Aceh sedang tidak baik-baik saja.

Menyikapi "Upah" antara Guru Honorer dan Guru ASN

Bukan soal status, tapi dedikasi. Yuk, dukung guru honorer agar mendapatkan hak dan penghargaan setara dengan ASN demi pendidikan yang lebih baik.

Oleh Yongki Agus P

“Sampun diangkat negeri mas?” atau “Uwes pegawai negeri mas/nduk?”, pertanyaan itu sering muncul dari seseorang ke guru honorer. Ada sebagian guru merasa biasa saja, ada juga yang merasa kecewa bahkan ada yang cuek seolah-olah tidak mau menanggapi, namun tidak sedikit pula yang meminta balik untuk didoakan. Bukan masalah pegawai negeri atau honorer tetapi di balik keduanya memiliki tanggung jawab yang sama, namun seseorang akan menilai dari statusnya yang beranggapan bahwa guru PNS lebih terjamin dari segi materi dari pada guru honorer. Lantas benarkah demikian?

Guru Honorer dan Guru ASN

Peraturan tentang guru dan dosen termaktub di dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005. Adapun yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah agar menjadi manusia yang pandai/pintar dan cerdas. Bukan hanya itu, guru memiliki tanggung jawab untuk membentuk nilai-nilai, etika, dan sikap siswa. Inilah mengapa peran guru dalam membentuk karakter siswa menjadi begitu krusial dalam menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral dan tanggung jawab sosial. Dari pernyataan tersebut tentunya tidak ada perbedaan tanggung jawab antara honorer dengan PNS, tetapi di sisi lain mengapa gaji guru honorer lebih kecil di banding guru PNS; yang dimaksud dengan gaji di sini termasuk tunjangan dan sebagainya.

Guru honorer adalah seorang pendidik yang menerapkan aturan dan tanggung jawabnya sebagai pengajar di dunia pendidikan, tetapi tidak memiliki status pegawai tetap, bila pun tetap terbatas sampai di yayasan bukan langsung dari pemerintah dan biasanya dibayar berdasarkan jam mengajar atau jabatan tertentu yang dimilikinya. Honorer tersebut tidak mendapatkan tunjangan atau jaminan sosial seperti yang diterima oleh guru-guru yang diangkat sebagai pegawai negeri di lembaga pendidikan. Gaji yang rendah sering menjadi permasalahan utama, menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang cukup besar dibandingkan dengan guru pegawai negeri sipil (PNS). Rendahnya gaji guru honorer tidak hanya berdampak pada kehidupan mereka, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Kondisi ini menuntut perhatian dan upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memperbaiki nasib para guru honorer.

Jika kita melihat berapa sih upah guru honorer dan PNS/ASN? Informasi yang didapat dari beberapa sumber mengatakan bahwa honorer mendapatkan gaji berkisar antara 1,5 juta sampai 2 juta, bahkan ada beberapa daerah hanya terbilang ratusan ribu saja. Sedangkan gaji seorang guru ASN sekitar 2,3 juta hingga 5 juta rupiah, tergantung pada golongan dan masa kerja; selain gaji pokok mereka menerima berbagai tambahan seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, ditambah lagi tunjangan pensiun. Bila dihitung pendapatannya bisa mencapai 10 sampai 14 kali dalam satu tahun dari gajinya, belum lagi tambahan tunjangan hari raya maupun tambahan jabatan.

Perbedaan yang cukup signifikan secara nominal, hal ini juga berdampak pada stabilitas keuangan dan kesejahteraan keluarga guru honorer tersebut. Meskipun ada wacana kebijakan baru yang mewajibkan alokasi sekitar 50% dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut dana BOS untuk menggaji para guru honorer, tetapi kenyataannya implementasi dari kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan seperti syarat berbagai macam yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang bersangkutan. Di sisi lain untuk mendapatkan gaji yang maksimal guru honorer dituntut memiliki beban mengajar penuh, artinya bahwa jika dihitung dalam satu minggu 54 jam, maka guru harus mengajar sebanyak jumlah jam tersebut.

Sudah pendapatan kecil, guru honorer sering kali tidak menerima tunjangan yang memadai. Ketidakpastian dalam pembayaran gaji, ditambah dengan minimnya tunjangan, membuat banyak guru honorer harus mencari pekerjaan sampingan seperti buruh kasar dan lain sebagainya dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ini tentunya berdampak negatif pada proses dalam mengajar berujung pada kualitas pendidikan yang mereka berikan.

Jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga sudah cukup tinggi, misalnya di Singapura seorang guru mendapatkan gaji sekitar 11 juta, sehingga membuat profesi ini di negaranya sangat diminati. Sementara itu di negara yang dijuluki Negeri Gajah Putih, upah yang diterima guru sekitar 10 juta perbulan dengan tambahan tunjangan dan insentif menambah daya tarik pekerjaan ini. Sedangkan gaji di negara Filipina dan Malaysia juga sudah lumayan untuk menunjang kesejahteraan para pendidik di sana. Dengan sistem penggajian yang baik dan tunjangan yang layak membuat profesi ini sangat dihargai di negaranya dan berdampak positif pada kualitas pendidikan serta berkelanjutan.

Sebenarnya, masalah gaji guru tidak hanya soal nominal, tetapi juga soal keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa semua guru mendapatkan upah dan tunjangan yang layak serta kesempatan untuk berkembang secara profesional tidak membedakan antara honorer dan PNS. Dengan demikian, kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan di Indonesia.

Reformasi kebijakan pemerintah, peningkatan kesejahteraan, dan penghargaan yang lebih baik adalah langkah-langkah yang perlu diambil. Hal ini untuk memastikan bahwa semua guru mendapatkan penghasilan yang layak dan dapat bekerja dengan optimal demi kemajuan dan kualitas pendidikan di negara kita. Perbandingan pendapatan guru di Indonesia dengan negara-negara lain menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki untuk mencapai standar kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru di tanah air. Tidak ada lagi berita mengenai guru yang mencari pekerjaan sampingan, harus digarisbawahi bahwa tidak boleh ada perbedaan antara guru honorer dan PNS.

Dengan demikian tidak ada lagi ketimpangan soal gaji, perbedaan beban kerja, dan pengakuan serta penghargaan yang sama maupun tunjangan yang seimbang. Sehingga tidak ada lagi perkataan guru honorer menerima dan menyikapi gajinya dengan ikhlas.

© Sepenuhnya. All rights reserved.