Oleh Fasya Susan Adzhara
Perundungan atau yang sering disebut sebagai bullying, makin marak terjadi pada tahun 2025, terutama di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun perguruan tinggi. Bentuk-bentuk perundungan yang muncul tidak hanya berupa tindakan fisik atau verbal secara langsung, tetapi juga berkembang seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial telah menjadi ruang baru untuk perundungan yang dikenal sebagai cyberbullying, di mana pelaku dapat dengan mudah menyerang korban. tanpa batasan ruang atau waktu. Situasi ini menunjukkan bahwa perundungan bukanlah masalah sepele yang dapat diabaikan, melainkan fenomena serius yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika tidak ditangani dengan baik, tren perundungan yang semakin mengkhawatirkan ini dapat memiliki dampak jangka panjang, terutama terhadap kesehatan mental dan lingkungan sosial korban, oleh karena itu diperlukannya perhatian serius dari berbagai pihak.
Namun, pada kenyataannya, perundungan adalah perilaku yang telah lama dipahami sebagai sesuatu yang salah dan tidak dapat dibenarkan, meskipun empati telah diajarkan, terutama di lingkungan pendidikan. Namun demikian, pada kenyataannya, perundungan terus terjadi dan bahkan menjadi hal yang umum saat ini. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: jika hampir semua orang menyadari bahwa perundungan adalah sesuatu yang salah, mengapa hal itu terus terjadi dan sepertinya tidak pernah benar-benar berhenti?
Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari hinaan, ejekan, pengucilan hingga kekerasan fisik. Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, praktik perundungan tidak lagi hanya terjadi secara langsung, tetapi juga berlangsung di balik layar melalui media sosial yang dikenal sebagai cyberbullying. Dalam ruang digital, pelaku dengan mudah melontarkan kalimat ujaran kebencian, komentar merendahkan, maupun serangan verbal lainnya. Situasi ini telah menyebabkan perundungan menyebar lebih luas, berdampak lebih besar, dan menjadi lebih sulit untuk dikendalikan.
Salah satu alasan terjadinya perundungan adalah karena pelaku tidak memiliki jiwa empati. Ketika pelaku menyakiti orang lain, mereka menganggap hal itu sebagai hal yang normal. Alasan lain adalah faktor psikologis anak yang mungkin tumbuh dalam lingkungan keluarga di mana kekerasan sering terjadi dan keluarga tidak memberikan ruang emosional bagi anak, sehingga anak tidak dapat mengekspresikan perasaannya dan malah mengekspresikannya secara agresif di lingkungan sekolah dalam bentuk perundungan. Di sisi lain, masyarakat juga mulai menormalisasi tindakan perundungan. Akibatnya, pelaku perundungan dengan mudah menindas korbannya, sebagian besar pelaku menganggap tindakan mereka sebagai bentuk candaan. Selain itu, ketidakberanian korban untuk melawan membuat pelaku percaya bahwa tindakan mereka dibenarkan. Ketika pelaku tidak menghadapi konsekuensi yang tegas, mereka dengan mudah mengulangi perilaku perundungan mereka.
Dampak perundungan tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis dan mental korban. Korban biasanya menangis, merasa takut, tidak bisa tidur, bahkan takut untuk pergi ke sekolah bahkan perguruan tinggi. Jika situasi ini tidak membaik, korban dapat mengalami gangguan yang lebih parah, seperti depresi berat yang dapat menyebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau keinginan untuk mengakhiri hidup. Dari tahun ke tahun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat peningkatan kasus perundungan. Pada tahun 2023, terdapat 285 kasus, dan pada tahun 2024, terdapat 573 kasus, artinya dalam satu tahun, jumlah kasus kekerasan di sekolah lebih dari dua kali lipat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, 25 anak meninggal dunia akibat bunuh diri sebagai akibat dari perundungan. Maka dari itu, perundungan tidak dapat dipandang sebagai masalah individu, melainkan sebagai masalah sosial yang memerlukan perhatian dan kesadaran bersama.
Langkah penting dalam menangani perundungan adalah mendorong korban untuk bertindak daripada tetap diam. Keberanian korban untuk bercerita, melapor, atau mencari bantuan dari pihak yang dipercaya merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memutus rantai perundungan. Ketika korban memilih untuk diam, perundungan seringkali terus berlanjut tanpa disadari oleh orang-orang di sekitarnya, memungkinkan pelaku merasa bahwa mereka tidak akan menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. Dengan menciptakan ruang aman bagi korban untuk berbagi pengalaman mereka sangat penting agar perundungan dapat ditangani dengan tepat dan dicegah agar tidak terulang kembali.
Selain itu, upaya penting dalam mencegah perundungan adalah memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan utama bagi anak. Peran orang tua sangat penting. Orang tua perlu mendidik anak-anak mereka sejak dini tentang apa itu perundungan serta dampak yang ditimbulkannya. Orang tua harus membangun hubungan positif agar anak percaya pada mereka dan bersedia berbicara dengan mereka. Komisaris KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa keluarga dapat menjadi benteng utama bagi kesehatan mental anak-anak. Menurutnya, “percakapan yang penuh empati dapat menyelamatkan hidup dan harapan masa depan mereka.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa komunikasi yang sehat dan empati dalam keluarga memainkan peran penting dalam mencegah dampak perundungan sejak dini.
Mencegah perundungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki peran dalam mengurangi perundungan. Membangun empati, keberanian untuk bersuara, dan peduli terhadap orang lain adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perundungan tidak lagi dianggap sebagai hal yang normal, melainkan masalah serius yang harus dihentikan bersama-sama. Mari kita hentikan perundungan karena ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyebabkan dampak serius bagi korban.
Biodata Penulis:
Fasya Susan Adzhara saat ini aktif sebagai Mahasiswa Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Jakarta.