Dari Konsumen Halal Menuju Manusia Bertakwa: Rekonstruksi Nilai Aksiologis dalam Bisnis Islam Modern

Yuk telusuri fenomena ekonomi Islam modern! Pelajari bagaimana pertumbuhan pasar dan bagaimana kita bisa mendorong nilai etis dan ketakwaan sejati.

Oleh Muhammad Oriza

Perkembangan ekonomi dan bisnis Islam dalam dua dekade terakhir menunjukkan dinamika yang melampaui sekadar kepatuhan hukum syariah ia telah menjadi fenomena ekonomi-politik global. Di Indonesia, total aset perbankan syariah pada akhir 2024 mencapai Rp 980 triliun dengan penyaluran pembiayaan sekitar Rp 643 triliun (Otoritas Jasa Keuangan, 2024). Pada skala global, Islamic Finance Development Report 2023 memproyeksikan aset keuangan Islam global mencapai USD 3,8 triliun, sementara pasar halal mencakup makanan, kosmetik, farmasi, dan pariwisata diperkirakan menembus USD 2,3 triliun pada 2025 (DinarStandard, 2023).

Angka-angka ini mengesankan, bahkan membanggakan. Namun, di balik euforia statistik tersebut, muncul pertanyaan filosofis yang mengganggu yaitu apakah pertumbuhan kuantitatif ini mencerminkan transformasi nilai spiritual, ataukah hanya menandai ekspansi pasar konsumen dengan identitas religius? Dalam terminologi yang lebih tajam: apakah kita sedang menyaksikan kebangkitan ekonomi berbasis ketakwaan, atau sekadar kapitalisasi simbol keagamaan yang canggih?

Dari Konsumen Halal Menuju Manusia Bertakwa

Di sinilah relevansi aksiologi cabang filsafat yang mengkaji hakikat nilai menjadi krusial. Jika ekonomi Islam mengklaim diri sebagai sistem yang berbeda secara fundamental dari kapitalisme konvensional, maka perbedaan itu harus terletak bukan hanya pada teknis transaksi (menghindari riba, gharar, maysir), tetapi pada orientasi nilai: apakah sistem ini mendorong pembentukan manusia yang lebih adil, lebih empatik, lebih bertanggung jawab atau, dalam bahasa teologis, lebih bertakwa? Ataukah ia hanya memproduksi konsumen yang lebih selektif dalam memilih label halal di supermarket?

Esai ini mengajukan tesis provokatif: pertumbuhan ekonomi Islam modern lebih banyak melahirkan "konsumen halal" daripada "manusia bertakwa" dan perbedaan keduanya bukan sekadar semantik, melainkan merupakan kesenjangan aksiologis yang mengancam kredibilitas teologis dan filosofis ekonomi Islam itu sendiri.

Aksiologi dalam Ekonomi Islam Antara Idealisme dan Kenyataan

1. Aksiologi: Seni Bertanya tentang "Yang Berharga"

Aksiologi, dalam tradisi filsafat Barat sejak Plato hingga Nietzsche adalah disiplin yang mempertanyakan hakikat nilai: apa yang membuat sesuatu baik, indah, atau benar? Dalam konteks ekonomi, pertanyaan aksiologis berbunyi: apa tujuan akhir aktivitas ekonomi? Akumulasi kekayaan? Kesejahteraan kolektif? Kebahagiaan individu? Atau, dalam perspektif religius, pendekatan kepada Tuhan?

Ekonomi Islam, secara normatif, menjawab pertanyaan ini dengan merujuk pada konsep maqasid al-syariah tujuan-tujuan syariah yang meliputi perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) (al-Ghazali, 1937; al-Shatibi, 1997). 

Dalam kerangka ini, aktivitas ekonomi bukan sekadar mekanisme alokasi sumber daya, tetapi instrumen untuk mewujudkan falah kesejahteraan dunia dan akhirat yang seimbang. (Chapra, 2000).

Lebih jauh, ekonomi Islam menekankan nilai-nilai seperti keadilan, ihsan (kebajikan melebihi kewajiban minimal), takaful (solidaritas mutual), dan taqwa (kesadaran akan Tuhan dalam setiap tindakan) (Asutay, 2007). Dalam visi ini, kesuksesan ekonomi tidak diukur semata dari pertumbuhan GDP atau profit margin, tetapi dari sejauh mana struktur ekonomi mengurangi ketimpangan, meminimalisir eksploitasi, dan mendorong perilaku etis.

2. Masalah Epistemologis: Siapa yang Mendefinisikan Nilai?

Namun, di sinilah kompleksitas dimulai. Dalam masyarakat modern yang plural dan terdiferensiasi, siapa yang berwenang mendefinisikan nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi? Ulama tradisional? Ekonom Muslim? Regulator negara? Atau pasar itu sendiri? Studi Ahmed (2011) tentang politik ekonomi syariah menunjukkan bahwa definisi "ekonomi Islam" bukanlah sesuatu yang tetap, melainkan hasil dari negosiasi antara berbagai aktor: otoritas keagamaan yang ingin menjaga ortodoksi, pelaku bisnis yang mengejar profit, negara yang membutuhkan stabilitas, dan konsumen yang menginginkan kenyamanan psikologis-religius. Hasilnya sering kali adalah kompromi atau, dalam bahasa yang lebih kritis, dilusi nilai.

Ambil contoh perdebatan tentang riba. Secara tekstual, Al-Quran melarang riba dengan tegas (Q.S. Al-Baqarah: 275-279). Namun dalam praktik perbankan syariah modern, muncul berbagai akad seperti murabahah (jual beli dengan markup), musharakah mutanaqisah (kemitraan menurun), dan ijarah muntahiya bittamlik (sewa dengan opsi beli) yang, dari perspektif ekonomi, menghasilkan outcome serupa dengan bunga hanya berbeda secara struktural-legal (El-Gamal, 2006). 

Apakah ini inovasi fiqh yang brilian, atau riba yang didandani dengan jargon Arab? Pertanyaan ini bukan untuk dijawab secara hitam-putih, tetapi untuk menunjukkan bahwa nilai dalam ekonomi Islam tidak pernah lepas dari kontestasi politik dan kepentingan.

Data yang Membanggakan, Realitas yang Meragukan

1. Pertumbuhan Kuantitatif: Euforia Statistik

Data pertumbuhan ekonomi Islam memang mengesankan. Menurut Islamic Finance Development Report 2023, aset keuangan syariah global tumbuh rata-rata 10-12% per tahun sejak 2010, dengan Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, dan UAE sebagai pemain utama (DinarStandard, 2023). Di Indonesia, jumlah rekening bank syariah melonjak dari 20,6 juta pada 2019 menjadi 39,9 juta pada 2023 (OJK, 2023). 

Industri halal menunjukkan dinamika serupa. State of the Global Islamic Economy Report 2023 mencatat bahwa konsumsi makanan halal mencapai USD 1,38 triliun, farmasi halal USD 140 miliar, dan modest fashion USD 311 miliar (DinarStandard, 2023). Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar dunia, memiliki potensi menjadi hub ekonomi halal global ambisi yang diformalisasi dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 (Kementerian PPN/Bappenas, 2019).

2. Paradoks Pertumbuhan: Kuantitas Tanpa Kualitas Nilai

Namun, di balik gemerlap angka ini, sejumlah studi kritis menunjukkan paradoks. Pertama, motivasi konsumen Muslim dalam memilih produk syariah lebih didorong oleh identitas religius daripada pemahaman etis. Penelitian Alam et al. (2011) di Malaysia menemukan bahwa mayoritas nasabah bank syariah memilih produk tersebut karena ingin patuh pada agama, tetapi tidak memahami perbedaan substantif antara sistem syariah dan konvensional. Bahkan, ketika ditanya tentang akad-akad spesifik, sebagian besar tidak bisa menjelaskan (Wilson, 2012).

Kedua, praktik bisnis syariah tidak otomatis lebih etis. Studi Dar et al. (2021) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) pada Islamic Financial Institutions (IFI) menunjukkan bahwa tingkat transparansi, keadilan upah, dan kontribusi sosial IFI tidak secara signifikan lebih baik dibanding institusi konvensional. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa label "syariah" digunakan untuk menarik nasabah tanpa komitmen serius pada nilai-nilai etis (Asutay & Harningtyas, 2015).

Ketiga, komodifikasi simbol religius. Industri halal modern, menurut Fischer (2008), telah mengalami. "McDonaldization of Halal" standardisasi, birokratisasi, dan komersialisasi yang mengubah halal dari prinsip etis menjadi label pemasaran. Ketika produk halal dijual dengan harga premium tanpa jaminan bahwa proses produksinya adil atau berkelanjutan, maka "halal" hanya menjadi, fetish commodity objek yang dikonsumsi untuk kenyamanan psikologis, bukan transformasi moral.

Ketika Syariah Bertemu Skandal

Beberapa kasus konkret memperkuat kritik ini:

  1. Bank Syariah yang Terlibat Korupsi: Pada 2020, salah satu bank syariah di Indonesia terlibat kasus penyalahgunaan dana senilai ratusan miliar rupiah, melibatkan manajemen puncak (Republika, 2020). Ironisnya, bank ini secara rutin mensponsori kajian agama dan promosi "ekonomi berkah".
  2. Investasi Syariah yang Berujung Penipuan: Kasus Pandawa Group (2020) yang menawarkan "investasi syariah" dengan janji return tinggi, namun ternyata skema Ponzi yang merugikan ribuan investor (Tempo, 2020). Label "syariah" justru digunakan untuk membangun kepercayaan palsu.
  3. Modest Fashion dan Eksploitasi Buruh: Laporan Clean Clothes Campaign (2019) mengungkap bahwa beberapa produsen hijab dan busana muslim di Indonesia membayar buruh di bawah upah minimum dan memaksa lembur tanpa kompensasi realitas yang kontras dengan nilai keadilan Islam.

Mengapa Konsumen Halal Bukan Manusia Bertakwa

1. Fetishisme Sertifikat: Ketika Stempel Menggantikan Refleksi Etis. 

Masyarakat Muslim kontemporer mengalami apa yang dapat disebut "certificate fetishism" kepercayaan berlebihan pada label halal, logo DSN-MUI, atau sertifikat syariah sebagai penjamin moralitas. Miller (2016) menyebut fenomena ini sebagai bentuk outsourcing of moral responsibility: alih-alih berpikir kritis tentang etika produksi, konsumen cukup melihat stempel, lalu merasa "aman" secara religius.

Padahal, sertifikat halal dalam bentuk yang ada sekarang hanya menjamin aspek teknis-prosedural: tidak ada babi, alkohol, atau najis dalam produk. Ia tidak menjamin apakah buruh dibayar layak, apakah perusahaan membayar pajak, apakah proses produksi merusak lingkungan, atau apakah pemilik perusahaan korupsi (Fischer, 2016). Dengan kata lain, halal hanya soal input, bukan soal keadilan proses.

Lebih jauh, ketika konsumen hanya peduli pada label tanpa mempertanyakan realitas di baliknya, mereka sebenarnya berpartisipasi dalam sistem yang. mereduksi agama menjadi mekanisme kontrol konsumsi agama tidak lagi mengubah karakter, tetapi hanya mengatur preferensi belanja.

2. Konsumsi Halal vs Perilaku Bertakwa: Kesenjangan yang Menganga. 

Konsep, taqwa, dalam Islam merujuk pada kesadaran akan Tuhan yang meresap dalam setiap aspek kehidupan bukan hanya ritual ibadah, tetapi juga transaksi ekonomi, hubungan sosial, dan bahkan pikiran (Al-Qaradawi, 1985). Seorang yang bertakwa, dalam visi ini, adalah yang jujur dalam berbisnis, adil dalam memberikan upah, peduli pada kesejahteraan sosial, dan menolak mengeksploitasi orang lain meskipun itu menguntungkan secara finansial.

Namun, apakah "konsumen halal" otomatis memiliki karakteristik ini? Data menunjukkan tidak, Studi Alserhan (2017) tentang perilaku konsumen Muslim menemukan bahwa kesalehan individual (diukur dari frekuensi ibadah) tidak berkorelasi signifikan dengan perilaku etis dalam konsumsi seperti menghindari produk dari perusahaan yang eksploitatif atau mendukung bisnis berbasis keadilan.

Lebih ironis lagi, beberapa konsumen Muslim yang sangat selektif soal halal-haram produk, justru tidak punya masalah dengan korupsi dalam pekerjaan, menghindari pajak, atau memperlakukan bawahan dengan tidak adil (Tripp, 2006). Ini menunjukkan bahwa orientasi halal bisa berjalan paralel dengan ketidakpedulian etis seolah-olah selama yang masuk ke mulut halal, maka yang keluar dari tangan boleh tidak etis.

3. Satirical Interlude: Selamat Datang di Surga Retail. 

Bayangkan sebuah mal Bernama. "Surga Retail" Semua toko bersertifikat halal. Ada bank syariah di lantai dasar. Food court tidak jual babi dan alkohol. Pengeras suara memutar ayat Quran setiap Jumat. Kasir memakai hijab. Satpam berjenggot.

Secara simbolik, ini adalah surga Muslim paradise on earth. Tetapi jika Anda menggali lebih dalam: karyawan dibayar upah di bawah standar, bekerja 12 jam tanpa jaminan kesehatan. Produk diimpor dari pabrik yang terbukti mengeksploitasi buruh anak. Perusahaan pengelola mal menghindari pajak dengan skema akuntansi kreatif. Dan pemiliknya, yang rajin umrah setiap tahun, memiliki reputasi sebagai pengemplang utang.

Apakah mal ini "islami"? Apakah pengunjungnya yang bangga berbelanja di sini "bertakwa"?

Inilah ironi ekonomi Islam modern: kita telah berhasil menciptakan infrastruktur simbolik yang sempurna, namun gagal membangun substansi etis. Kita punya label, tapi kehilangan makna. Kita punya sertifikat, tapi tidak punya integritas. Dan yang paling menyedihkan: kita merasa cukup dengan itu.

Antara Idealisme dan Realisme

1. Pergeseran Paradigma

Jika ekonomi Islam ingin lebih dari sekadar niche market dalam kapitalisme global, ia harus bergerak dari pendekatan compliance kepatuhan prosedural pada aturan syariah menuju pendekatan conscience kesadaran etis yang mendalam (Asutay, 2012). Ini berarti:

  • Pelaku bisnis syariah harus diukur bukan hanya dari profit, tetapi dari dampak sosial-ekologis. Usulan Dusuki & Abdullah (2007) tentang Maqasid-based Performance Evaluation dapat menjadi kerangka: perusahaan syariah dinilai dari kontribusinya pada pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja berkualitas, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan komunitas.
  • Lembaga keuangan syariah harus beralih dari model "Islamic banking" menuju "social Islamic banking". Ini berarti prioritas pembiayaan bukan pada proyek yang paling menguntungkan, tetapi pada sektor-sektor yang paling dibutuhkan masyarakat seperti UMKM, pertanian, pendidikan, dan kesehatan (Chapra, 2008).
  • Konsumen Muslim perlu didorong untuk bertanya: "Bagaimana produk ini dibuat? Siapa yang dirugikan atau diuntungkan dalam proses ini?". Ini membutuhkan transparansi rantai pasokan dan akuntabilitas publik dari perusahaan syariah.

2. Apakah Ini Realistis?

Namun, mari kita jujur: semua usulan di atas terdengar indah, tetapi sulit diimplementasikan dalam struktur kapitalisme global. Mengapa?

Pertama, logika akumulasi profit tetap dominan. Perusahaan syariah yang tidak kompetitif akan bangkrut. Investor syariah yang tidak mendapat return akan pindah ke instrumen konvensional. Jadi, selama struktur insentif ekonomi global tidak berubah, moralitas hanya akan menjadi "nilai tambah" bukan basis utama keputusan bisnis.

Kedua, asimetri informasi dan biaya transaksi. Untuk memastikan sebuah produk benar-benar etis dari hulu ke hilir membutuhkan audit yang mahal dan kompleks. Berapa banyak konsumen yang sanggup (atau mau) membayar premium untuk itu? Studi Beckford et al. (2017) menunjukkan bahwa bahkan konsumen Muslim yang concern tentang etika, masih memprioritaskan harga dan kenyamanan.

Ketiga, paternalisme moral. Jika kita terlalu mengatur "ekonomi Islam yang benar", kita berisiko jatuh pada otoritarianisme menentukan mana yang "cukup islami" dan mana yang tidak, siapa yang "cukup bertakwa" dan siapa yang tidak. Bukankah ini berbahaya?

3. Regulasi, Insentif, dan Transparansi

Daripada mengandalkan transformasi moral individual yang lambat dan tidak pasti lebih realistis jika kita fokus pada. perubahan structural.

  • Regulasi yang ketat: Pemerintah harus memastikan bahwa label "syariah" tidak hanya soal kepatuhan ritual, tetapi juga kepatuhan etis. Ini bisa dilakukan dengan mewajibkan audit CSR, transparansi gaji, dan perlindungan buruh sebagai syarat sertifikasi syariah.
  • Insentif fiskal: Berikan keringanan pajak atau subsidi untuk perusahaan syariah yang terbukti memberikan dampak sosial positif diukur dengan indikator seperti penciptaan lapangan kerja, pengurangan emisi, atau pemberdayaan komunitas miskin.
  • Platform transparansi: Kembangkan aplikasi atau database publik di mana konsumen bisa mengecek track record etis perusahaan bukan hanya status halal produknya, tetapi juga praktik ketenagakerjaan, pembayaran pajak, dan dampak lingkungannya.

Pertanyaan yang Lebih Jujur

Esai ini dimulai dengan pertanyaan: bagaimana mengubah "konsumen halal" menjadi "manusia bertakwa"? Tetapi setelah pembahasan panjang, mungkin pertanyaan yang lebih jujur adalah: apakah tugas ekonomi untuk mengubah manusia?

Ekonomi adalah sistem pengaturan sumber daya. Ia bisa dirancang lebih adil, lebih inklusif, lebih berkelanjutan. Tetapi apakah ia bisa atau harus "menumbuhkan ketakwaan"? Jangan-jangan kita sedang membebankan ekonomi dengan misi yang bukan kapasitasnya, lalu kecewa ketika ekonomi gagal menjadi khotbah.

Yang lebih realistis dan lebih adil adalah membangun sistem ekonomi yang tidak menghalangi orang menjadi baik. Sistem yang tidak memaksa orang korupsi untuk bertahan hidup. Sistem yang tidak membuat eksploitasi sebagai prasyarat kesuksesan. Sistem yang memberikan ruang bagi keadilan, solidaritas, dan empati untuk tumbuh tanpa menjamin hasilnya, karena pada akhirnya, ketakwaan adalah pilihan personal, bukan output sistem. Dan jika kita berhasil menciptakan sistem seperti itu, sisanya termasuk transformasi spiritual biarlah menjadi urusan antara manusia dan Tuhannya.

Karena, sejujurnya, surga tidak dijual di mall meski ia bersertifikat halal.

© Sepenuhnya. All rights reserved.