Oleh Nabilla Hadda
Kematian merupakan peristiwa universal yang dialami oleh setiap manusia. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Minangkabau, kematian tidak hanya dipahami sebagai peristiwa biologis, tetapi juga sebagai peristiwa sosial, budaya, dan religius. Oleh karena itu, prosesi orang meninggal dilaksanakan melalui rangkaian adat dan ritual keagamaan yang sarat makna.
Persiapan Awal Setelah Kematian
Menurut penjelasan ustaz, ketika seseorang meninggal dunia, jenazah biasanya diselesaikan di rumah tempat ia wafat. Keluarga bertanggung jawab menyiapkan perlengkapan pemakaman seperti kain kafan, kapur barus, dan kebutuhan lainnya. Untuk jenazah perempuan disiapkan dua lapis kain kafan beserta mukena, sedangkan jenazah laki-laki menggunakan kain kafan dan pakaian yang sesuai ketentuan syariat.
Dalam proses ini, keluarga tidak bekerja sendiri. Mereka dibantu oleh orang-orang yang memiliki peran khusus di masyarakat, seperti labai atau tuanku. Labai merupakan orang siak yang bertugas khusus mengurus jenazah, terutama dalam memandikan dan mengafani. Keberadaan labai sangat penting karena tidak semua orang diperbolehkan melakukan tugas tersebut.
Proses Memandikan dan Mengafani Jenazah
Pemandian jenazah dilakukan di rumah duka. Jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, dan jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Masyarakat meyakini bahwa meskipun keluarga boleh membantu, peran utama tetap dipegang oleh labai. Hal ini menunjukkan adanya aturan adat yang mengatur siapa yang berwenang menangani jenazah.
Proses pemandian dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan rasa hormat. Setelah dimandikan, jenazah dikafani oleh labai. Tahapan ini dianggap sakral karena berkaitan langsung dengan kesucian jenazah sebelum menghadap Sang Pencipta.
Salat Jenazah dan Penguburan
Setelah jenazah dikafani, jenazah kemudian disalatkan. Salat jenazah dapat dilakukan di rumah duka, surau, atau masjid sesuai dengan permintaan keluarga. Ustaz menegaskan bahwa salat jenazah tetap harus menghadap kiblat, meskipun tata gerakannya berbeda dengan salat fardu.
Jenazah lalu dibawa ke pemakaman menggunakan tandu dan diiringi oleh keluarga serta masyarakat sekitar. Setibanya di liang lahat, tidak dilakukan azan, melainkan talkin atau manalakin. Talkin bertujuan untuk mengingatkan jenazah tentang keimanan dan jawaban atas pertanyaan malaikat di alam kubur. Setelah itu, doa kembali dipanjatkan oleh labai sebagai penutup prosesi pemakaman.
Tradisi Pasca Pemakaman: Tiga Hari hingga Seratus Hari
Dalam pandangan masyarakat, prosesi kematian tidak berhenti pada penguburan. Setelah pemakaman, diadakan pengajian dan doa bersama pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh, dan seratus hari. Dari seluruh rangkaian tersebut, hari ketiga dianggap wajib menurut adat setempat, sementara hari-hari berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
Pada hari keempat puluh dan seratus hari, terdapat tradisi menegakkan batu sebagai penanda makam. Acara ini biasanya disertai makan bersama atau makan bajamba. Tidak ada makanan khusus yang diwajibkan; yang terpenting adalah kebersamaan dan niat bersedekah. Masyarakat menekankan bahwa kegiatan ini tidak boleh menjadi beban bagi keluarga yang berduka.
Makna Sosial dan Nilai Budaya
Prosesi orang meninggal juga memperlihatkan kuatnya nilai gotong royong dalam masyarakat. Tetangga dan kerabat datang melayat, membantu persiapan, serta memberikan sumbangan secara sukarela. Peran ninik mamak dan tokoh adat biasanya tampak pada malam doa bersama, bukan saat penguburan, sehingga menunjukkan keseimbangan antara peran adat dan agama.
Selain itu, terdapat pula kepercayaan lokal seperti ritual pemutusan ikatan batin antara jenazah dan keluarga yang ditinggalkan. Meskipun bersifat tradisional, masyarakat memaknainya sebagai upaya menjaga ketenangan batin keluarga, tanpa meninggalkan doa sebagai unsur utama.
Penutup
Berdasarkan pandangan ustaz dan masyarakat, prosesi orang meninggal merupakan rangkaian kegiatan yang mencerminkan perpaduan harmonis antara adat dan syariat Islam. Tradisi yang dijalankan tidak hanya bertujuan mengurus jenazah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan nilai religius dalam masyarakat. Meskipun terdapat beberapa penyesuaian seiring perkembangan zaman, esensi prosesi kematian tetap dipertahankan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum dan pengingat bagi yang masih hidup.
Biodata Penulis:
Nabilla Hadda saat ini aktif sebagai mahasiswa, Prodi Sastra Indonesia, di Universitas Andalas.