Pergaulan bebas yang kian meluas di kalangan remaja telah menjadi perhatian serius dalam kehidupan masyarakat masa kini. Gaya hidup yang semakin terbuka, dominasi media sosial, lemahnya kontrol dari pihak keluarga, serta kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama menjadi faktor-faktor yang memperparah kondisi ini. Dalam perspektif Islam, pergaulan bebas tidak hanya dipandang sebagai persoalan sosial, melainkan juga sebagai bentuk penyimpangan moral yang merusak nilai-nilai kemanusiaan dan kesucian diri. Al-Qur’an telah mengingatkan umat Islam untuk menjaga kehormatan dan menjauhkan diri dari zina, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلًا ٣٢
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk."
Damanik dan rekan-rekan (2024) menekankan bahwa perilaku pergaulan bebas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan berisiko menghancurkan struktur sosial serta nilai-nilai keagamaan. Sementara itu, Siregar et al. (2025) mencatat bahwa remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas menunjukkan kecenderungan menurunnya kepatuhan terhadap norma sosial maupun kewajiban agama. Hal ini menjadi peringatan bahwa pencegahan terhadap pergaulan bebas harus dimulai dengan penanaman nilai-nilai keislaman sejak masa kanak-kanak agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif.
Islam memberikan pedoman hidup yang kaya akan nilai-nilai etika, yang berfungsi sebagai pelindung moral bagi generasi muda. Nilai-nilai seperti iffah (menjaga martabat), haya’ (rasa malu yang mulia), dan taqwa (ketaatan kepada Allah) menjadi kompas moral yang dapat membimbing remaja agar tidak terseret dalam arus pergaulan bebas. Dalam QS. An-Nur ayat 30-31, Allah SWT memerintahkan pria dan wanita untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagai bentuk penjagaan diri dari perilaku yang menyimpang. Ajaran ini menjadi dasar penting dalam pembentukan karakter yang berlandaskan spiritualitas dan etika. Dalam surah An-Nur ayat 30-31, Allah SWT berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ٣٠
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ٣١
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Rohim beserta rekan-rekannya (2024) berpendapat bahwa nilai-nilai keislaman perlu diajarkan secara berkelanjutan agar tertanam kuat dalam kepribadian remaja. Pendidikan agama memiliki peran signifikan dalam membentuk cara pandang mahasiswa terhadap pergaulan sehat sesuai tuntunan Islam. Dengan demikian, Islam tidak hanya mengatur batasan dalam pergaulan, tetapi juga menyediakan kerangka pendidikan yang membangun kesadaran moral secara komprehensif.
Pendidikan agama Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga berperan penting dalam membentuk karakter dan moral remaja dalam kehidupan bermasyarakat. Peran orang tua dan tokoh agama sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai Islam dalam keseharian anak. Selain itu, kelompok-kelompok remaja di masjid dan organisasi kepemudaan setempat menjadi ruang strategis untuk membina akhlak dan memperkuat nilai-nilai keislaman.
Putri et al. (2024) menyatakan bahwa “peran keluarga dan tokoh agama dalam pendidikan agama sangat vital untuk mencegah remaja terjerumus dalam perilaku menyimpang”. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Ardiati dan Hinayatulohi (2024) di Desa Banyumanis menunjukkan bahwa kegiatan seperti pengajian rutin dan diskusi Islami berperan penting dalam membentuk karakter pemuda yang religius serta memiliki tanggung jawab sosial. Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara pendidikan agama yang diberikan di lingkungan keluarga dan dukungan dari lingkungan sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam untuk mengatasi pergaulan bebas. Di zaman digital seperti sekarang, dakwah Islam harus bertransformasi agar lebih efektif menjangkau remaja dengan pendekatan yang sesuai perkembangan teknologi. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan pesan-pesan Islami yang edukatif dan inspiratif. Penggunaan dakwah berbasis visual, konten kreatif, serta ceramah online oleh ustadz muda memiliki pengaruh kuat dalam membentuk pandangan remaja. Firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 125 mengajarkan untuk menyeru manusia ke jalan Tuhan dengan hikmah dan nasihat yang baik.
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ ١٢٥
“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk”.
Rafsanjani & Abshor (2025) mengungkapkan bahwa “remaja lebih tertarik dan mudah menerima dakwah yang disajikan secara kreatif dengan dukungan narasi visual yang sesuai dengan kehidupan mereka”. Astuti et al. (2025) menyampaikan bahwa pendidikan Islam memiliki peranan penting dalam membina moral remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. Di tengah derasnya arus informasi dan pengaruh negatif dari lingkungan sekitar, pendidikan yang mampu menjangkau aspek emosional dan spiritual remaja menjadi sangat penting. Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi secara positif sebagai sarana dakwah dan pembelajaran dianggap sebagai langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai Islam secara lebih relevan dan efektif di kalangan generasi muda.
Referensi:
- Rohim, I. S., & Yulfa, R. (2024). Penanaman Nilai Islami Untuk Mencegah Pergaulan Bebas Pada Raja. Jurnal Cendekia Ihya, 2(2), 57-65. https://doi.org/10.62419/jci.v2i2.40
- Siregar, H. L., Larasati, A., Syafitri, N. M., Rahmadani, N., & Meridina, R. (2025). Analisis Pengaruh Pergaulan Bebas Terhadap Ketaatan Remaja Dalam Kewajiban Sosial dan Keagamaan. PEMA, 5(1), 235-247.https://doi.org/10.56832/pema.v5i1.857
- Astuti, M., Herlina, H., Kusnia, U., & Nisa, F. M. (2024). Peranan Pendidikan Islam dalam Mengatasi Pergaulan Bebas. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 14(2), 576-583. http://dx.doi.org/10.33087/dikdaya.v14i2.707
- Ardiati, S. S., & Hinayatulohi, A. (2024). Strategies for Fostering Religious Character in Adolescents: An Analysis of IPNU-IPPNU's BRUS Program. Mimbar Ilmu, 29(3). https://doi.org/10.23887/mi.v29i3.90465
- Putri, A. N., Putri, A., Utami, D. Z., Anggraini, D., & Siregar, H. L. (2025). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Mencegah Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja. Journal of Constitutional, Law and Human Rights, 1(2), 802-812. https://doi.org/10.30587/tamaddun.v26i1.9358
- Rafsanjani, T. A., & Abshor, D. A. (2025). Menjaga Moral Remaja di Era Digital: Pandangan Islam Terhadap Media dan Pergaulan Bebas. Tamaddun: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Keagamaan, 26(1), 045-054. https://doi.org/10.30587/tamaddun.v26i1.9358
- Damanik, M. T. R., Tarigan, M. R. M., Qothrunnada, A., Sukana, D. S., & Siahaan, N. A. S. (2024). Pergaulan Bebas Generasi Muda dalam Perspektif Al-Qur’an. Al-Muhajirin: Jurnal Pendidikan Islam, 1(1). https://doi.org/10.63911/8hwd6x38
Biodata Penulis:
Arkan Khalid Ibrahim saat ini aktif sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Islam K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Penulis bisa disapa di Instagram @harkimcs