Oleh Alisya Syafana Alriyadh
Kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama ketika dialami oleh kelompok perempuan yang berada dalam posisi sosial rentan, seperti perempuan adat. Kerentanan ini tidak hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga oleh struktur sosial, budaya, dan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan. Dalam konteks masyarakat adat, relasi kuasa yang timpang sering kali dibungkus dalam nilai-nilai tradisi yang dianggap sakral dan tidak dapat dipertanyakan, sehingga praktik diskriminatif terhadap perempuan terus berlangsung tanpa kritik yang memadai.
Perempuan adat berada pada persimpangan berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari diskriminasi gender, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan ekonomi, hingga minimnya perlindungan hukum. Posisi ini membuat mereka lebih berisiko mengalami kekerasan, baik di ranah domestik maupun publik. Sayangnya, kekerasan tersebut kerap tidak tercatat dan tidak tertangani secara layak karena dianggap sebagai persoalan internal komunitas adat, bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, keberadaan sistem patriarki dalam masyarakat adat berperan besar dalam membentuk norma dan praktik sosial yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk dan patuh. Dalam banyak kasus, perempuan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan adat, meskipun keputusan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa ketimpangan gender dalam masyarakat adat bukan sekadar persoalan budaya, melainkan persoalan struktural yang memiliki dampak nyata terhadap keselamatan dan martabat perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adat merupakan persoalan sosial yang kompleks dan berlapis, karena tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan itu sendiri, tetapi juga dengan struktur sosial yang membentuk dan melegetimasinya. Dalam banyak komunitas adat di Indonesia, relasi sosial masih sangat dipengaruhi oleh sistem patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam keluarga, adat, dan pengambilan keputusan kolektif. Kondisi ini menjadikan perempuan adat berada pada posisi yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan.
Artikel yang diterbitkan oleh Kemitraan mengenai patriarki dan kekerasan terhadap perempuan adat menegaskan bahwa kekerasan tersebut bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang berlangsung secara turun-temurun. Oleh karena itu, opini ini akan membahas bagaimana patriarki berperan dalam melanggengkan kekerasan terhadap perempuan adat, faktor-faktor yang memperparah kerentanan mereka, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut secara struktural.
Berdasarkan temuan dalam artikel tersebut, masih terdapat pandangan yang kuat di sejumlah komunitas adat bahwa perempuan tidak memiliki kapasitas yang setara dengan laki-laki. Di kepulauan Mentawai, misalnya, sekitar 29,08% masyarakat adat masih memandang perempuan sebagai pihak yang tidak layak terlibat dalam pengambilan keputusan penting. Pandangan ini berimplikasi langsung pada minimnya perlindungan terhadap perempuan adat, termasuk ketika mereka menjadi korban kekerasan.
Selain faktor budaya, kondisi sosial ekonomi juga memperburuk situasi perempuan adat. Ketergantungan ekonomi pada laki-laki membuat perempuan sering kali tidak memiliki pilihan untuk keluar dari relasi yang penuh kekerasan. Kekerasan yang terjadi pun mayoritas berlangsung di ranah domestik dan dilakukan oleh orang terdekat, sehingga sering dianggap sebagai persoalan privat, bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Lebih lanjut, mekanisme penyelesaian kasus kekerasan melalui jalur adat sering kali tidak berpihak pada korban. Demi menjaga keharmonisan komunitas atau nama baik keluarga, perempuan korban kekerasan didorong untuk diam atau menerima penyelesaian yang tidak adil. Praktik ini menunjukan bahwa patriarki tidak hanya melegetimasi kekerasan, tetapi juga membatasi ruang perempuan adat untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Selain dampak langsung yang dialami oleh korban, kekerasan terhadap perempuan adat juga menimbulkan konsekuensi jangka panjang bagi keberlangsungan komunitas adat itu sendiri. Perempuan adat memiliki peran strategis dalam menjaga pengetahuan lokal, praktik budaya, serta keberlanjutan sosial dan ekologis komunitas. Ketika perempuan mengalami kekerasan dan marginalisasi, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga transmisi nilai, identitas, dan kearifan lokal kepada generasi berikutnya.
Patriarki dalam konteks masyarakat adat sering kali beroperasi melalui legitimasi budaya dan tradisi. Nilai-nilai adat yang seharusnya berfungsi sebagai pedoman hidup bersama dapat mengalami distorsi ketika digunakan untuk membenarkan ketimpangan gender. Dalam situasi ini, budaya tidak lagi menjadi ruang perlindungan, melainkan instrumen kontrol terhadap tubuh dan suara perempuan.
Lebih lanjut, keterbatasan akses perempuan adat terhadap pendidikan dan informasi memperlemah posisi tawar mereka dalam menghadapi kekerasan. Kurangnya pemahaman mengenai hak-hak hukum membuat banyak perempuan tidak menyadari bahwa kekerasan yang mereka alami merupakan pelanggaran serius. Kondisi ini diperparah oleh minimnya layanan pendukung yang sensitif terhadap konteks adat, terutama di wilayah terpencil.
Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan adat tidak dapat dipahami sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai masalah struktural yang mengancam keberlanjutan sosial, budaya, dan keadilan dalam komunitas adat.
Menghadapi persoalan tersebut, negara memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi perempuan adat. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) harus diperkuat hingga ke tingkat lokal, termasuk di wilayah adat. Penegakan hukum yang berpihak pada korban perlu disertai dengan mekanisme pendampingan agar perempuan adat tidak kembali menjadi korban diskriminasi dalam proses hukum.
Di sisi lain, perubahan tidak hanya bergantung pada hukum formal. Reformasi sosial di tingkat komunitas adat menjadi kunci utama, khususnya melalui edukasi kesetaraan gender dan peningkatan partisipasi perempuan dalam struktur adat. Tokoh adat dan pemuka masyarakat memiliki peran strategis dalam menafsirkan ulang nilai-nilai adat agar lebih adil dan tidak diskriminatif terhadap perempuan.
Dengan demikian, kekerasan terhadap perempuan adat merupakan konsekuensi dari ketimpangan struktural yang dibentuk oleh patriarki. Upaya penghapusan kekerasan tidak akan efektif tanpa membongkar sistem sosial yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Diperlukan komitmen Bersama antara negara, masyarakat adat, dan masyarakat sipil untuk menciptakan tatanan sosial yang adil, setra, dan menghormati perempuan adat sebagai subjek penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Biodata Penulis:
Alisya Syafana Alriyadh saat ini aktif sebagai mahasiswa, Program Studi Kesejahteraan Sosial, Universitas Muhammadiyah Jakarta.