini tidak hanya merugikan ekonomi negara tetapi juga mengganggu stabilitas bangsa (Dominikus Jawa, P. M. (2024).

D. Upaya Meningkatkan Penegakan Hukum di Indonesia

Upaya meningkatkan penegakan hukum di Indonesia membutuhkan pendekatan yang komprehensif, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan reformasi sistem peradilan. Beberapa jurnal telah membahas aspek-aspek ini secara mendalam.

1. Peningkatan Kualitas SDM Penegak Hukum

Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kualitas SDM penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, perlu melalui pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, termasuk pelatihan etika dan karakter. Rekrutmen Berbasis Meritokrasi proses rekrutmen harus transparan dan berbasis meritokrasi untuk menghindari nepotisme dan memastikan bahwa orang yang paling kompeten dan berintegritas menjadi penegak hukum. Pengawasan Kinerja penegak hukum perlu dipantau secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika yang tinggi.

2. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada individu dan membangun kesadaran hukum di masyarakat. Sosialisasi Hukum harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan peraturan perundang-undangan. Partisipasi Masyarakat harus dilibatkan dalam proses penegakan hukum, misalnya dengan melaporkan pelanggaran dan mengawasi jalannya proses hukum.

3. Reformasi Sistem Peradilan

Independensi Peradilan sistem peradilan harus bebas dari pengaruh politik dan korupsi, dengan perlindungan bagi whistleblowers dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Transparansi dan Akuntabilitas proses peradilan harus transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memahami bagaimana hukum diterapkan dan keputusan dibuat. Pemberantasan Korupsi harus menjadi prioritas utama, karena korupsi merusak integritas sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat.

E. Dinamika Hukum Di Era Globalisasi

Globalisasi sebagai suatu proses mengalami suatu akselerasi sejak beberapa dekade terahir ini, tetapi proses yang sesungguhnya sudah berlangsung sejak jauh di masa silam, semata-mata karena adanya predisposisi umat manusia untuk hidup bersama-sama di suatu wilayah dan karena itu dikondisikan untuk berhubungan dan mengakui hubungan satu sama lain (Satjipto Rahardjo, 1996). Selanjutnya, Satjipto Rahardjo mengemukakan perkembangan yang terjadi di dunia mempengaruhi perkembangan dalam hukum nasional bangsa-bangsa yang antara lain muncul, dalam:

  1. Bagaimana bidang hukum makin mengalami internasionalisasi.
  2. Bagaimana bahan transnasional bagi praktek hukum diciptakan.
  3. Bagaimana kekuatan dari logika-logika yang berkerja dalam bidang ekonomi, negara dan tatanan Internasional juga berdampak pada bidang hukum, sehingga logika bidang hukum membentuk suatu microcosmos dari suatu fenomena sosial yang lebih besar.

Di dalam Undang-Undang Dasar1945 memang tidak dijumpai suatu pasal yang langsung menjadi dasar pembentukan suatu tatanan hukum baru di tanah air, namun kalau kita melihat kepada isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai empat pokok pikiran mengenai manajemen nasional dan empat pokok tujuan negara serta prinsip negara hukum dan pemerintahan konstitusional yang dideskripsikan dalam penjelasannya, dapat dijadikan dasar bagi perumusan konsep strategi pembaruan dan pembinaan hukum nasional.

Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945 tujuan hukum dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan seterusnya atau dalam ungkapan Becaria tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan besar bagi sebanyak mungkin orang to provide the greatest happiness devided among the greatest number. Secara teknis operasional arah pembangunan hukum di Indonesia terdapat dalam naskah Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dalam kebijakan pembangunan lima tahun ke enam disebutkan antara lain, bahwa pembangunan hukum dilaksanakan secara terpadu yang meliputi semua aspek kehidupan.

Hal ini dilakukan agar hukum nasional Indonesia senantiasa menunjang dan mengikuti dinamika pembangunan, sesuai dengan perkembangan aspirasi masyarakat, serta kebutuhan masa kini dan masa depan. Pembangunan sistem hukum nasional harus diarahkan kepada hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Pembangunan hukum harus dapat dijadikan dasar untuk menjamin masyarakat, antara lain dapat membuat kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum.

Dalam bahasa para ahli filsafat pencerahan, hukum tidak boleh hanya merupakan alat bantu untuk mencapai rasionalitas, akan tetapi hukum itu sendiri harus rasional. Hukum yang rasional adalah hukum yang benar-benar mampu mewujudkan tujuan kehadirannya. Selanjutnya untuk menjamin karya hukum yang rasional itu dapat mewujudkan tujuannya, ia harus didukung oleh tindakan yang efisien dari perangkat pelaksanaan hukum, di sini peranan aparat penegak hukum sangat menentukan.

Untuk dapat menentukan bidang hukum mana yang sebaiknya harus dikembangkan, dapat dipakai pola ukuran atau kriteria sebagai berikut:

  1. Ukuran keperluan mendesak (urgent need). Ukuran ini digunakan manakala kita terdesak untuk melakukannya tanpa kesempatan memilih dalam arti yang sebenarnya.
  2. Ukuran kelayakan (feasibility). Ukuran ini digunakan manakala kita dihadapkan kepada bidang hukum yang mengandung terlalu banyak halangan. Untuk bidang hukum ini perlu ditangguhkan dan dipilih bidang-bidang hukum yang tidak ada komplikasi budaya, keagamaan dan sebagainya.
  3. Ukuran perubahan yang pokok (fundamental change). Dalam hal ini perubahan melalui perundang-undangan diperlukan, karena pertimbangan politis, ekonomis dan atau sosial (Mochtar Kusumaatmadja, 1986).

F. Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang adil menurut teori etika adalah hukum ditujukan semata-mata pada keadilan. Isi Undang-Indang ditentukan oleh keyakinan etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil. Penerapan prinsip keadilan menjadi standar penilaian masyarakat terhadap kinerja seorang hakim (Imron, 2016).

Penegakan hukum adalah proses mewujudkan keinginan hukum menjadi kenyataan. Aspirasi hukum merupakan gagasan lembaga legislatif yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan. Lembaga penegak hukum suatu negara tidak lepas dari peran aktif masyarakat (Ansori, 2018). Masyarakat merupakan salah satu pilar utama tercapainya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum tidak hanya terbatas pada kepatuhan hukum saja, namun mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk memantau dan mengkritisi kemajuan proses penegakan hukum itu sendiri.

Peran penting masyarakat dalam penegakan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum yang demokratis dan berorientasi pada keadilan. Masyarakat memainkan peranan penting dalam sistem hukum yang demokratis. Lembaga penegak hukum tidak dapat berfungsi secara efektif tanpa partisipasi dan dukungan masyarakat. Masyarakat tidak hanya menjadi subjek penuntutan pidana, tetapi juga subjek yang terlibat aktif dalam penuntutan pidana. Tanpa keterlibatan masyarakat, sistem hukum akan kehilangan legitimasi dan dukungan publik, dan penegakan hukum akan menghadapi banyak kendala. Selain itu, pentingnya peran masyarakat juga menjadi salah satu ciri dari good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik. Mengkaji secara kritis hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam konteks sistem hukum Indonesia adalah penting mengingat kompleksitas dinamika sosial, politik, dan ekonomi negara ini. Dalam konsep tata pemerintahan yang baik, partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah agar transparan, akuntabel, dan tanggap terhadap kebutuhan warganya (Sutrisno, 2020).

Peran penting masyarakat dalam penegakan hukum juga sangat penting dan dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, yaitu:

  • Masyarakat harus menaati dan menghormati hukum. Ketaatan masyarakat terhadap supremasi hukum menciptakan lingkungan yang tertib dan aman serta mendukung penegakan hukum yang efektif. Masyarakat yang taat hukum tidak harus selalu dipaksa untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh aparat kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan lebih lancar. Selain itu, menghormati hukum juga berarti menghormati proses hukum dan penegakan hukum, serta memahami bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
  • Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam proses hukum. Masyarakat dapat bertindak sebagai saksi di pengadilan dan membantu mengungkap kebenaran dan fakta atas apa yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejahatan dan pelanggaran hukum yang terjadi di komunitasnya kepada pihak berwajib sehingga penuntutan pidana dapat segera dilakukan. Selain itu, masyarakat juga dapat dilibatkan sebagai otoritas pengawas dan memantau perkembangan proses hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
  • Masyarakat harus memantau kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat dapat berperan sebagai “mata dan telinga” negara dan memantau apakah pihak berwenang bertindak secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan publik dapat mencegah penyalahgunaan, korupsi, dan kesewenang-wenangan pihak berwenang. Kritik dan masukan dari masyarakat juga membantu aparat penegak hukum meningkatkan kinerjanya dan mampu menjalankan tugas penegakan hukum dengan lebih baik.
  • Masyarakat harus mengungkapkan keinginan dan tuntutannya akan keadilan. Warga negara dapat menyampaikan kritik, saran, dan tuntutan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Suara masyarakat dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik penegakan hukum untuk memastikan keadilan diberikan kepada semua warga negara tanpa kecuali. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi juga mencegah penegakan hukum yang bias dan menjamin keadilan bagi semua.
  • Masyarakat harus berperan aktif dalam pendidikan hukum. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam bantuan hukum dan pendidikan di komunitasnya, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan tanggung jawab hukum. Pemahaman yang baik juga akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Pendidikan hukum juga membantu mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat.
  • Masyarakat harus mendukung reformasi sistem peradilan. Masyarakat dapat mendorong perubahan dan perbaikan sistem hukum agar lebih efektif, bersih, dan berorientasi pada keadilan. Pendapat dan tuntutan masyarakat dapat mempengaruhi agenda reformasi hukum. Partisipasi masyarakat dalam proses reformasi hukum akan meningkatkan legitimasi dan penerimaan masyarakat terhadap sistem hukum baru (Usman, 2014).

Ada beberapa strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat peran masyarakat dalam menegakkan hukum yang adil, yaitu:

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan hukum, sosialisasi peraturan, dan kampanye publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak, tanggung jawab dan prosedur hukumnya;
  2. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan sistem hukum agar masyarakat dapat mempercayainya;
  3. Memperkuat perlindungan bagi pelapor dan saksi, memberikan jaminan keamanan, dan perlindungan hukum bagi orang-orang yang melaporkan atau memberikan kesaksian kejahatan akan mendorong partisipasi mereka;
  4. Meningkatkan akses informasi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi terkait proses hukum dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan;
  5. Pengembangan budaya hukum partisipatif. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan, keteladanan, dan penguatan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum;
  6. Menghindari campur tangan dan pengaruh kekuasaan lain. Pemerintah harus menjamin independensi dan integritas sistem hukum dengan menjaganya bebas dari campur tangan dan pengaruh kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Dan;
  7. Penguatan kapasitas dan sumber daya masyarakat. Memberikan dukungan keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas kepada masyarakat akan meningkatkan kemampuan mereka untuk mendukung penegakan hukum (Isnantiana, 2019).

Perjuangan untuk menetapkan standar hukum sebagai pedoman perilaku dalam hubungan atau transaksi hukum dalam kehidupan masyarakat dan negara dikenal sebagai penegakan hukum. Dari perspektif subjek, penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek yang luas atau oleh subjek dalam arti terbatas atau sempit.

Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum yang terlibat dalam setiap hubungan hukum. Jika seseorang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan aturan hukum yang berlaku, maka dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum (Noor, 2022). Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya untuk membuat standar hukum berfungsi sebagai pedoman untuk perilaku dalam hubungan atau pergerakan. Untuk menjamin penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, sangat diperlukan kesadaran dan upaya masyarakat untuk menghargai hak setiap orang, meningkatkan etika dan moral dengan kesadaran sendiri, dan memenuhi kewajiban sosial mereka.

Perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada partisipasi masyarakat. Masyarakat yang aktif dapat mengurangi kemungkinan pengabaian kasus hukum. Ini karena aparat penegak hukum diawasi oleh masyarakat. Masyarakat harus terus mengawasi penyelidikan atau kasus kriminal yang dilakukan oleh penegak hukum, seperti yang terlihat pada kasus Feddi Sambo. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum berbeda-beda di Indonesia.

Masyarakat sebagai pilar penegakan hukum menekankan pentingnya partisipasi warga negara dalam menjaga keadilan dan efektivitas hukum.

Konstitusi memberikan kerangka dasar untuk melindungi hak-hak warga negara dan menekankan peran masyarakat dalam proses hukum. Meskipun pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan konstitusional melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel, kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk memantau dan mendorong penuntutan yang adil (Indrayati, 2016). Pembahasan mengenai masyarakat sebagai pilar penegakan hukum menyoroti pentingnya partisipasi warga dalam menjaga keadilan dan efektivitas hukum. Konstitusi memberikan kerangka dasar untuk melindungi hak-hak sipil dan menekankan peran masyarakat dalam proses hukum. Meskipun kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk memantau dan mendorong penuntutan yang adil, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memastikan perlindungan konstitusional melalui kebijakan yang transparan dan akuntabel (Imron, 2016).

KESIMPULAN

Hukum Indonesia di era sekarang berdiri sebagai pilar utama negara hukum yang terus beradaptasi dengan laju perubahan zaman. Dari landasan konstitusional UUD 1945, sistem hukum kita dihadapkan pada transformasi digital yang cepat, isu-isu global, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Ini bukan sekadar persoalan memperbarui regulasi, melainkan juga menyoal implementasi dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Penyelidikan mendalam melalui penelitian hukum baik yang normatif fokus pada norma, maupun empiris yang mengkaji praktik menjadi krusial untuk memahami kompleksitas ini. Jurnal-jurnal hukum berperan penting dalam menganalisis berbagai sumber hukum, dari undang-undang hingga putusan pengadilan, serta data lapangan dari masyarakat. Analisis ini, baik kualitatif maupun kuantitatif, bertujuan untuk mengidentifikasi celah hukum, mengevaluasi efektivitas kebijakan, dan merumuskan rekomendasi perbaikan.

Singkatnya, hukum Indonesia saat ini berada dalam fase evolusi yang dinamis. Tantangannya adalah bagaimana hukum mampu menjaga keadilan dan ketertiban di tengah arus perubahan yang tak terhindarkan, sekaligus tetap responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Ini menuntut tidak hanya perangkat hukum yang solid, tetapi juga komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya.

Masyarakat adalah pilar penegakan hukum, dengan konstitusi kritis yang menyimpulkan bahwa partisipasi aktif warga negara dan kesadaran hukum sangatlah penting. Warga negara yang mempunyai pemahaman yang baik terhadap Konstitusi dan dapat memantau pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, masyarakat yang kritis dan aktif menaati konstitusi dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum juga mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam menegakkan supremasi hukum. Oleh karena itu, kontribusi masyarakat yang kritis dan sadar hukum menjadi landasan terpenting dalam memperkuat penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Afifah, F. A., & Lutfiyah, A. (2021). Perlindungan data pribadi pasien terhadap serangan cyber crime. Jurnal Sanskara Hukum dan HAM, 1, 45.
  • Apeldoorn, L. J. van. (2004). Pengantar Ilmu Hukum (O. Sadino, Penerj., Cet. ke-30). Jakarta: Pradnya Paramita.
  • Dominikus Jawa, P. M. (2024). Tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. USM Law Review, 7(2).
  • Imron, A. (2016). Peran dan kedudukan empat pilar dalam penegakan hukum: Hakim, jaksa, polisi, serta advokat dihubungkan dengan penegakan hukum pada kasus korupsi. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 83. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.340
  • Indrayati, R. (2016). Revitalisasi peran hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kertha Patrika, 38(2). https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p02
  • Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan sistem hukum sebagai pilar negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4470
  • Kusumatmadja, M. (tanpa tahun). Fungsi hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional. Bandung: Binacipta.
  • Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia (Edisi revisi, Cet. ke-2). Yogyakarta: Rineka Cipta.
  • Mahrus Ali. (2007). Sistem peradilan pidana progresif: Alternatif dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Hukum, 14(2).
  • Miru, A., & Sakka Pati. (2017). Hukum perjanjian: Penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam BW. Makassar: UH Press.
  • Noor, A. (2022). Membangun kultur penegak hukum yang berintegritas dalam penegakan hukum. [Jenis publikasi tidak disebutkan, perlu ditambahkan jika tersedia].
  • Nurtjahtjo, H., & Fuad, F. (2010). Legal standing kesatuan masyarakat hukum adat dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika.
  • Rahardjo, S. (1996). Pembangunan hukum di Indonesia dalam konteks global (Makalah seminar, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Agustus).
  • Raharjo, B. (2005). Keamanan sistem informasi berbasis internet. Jakarta: PT Indoctic.
  • Sunaryo, S. (2005). Sistem peradilan pidana. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
  • Simanjuntak, P. N. H. (2014). Hukum perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
  • Sutrisno, S. (2020). Kebijakan sistem penegakan hukum menuju hukum berkeadilan. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 183–196. https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1833
  • Usman, A. H. (2014). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 30(1).
  • Wahjono, P. (1988). Konsep yuridis negara hukum Indonesia (Makalah diskusi, Lembaga Kajian Keilmuan SEMA FH UI, Jakarta).
  • Masrini, Y. T. (2006). Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Penulis:

  1. Noor Bakka Najwa Ramadhana saat ini aktif sebagai mahasiswa, Program Studi Tadris Bahasa Inggris, di Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  2. Muhammad Ayatullah Humainy saat ini aktif sebagai mahasiswa, Program Studi Tadris Bahasa Inggris, di Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.
  3. Adila Mudrika saat ini aktif sebagai mahasiswa, Program Studi Tadris Bahasa Inggris, di Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.

© Sepenuhnya. All rights reserved.