Aceh masih belum baik-baik saja.

Lindungi Anak dari Eksploitasi, Negara Harus Tegas!

Eksploitasi anak masih terjadi di sekitar kita. Yuk buka mata, pahami dampaknya, dan dorong kebijakan tegas demi generasi Indonesia yang lebih baik.

Oleh Maulinda Atikasari

Anak merupakan aset paling berharga sebuah bangsa karena merekalah yang akan menentukan arah untuk masa depan negara. Kualitas sumber daya manusia di masa depan sangat ditentukan bagaimana negara memperlakukan dan melindungi anak-anaknya. Setiap anak mempunyai hak dasar untuk hidup, tumbuh, berkembang, bersosialisasi, serta mendapatkan perlindungan dari segala tindakan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Namun, pada realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat banyak anak yang masih menghadapi risiko yang dialami dengan kasus eksploitasi dalam bentuk kerja paksa, perdagangan, bahkan eksploitasi dalam bentuk seksual, yang tanpa disadari tidak hanya melanggar hak asasi anak tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap kehidupan mereka.

Lindungi Anak dari Eksploitasi

Eksploitasi anak bukan lagi sekadar isu individu atau fenomena sosial biasa, namun ini adalah permasalahan struktural yang menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan. Bentuknya beragam, mulai dari anak-anak yang tergabung dalam pekerjaan berat di usia dini hingga eksploitasi seksual yang sampai sekarang semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi digital. Situasi ini menunjukkan bahwa anak masih diposisikan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki hak. Oleh karena itu, negara harus hadir mengambil tindakan secara tegas dengan kebijakan yang efektif agar hak anak benar-benar terlindungi dan terpenuhi.

Eksploitasi anak tetap menjadi masalah serius di Indonesia dan mudah diamati dalam kehidupan sehari-hari. Baik di kota besar maupun daerah pedesaan, anak-anak sering ditemukan bekerja sebagai pengamen jalanan, pengemis, buruh kasar, dan pembantu rumah tangga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 2.656 kasus eksploitasi anak di Indonesia, yang menunjukkan belum terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Banyak dari anak-anak ini bekerja berjam-jam dengan upah rendah dan seringkali tidak mendapatkan perlindungan keselamatan. Kondisi ini menunjukkan pengabaian terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan masa kanak-kanak yang layak. Faktanya, Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak, baik yang bersifat ekonomi maupun sosial.

Kemiskinan merupakan faktor utama yang mendorong eksploitasi anak. Banyak keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit mengandalkan anak-anak mereka sebagai sumber penghasilan tambahan untuk bertahan hidup. Selain itu, tingkat pendidikan orang tua yang rendah menyebabkan kurangnya pemahaman tentang hak-hak anak dan dampak jangka panjang dari eksploitasi. Lingkungan sosial yang terlihat kurang peduli memperparah situasi dengan menormalisasi eksploitasi anak dan bahkan memandangnya sebagai cara untuk “membantu keluarga”. Akibatnya, banyak kasus eksploitasi yang tidak pernah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Eksploitasi anak memiliki dampak yang besar dan berkepanjangan, tidak hanya mempengaruhi anak-anak itu sendiri, tetapi juga masyarakat secara luas. Anak-anak yang dieksploitasi berisiko mengalami kelelahan fisik, masalah kesehatan, trauma psikologis, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menciptakan generasi yang rentan dan kurang percaya diri, sehingga sulit bagi mereka untuk bersaing di dunia kerja. Selain itu, eksploitasi anak menyebabkan mereka tetap terjebak dalam kemiskinan dan membuat ketimpangan antar generasi terus terjadi.

Negara harus menegakkan keadilan yang kuat melalui penegakan hukum yang konsisten dan adil. Undang-undang perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi aturan semata-mata, tetapi harus diterapkan di lapangan. Menurut UNICEF, eksploitasi anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan negara memiliki kewajiban utama untuk mencegahnya dan menuntut para pelakunya. Oleh karena itu, petugas penegak hukum harus menjatuhkan sanksi yang ketat terhadap mereka yang mengeksploitasi anak-anak untuk mencegah terulangnya tindakan yang sama dan menegaskan bahwa negara bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak. Selain memberlakukan sanksi hukum, negara harus memastikan adanya sistem perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak korban eksploitasi. Perlindungan ini harus mencakup konseling psikologis, rehabilitasi sosial, dan jaminan akses pendidikan, sehingga anak-anak dapat kembali ke kehidupan yang layak.

Selain penegakan hukum, negara harus mengambil pendekatan preventif dengan menerapkan kebijakan sosial yang mendukung keluarga miskin dan anak-anak. Program pengentasan kemiskinan, pendidikan yang berkualitas, jaminan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diperkuat. Peran masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial juga sangat penting dalam memantau, mendidik, dan melaporkan eksploitasi anak di lingkungan sekitar. Pendekatan pencegahan yang melibatkan banyak pihak akan lebih efektif daripada menangani kasus setelah anak-anak menjadi korban.

Melindungi anak-anak dari eksploitasi adalah tanggung jawab bersama, namun negara memegang peran paling penting dalam memastikan hak-hak anak dijunjung tinggi. Ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan menerapkan kebijakan perlindungan anak akan menentukan masa depan generasi muda bangsa. Eksploitasi anak adalah masalah serius yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, bermartabat, berpendidikan, dan bebas dari kekerasan serta eksploitasi. Investasi pada perlindungan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan dan menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa.

Biodata Penulis:

Maulinda Atikasari saat ini aktif sebagai Mahasiswa Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

© Sepenuhnya. All rights reserved.