Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Sujud dan Sains: Ketundukan yang Menguatkan Tubuh dan Jiwa

Dalam ajaran Islam, sujud merupakan ekspresi tertinggi dari penghambaan dan kerendahan diri di hadapan Allah SWT. Tindakan menundukkan kepala ...

Gerakan salat seperti takbir, rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga mengandung banyak hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Salat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menyadarkan manusia akan nikmat serta kendali Allah atas hidupnya. Sujud dianggap sebagai momen paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya, yang juga menjadi waktu paling mustajab untuk berdoa. Dari sudut pandang medis, sujud diyakini dapat meningkatkan aliran darah ke otak, menjaga kesehatan saraf, dan mengurangi dampak negatif gelombang elektromagnetik. Bahkan kelenjar pineal yang sensitif terhadap cahaya dapat bekerja lebih optimal saat seseorang rajin bersujud, sehingga berkontribusi pada stabilitas hormon dan emosi. Oleh karena itu, salat yang dilakukan dengan benar dan khusyuk tidak hanya menenangkan jiwa, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi kesehatan tubuh. (Dalimunthe & Istiva, 2023)

Sujud dan Sains

Salat memiliki dampak besar baik secara agama maupun kesehatan. Secara spiritual, salat adalah wujud ketaatan dan kedekatan kepada Allah, terutama dalam sujud yang disebut sebagai posisi paling dekat antara hamba dan Tuhannya serta menjadi sarana penghapus dosa. Dari sisi kesehatan, gerakan sujud berdampak positif bagi tubuh, seperti meningkatkan aliran darah ke otak, menjaga kesehatan jantung, memperkuat otot, dan mencegah berbagai penyakit. Meski manfaat ini nyata, kajian ilmiah yang menghubungkan hadis tentang sujud dengan dampak kesehatannya masih terbatas, sehingga penting dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memperkuat pemahaman akan keistimewaan salat. (Fadlillah et al., 2024)

Faktor sujud merupakan bentuk ibadah yang dipersembahkan secara eksklusif kepada Dzat Yang Maha Agung, yaitu Allah SWT. Apabila seseorang melakukan sujud kepada selain Allah, maka hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk penyekutuan terhadap-Nya dalam hal penyembahan, yang jelas bertentangan dengan prinsip tauhid. Seorang muslim seharusnya hanya mengesakan Allah SWT dalam segala bentuk ibadah, termasuk sujud. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yang menegaskan pentingnya menjauhi perbuatan syirik dan hanya tunduk serta berserah diri kepada-Nya semata. (Mirdad & Ikhlas, 2018)

Sujud adalah salah satu rukun utama dalam salat dan menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaannya. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Mughni al-Muhtaj dan Hasyiyah I’anatut Thalibin, sujud berada pada urutan ketujuh dalam tata cara salat. Saat seorang hamba bersujud, ia meninggalkan sifat-sifat duniawinya dan menunjukkan ketundukan sepenuhnya kepada Allah. Dari segi etimologi, kata sujud berasal dari bahasa Arab (سَجَدَ – يَسْجُدُ) yang berarti menunduk dengan penuh khusyuk, merendahkan diri, dan meletakkan dahi di atas permukaan tanah. Makna harfiahnya adalah kepatuhan. Dengan demikian, sujud mencerminkan kesiapan seorang muslim untuk menaati segala perintah dan menjauhi larangan Allah, dalam keadaan apa pun, sebagaimana seluruh ciptaan-Nya tunduk kepada kehendak-Nya. Dalam pengertian hakiki, sujud merupakan wujud tertinggi dari penghambaan, dilakukan dengan kerendahan hati di hadapan yang dimuliakan. Sedangkan menurut syariat Islam, sujud adalah tindakan meletakkan sebagian dahi di tempat sujud sebagai simbol kepatuhan kepada Allah SWT. (Arrasyidi, 2023)

Dalam ajaran Islam, sujud merupakan ekspresi tertinggi dari penghambaan dan kerendahan diri di hadapan Allah SWT. Tindakan menundukkan kepala hingga menyentuh bumi bukan sekadar gerakan ritual, tetapi juga bentuk kesadaran penuh bahwa manusia hanyalah makhluk lemah di hadapan Tuhan. Sujud menjadi cara nyata untuk menyatakan ketundukan, pengakuan atas keterbatasan diri, dan pengagungan terhadap kekuasaan Ilahi.

Dari sisi ilmiah, khususnya dalam dunia kesehatan, sujud terbukti memiliki berbagai manfaat fisik. Posisi tubuh saat sujud, dengan kepala lebih rendah dari jantung, membantu melancarkan aliran darah ke otak, yang berdampak positif pada fungsi kognitif dan ketenangan mental. Selain itu, gerakan sujud juga melatih kelenturan serta kekuatan otot-otot tubuh, terutama pada bagian punggung, leher, dan kaki. Praktik ini bahkan diyakini mampu menurunkan tingkat stres dan ketegangan.

Dari sisi psikologis, sujud memainkan peran penting dalam menciptakan ketenangan batin. Dalam ilmu psikologi, tindakan merendahkan diri secara sadar seringkali dikaitkan dengan kemampuan untuk menahan ego dan mencapai kedamaian. Saat sujud, individu menghentikan sejenak urusan duniawi dan fokus secara utuh kepada Tuhannya, sehingga tercipta ruang refleksi dan ketenteraman jiwa. Ini menjadikan sujud sebagai bentuk ibadah yang juga berfungsi sebagai sarana penyembuhan mental alami.

Perpaduan antara nilai spiritual dan temuan ilmiah terkait sujud memperlihatkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan sains. Sebaliknya, ajaran-ajaran dalam Islam, termasuk gerakan sujud, menunjukkan harmoni antara kebutuhan spiritual dan fisik manusia. Sujud memberikan bukti bahwa perintah agama membawa manfaat nyata, baik untuk kehidupan dunia maupun untuk kebahagiaan akhirat. Hal ini menguatkan keyakinan bahwa ibadah bukan hanya tugas religius, tetapi juga sarana menjaga kesejahteraan diri secara menyeluruh.

Daftar Pustaka:

  • Arrasyidi, A. (2023). Takhrij Hadist tentang Anjuran Memperbanyak Doa ketika Sujud dalam Shalat Menggunakan Metode Tashih. Jurnal Agama Islam, 1(2), 1–9. https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/tammat/article/view/33/4
  • Dalimunthe, R. P., & Istiva, A. (2023). Sujud Perpektif Hadis dan Implikasinya dengan Kesehatan. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(9), 1278–1285.
  • Fadlillah, S. N., Kamilah, A. N., & Hidayati, L. F. (2024). Perspektif Hadits tentang Gerakan Shalat dan Dampaknya pada Kesehatan. 2, 503–511.
  • Mirdad, J., & Ikhlas, A. (2018). Tradisi Pegi Tepat Masyarakat Desa Talang Petai Kabupaten Mukomuko dalam Perspektif Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 193. https://doi.org/10.31958/juris.v17i2.1176

Penulis: Nailul Amaliyah

© Sepenuhnya. All rights reserved.