Oleh Hikmatulhaq Dwi Fadli Azhim P.E
Dalam kehidupan sehari-hari, buruh merupakan kelompok sosial yang perannya sering kali tidak disadari, meskipun kehadirannya sangat menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakat modern. Hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial manusia tidak terlepas dari kerja buruh, mulai dari produksi pangan, sandang, dan papan, hingga layanan transportasi, industri, dan sektor jasa. Tanpa buruh, roda pembangunan tidak akan bergerak dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat terpenuhi. Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, buruh justru sering berada dalam posisi yang rentan dan termarjinalkan. Upah yang rendah, jam kerja yang panjang, ketidakpastian status kerja, serta lemahnya perlindungan sosial masih menjadi realitas yang dihadapi banyak buruh. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang serius antara peran buruh dalam pembangunan dan tingkat kesejahteraan yang mereka terima.
Persoalan buruh sejatinya bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan. Dalam negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, perlakuan tidak adil terhadap buruh merupakan ironi yang mencerminkan kegagalan sistem dalam melindungi kelompok rentan. Buruh kerap diposisikan sebagai alat produksi yang mudah digantikan, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat, hak asasi, dan kebutuhan hidup yang layak. Oleh karena itu, advokasi buruh menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas. Advokasi tidak hanya bertujuan untuk memperjuangkan hak normatif buruh, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial. Tulisan opini ini akan mengulas kondisi buruh secara mendalam, faktor-faktor yang melingkupi persoalan tersebut, serta peran advokasi buruh dalam mendorong terciptanya tatanan sosial yang lebih adil dan manusiawi.
Secara empiris, kondisi buruh di berbagai sektor menunjukkan tingkat kerentanan yang cukup tinggi. Data ketenagakerjaan memperlihatkan bahwa masih banyak buruh yang bekerja dengan upah di bawah standar kebutuhan hidup layak. Di Indonesia, meskipun pemerintah telah menetapkan upah minimum, dalam praktiknya upah tersebut sering kali belum mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup. Selain itu, maraknya sistem kerja kontrak jangka pendek dan alih daya membuat buruh hidup dalam ketidakpastian berkepanjangan. Buruh tidak hanya kehilangan jaminan keberlanjutan pekerjaan, tetapi juga sulit merencanakan masa depan secara ekonomi dan sosial. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas hidup buruh dan keluarganya, serta memperlebar jurang ketimpangan sosial dalam masyarakat.
Faktor lain yang memperparah persoalan buruh adalah lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Meskipun regulasi mengenai perlindungan buruh telah tersedia, implementasinya sering kali tidak berjalan secara efektif. Banyak pelanggaran yang dibiarkan tanpa sanksi tegas, mulai dari pelanggaran jam kerja, pengabaian keselamatan kerja, hingga tidak dipenuhinya hak jaminan sosial. Dalam situasi relasi kerja yang timpang, buruh sering kali enggan melaporkan pelanggaran karena takut kehilangan pekerjaan. Ketakutan ini menciptakan siklus eksploitasi yang terus berulang. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru kerap bersikap ambigu, terutama ketika kepentingan ekonomi dan investasi dijadikan prioritas utama.
Selain aspek ekonomi dan hukum, faktor sosial dan budaya juga turut melingkupi persoalan buruh. Stigma terhadap buruh sebagai kelompok dengan pendidikan rendah atau kurang berdaya sering kali dijadikan pembenaran atas perlakuan tidak adil. Pandangan ini mempersempit ruang partisipasi buruh dalam proses pengambilan keputusan publik. Akibatnya, kebijakan ketenagakerjaan sering dirumuskan tanpa melibatkan suara buruh sebagai pihak yang paling terdampak. Ketika buruh tidak dilibatkan, kebijakan yang dihasilkan cenderung bias terhadap kepentingan pemilik modal. Hal ini menegaskan bahwa persoalan buruh bersifat struktural dan sistemik, sehingga membutuhkan pendekatan kolektif melalui advokasi yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, advokasi buruh menjadi salah satu solusi strategis yang tidak dapat diabaikan. Advokasi buruh mencakup berbagai upaya untuk memperjuangkan hak, meningkatkan kesadaran, dan mendorong perubahan kebijakan. Para ahli ketenagakerjaan menegaskan bahwa advokasi yang efektif harus berangkat dari penguatan posisi tawar buruh melalui pendidikan dan organisasi. Serikat buruh memainkan peran penting sebagai wadah kolektif untuk menyuarakan kepentingan buruh secara terorganisir. Melalui serikat, buruh dapat membangun solidaritas, melakukan dialog sosial, serta menekan pengambil kebijakan agar lebih berpihak pada keadilan sosial. Tanpa advokasi yang kuat, buruh akan terus berada pada posisi lemah dalam relasi kerja.
Selain peran serikat buruh, keterlibatan negara menjadi faktor kunci dalam mewujudkan keadilan bagi buruh. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk buruh sebagai kelompok rentan. Pemikir keadilan sosial menekankan bahwa negara tidak boleh netral dalam situasi ketimpangan, melainkan harus berpihak pada mereka yang lemah. Kebijakan seperti penetapan upah layak, jaminan sosial menyeluruh, serta pengawasan ketat terhadap perusahaan merupakan bentuk konkret keberpihakan tersebut. Di sisi lain, media dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam membangun opini publik yang mendukung perjuangan buruh. Dukungan sosial yang luas akan memperkuat advokasi dan mendorong perubahan yang lebih berkelanjutan.
Pada akhirnya, advokasi buruh merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia. Buruh bukan sekadar penggerak produksi, melainkan manusia yang berhak atas kehidupan yang layak, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, perjuangan buruh tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman bagi pembangunan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara adil dan manusiawi. Diperlukan komitmen bersama dari negara, pengusaha, dan masyarakat untuk mendukung advokasi buruh. Dengan memperkuat advokasi buruh, kita tidak hanya memperjuangkan hak buruh, tetapi juga membangun tatanan sosial yang lebih adil, inklusif, dan bermartabat bagi semua.
Biodata Penulis:
Hikmatulhaq Dwi Fadli Azhim P.E saat ini aktif sebagai mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Jakarta.