Aceh masih belum baik-baik saja.

Kejahatan Seksual dan Rasa Aman yang Dirampas

Pelecehan seksual masih marak di ruang publik kita. Saatnya berhenti menyalahkan korban dan menuntut sistem hukum yang lebih tegas dan berpihak.

Oleh Tsaqailla Nur Rizkia

Ruang publik menjadi tempat kita sehari-hari untuk beraktivitas, di mana sudah seharusnya ruang publik diciptakan dengan rasa aman dan nyaman untuk semua orang. Alih-alih merasa aman dan nyaman, justru ruang publik bisa meninggalkan jejak trauma bagi sebagian orang. Rasa aman bukan sebuah privilege, sudah semestinya rasa aman menjadi hak setiap orang di manapun mereka berada. Dirampasnya rasa aman ini didasarkan oleh tindakan pelecehan seksual yang masih marak terjadi di ruang publik kita. Budaya menormalisasikan oleh kebanyakan orang dengan alibi “bercanda” juga menjadi alasan masih banyaknya tindakan pelecehan seksual. Kondisi ini menandakan keamanan di sekitar kita yang masih sangat lemah.

Kejahatan Seksual dan Rasa Aman yang Dirampas

Pelecehan seksual bisa terjadi dalam bentuk verbal, non-verbal, fisik, dan digital. Sering terjadi dalam bentuk cat calling, melontarkan kata-kata tidak pantas, memberikan gestur pelecehan, berkomentar tidak senonoh di ruang publik digital, bahkan ada yang berbentuk sentuhan. Kebanyakan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada perempuan dan anak-anak. Tetapi, tidak menutup kemungkinan jika laki-laki juga menjadi korban pelecehan seksual, di mana pelakunya bisa perempuan ataupun laki-laki (pelaku homoseksual). Terlebih lagi budaya victim blaming yang masih kuat di Indonesia, di mana kebiasaan mereka menyalahkan korban karena pakaiannya atau tindakan korban lainnya. Padahal, yang berpakaian terbuka ataupun tertutup sama-sama berpotensi menjadi korban pelecehan seksual.

Tindakan ini dipengaruhi dari berbagai faktor yang saling berhubungan, sehingga mendorong terjadinya tindakan tak bermoral tersebut. Berawal dari pribadi individu yang mempunyai pikiran kotor akibat paparan konten pornografi melalui gadget, sehingga menimbulkan fantasi seksual yang menyimpang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain. Kuatnya budaya patriarki juga menempatkan perempuan sebagai objek yang dapat dimanfaatkan, di mana laki-laki merasa lebih berkuasa dari pada perempuan. Budaya patriarki ini yang membuat tindakan pelecehan seksual selalu terjadi. Faktor tersebut menjadi awalan pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja. Mayoritas pelecehan seksual terjadi pada transportasi umum, jalanan, atau bahkan di instansi yang seharusnya menjadi tempat aman seperti sekolah, kampus, tempat kerja, layanan kesehatan, hingga kepolisian. Sudah banyak kasus pelecehan seksual yang tercatat di Indonesia, salah satu pelecehan yang sering terjadi yaitu di transportasi umum. Hal ini dibuktikan dengan data dari PT Kereta Api Indonesia dengan mencatat 36 kasus pelecehan seksual di kereta yang mayoritasnya terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) sepanjang tahun 2025 lalu. Banyak dari orang yang seharusnya merasa aman untuk bepergian, kini harus merasakan ketidakamanan selama perjalanan. Dampak dari tindakan tak bermoral ini meninggalkan trauma yang mendalam dan bisa memberikan efek berkepanjangan bagi korban. Korban bisa mengalami depresi, gangguan kecemasan, membatasi ruang geraknya sendiri, bahkan bisa berpotensi bunuh diri. Hal ini membuktikan bahwa selain rasa aman yang dirampas, masalah ini juga merampas kebebasan korban untuk hidup.

Budaya victim blaming yang kuat membuat kebanyakan korban takut disalahkan. Korban memilih untuk diam karena adanya rasa malu, takut, dan ketidakpercayaannya pada sistem hukum yang ada. Kemudian, diancam oleh pelaku juga membuat korban tidak berani untuk speak up. Ditambah dengan rusaknya kepercayaan korban terhadap orang-orang dan sistem hukum yang ada, membuat korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Karena, banyak dari pelaku pelecehan seksual merupakan orang yang seharusnya dapat dipercaya, seperti keluarga, teman, guru, tenaga medis, hingga aparat. Selain itu, kurang tanggapnya para penegak hukum juga membuat proses keadilan terhambat. Beberapa korban memilih untuk speak up melalui media sosial karena akan berpotensi mendapat respons penegak hukum. Kondisi ini membuktikan bahwa para penegak hukum baru bertindak jika sebuah masalah sudah mendapat banyak atensi (viral) dari masyarakat yang pasti mempertanyakan, di mana peran para penegak hukum di negara ini?

Solusinya, penegak hukum bisa memperbaiki sistem hukum yang lebih tegas dan responsif dalam menangani kasus pelecehan seksual dengan memberikan perlindungan, dukungan, serta pendampingan hukum dan psikologis, sampai fungsi sosial korban kembali dengan semestinya. Berdasarkan modul Komnas Perempuan tentang Psikologis Awal Berperspektif HAM dan Gender dalam Penanganan Penyintasan Kekerasan Berbasis Gender (2024), hal ini diperkuat dengan menegaskan bahwa, bantuan yang diberikan kepada korban harus dimulai sejak awal mereka melaporkan kasus kepada layanan dan aparat penegak hukum. Salah satunya dengan memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) kepada korban kekerasan. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menekankan bahwa korban kekerasan seksual akan diberikan perlindungan psikologis, bantuan pendampingan, dan perlindungan dari ancaman atau intimidasi selama proses hukum sesuai dengan hak yang seharusnya didapatkan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat hukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi dan membantu pemulihan korban (Suradipraja, 2024). Merancang ruang publik dengan meningkatkan fasilitas penerangan, CCTV, dan tempat pengaduan yang jelas, juga perlu diperhatikan guna menciptakan ruang publik yang semakin aman.

Pelecehan seksual memang menjadi masalah serius karena sudah merusak rasa aman di sekitar kita. Jika masih banyak orang yang menganggap bahwa masalah ini sebuah candaan, maka selamanya kita akan merasa tidak aman di manapun itu. Sudah saatnya hukum semakin ditegakkan dan empati semakin dikedepankan. Dengan itu, kita akan secara otomatis mendapatkan hak rasa aman, tanpa perlu diperjuangkan.

Biodata Penulis:

Tsaqailla Nur Rizkia saat ini aktif sebagai Mahasiswa Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

© Sepenuhnya. All rights reserved.