Kekerasan pada Perempuan sebagai Masalah Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kesejahteraan sosial. Mari bersama memahami akar masalah dan mendorong sistem perlindungan yang adil.

Oleh Sri Ulina Sitepu

Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi di Indonesia. Banyak perempuan memilih diam karena tertekan, khawatir, dan tidak memiliki informasi yang cukup, sehingga kekerasan ini sering tidak terlihat meski dampaknya sangat merusak kehidupan korban.

Kekerasan terhadap perempuan bukan urusan pribadi, melainkan masalah serius yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Ketika perempuan tidak merasa aman dan tidak mendapatkan perlindungan, hal ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakat belum sepenuhnya melindungi hak dasar perempuan. Oleh karena itu, di sini kami ingin membahas kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah kesejahteraan sosial di Indonesia, termasuk penyebabnya dan pentingnya sistem perlindungan yang berpihak serta mudah diakses oleh korban.

Kekerasan pada Perempuan

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pada tahun 2024, tercatat 34.682 perempuan menjadi korban kekerasan fisik, seksual, dan psikologis (Komnas Perempuan, 2024). Jumlah laporan pada tahun yang sama mencapai 35.533 kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menunjukkan bahwa kekerasan masih terjadi dalam jumlah besar (Komnas Perempuan, 2025). Bahkan sejak 2015 hingga 2024, tercatat lebih dari 2,7 juta kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yang menandakan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan berlangsung lama (Komnas Perempuan, 2025).

Tidak hanya jumlah kasus yang masih tinggi, cara pelaporan kekerasan juga menunjukkan bahwa angka laporan belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya. Pada masa pandemi, turunnya jumlah laporan lebih banyak disebabkan oleh sulitnya akses untuk melapor dan terbatasnya layanan publik (Komnas Perempuan, 2021). Selain itu, bentuk kekerasan terhadap perempuan juga mengalami perubahan, dengan semakin meningkatnya kekerasan berbasis daring seiring perkembangan teknologi yang belum didukung sistem perlindungan digital yang memadai (Komnas Perempuan, 2022). Data dari Komnas Perempuan dan SIMFONI PPA menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi dalam lingkungan rumah tangga, tetapi juga muncul di ruang publik dan melalui platform digital (Komnas Perempuan, 2023; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2023).

Berbagai penyebab yang melatarbelakangi tingginya angka kekerasan terhadap perempuan sangat beragam dan saling berkaitan (Komnas Perempuan, 2022). Pola pikir masyarakat menempatkan pria sebagai pihak lebih dominan sering membuat kekerasan dianggap sebagai urusan pribadi, sehingga banyak perempuan merasa takut atau enggan melapor (Nurhayati, 2020). Selain itu, kesenjangan gender di bidang ekonomi, sosial, dan hukum membatasi akses perempuan terhadap perlindungan serta layanan hukum yang efektif (Kementerian PPPA, 2021). Ketidakjelasan penanganan kasus dan prosedur yang rumit menimbulkan keraguan korban terhadap keadilan hukum (Komnas Perempuan, 2023). Kondisi ini diperparah oleh rendahnya pemahaman tentang hak perempuan dan terbatasnya mekanisme pelaporan yang ramah korban, termasuk layanan daring yang belum optimal (Sari, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah sistemik akibat lemahnya perlindungan sosial dan struktural dalam menjamin kesejahteraan perempuan di Indonesia (Fakih, 2013). 

Menurut Komnas Perempuan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu dimulai dari perubahan cara pandang masyarakat melalui pendidikan kesetaraan gender dan peningkatan kesadaran bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia (Komnas Perempuan, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup tanpa disertai perubahan budaya yang menghormati perempuan (Komnas Perempuan, 2021). Sejalan dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya pendidikan gender dan penanaman nilai kesetaraan sejak dini untuk membangun hubungan sosial yang sehat (Kementerian PPPA, 2022). Oleh karena itu, pencegahan perlu diarahkan pada pembentukan masyarakat yang tidak membenarkan kekerasan dan tidak menyalahkan korban (Kementerian PPPA, 2021). Kesadaran ini menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kesejahteraan sosial (Komnas Perempuan, 2023).

Menurut Komnas Perempuan, salah satu hambatan utama dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan adalah terbatasnya akses korban terhadap sistem perlindungan yang aman, mudah dijangkau, dan berpihak pada korban (Komnas Perempuan, 2022). Banyak perempuan enggan melapor karena rasa takut, kurang percaya pada sistem hukum, atau tidak mengetahui lembaga yang dapat membantu mereka (Komnas Perempuan, 2021). Kondisi ini menunjukkan pentingnya penyediaan ruang aman yang dapat diakses perempuan tanpa rasa terancam (Komnas Perempuan, 2023). Sejalan dengan pandangan ahli kesejahteraan sosial, penguatan organisasi perlindungan perempuan dan pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting (Edi Suharto, 2014). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menekankan penggunaan aplikasi pelaporan yang menjaga kerahasiaan korban agar akses bantuan lebih mudah (Kementerian PPPA, 2022). Karena tidak semua perempuan memiliki akses atau keberanian menggunakan teknologi, pos pelaporan berbasis komunitas tetap diperlukan sebagai ruang aman yang dekat dan mudah dijangkau (Kementerian PPPA, 2021). Sehingga, kerja sama antara organisasi perlindungan perempuan, teknologi pelaporan, dan layanan komunitas dapat membentuk sistem perlindungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan korban (Komnas Perempuan, 2023).

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesejahteraan sosial memerlukan perhatian dan penanganan yang serius. Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan yang lebih ramah terhadap korban, seperti dengan mengembangkan organisasi perlindungan perempuan, menyediakan aplikasi pelaporan yang aman, serta membentuk pos pelaporan berbasis komunitas. Selain itu, masyarakat juga perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung korban dan tidak lagi menyalahkan perempuan atas kekerasan yang mereka alami. Melalui kerja sama semua pihak, perempuan dapat merasa lebih aman, terlindungi, dan berani melawan kekerasan.

Biodata Penulis:

Sri Ulina Sitepu saat ini aktif sebagai Mahasiswa Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

© Sepenuhnya. All rights reserved.