Oleh Ikhsan Ramadhan
Setiap negara bergantung pada pajak untuk membiayai kepentingan publik dan mendorong pembangunan nasional. Namun, ketika aktivitas ekonomi semakin bergeser ke ruang digital, sistem perpajakan nasional dihadapkan pada tantangan baru. Perusahaan digital kini mampu memperoleh keuntungan besar dari pasar suatu negara melalui transaksi lintas batas, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat mekanisme pemungutan pajak konvensional semakin tertinggal dari perkembangan ekonomi digital yang bergerak cepat.
Dalam konteks tersebut, Digital Service Tax (DST) menjadi instrumen yang relevan untuk menutup celah pemajakan ekonomi digital. DST merupakan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan digital yang memperoleh keuntungan dari pengguna di Indonesia tanpa kehadiran fisik di dalam negeri. Platform streaming, media sosial, dan marketplace global memperoleh pendapatan dari aktivitas dan data pengguna, terutama melalui iklan dan transaksi digital. Ketika nilai ekonomi tercipta dari aktivitas tersebut, kontribusi terhadap negara kerap belum sebanding.
Landasan konstitusional pemajakan ekonomi digital berakar pada Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dalam teori perpajakan, pajak memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Fungsi budgeter menempatkan pajak sebagai sumber pembiayaan negara, sementara fungsi regulerend berperan mengarahkan kebijakan ekonomi serta menjaga keadilan dan persaingan usaha yang sehat di tengah perubahan struktur ekonomi.
Urgensi penerapan DST muncul karena sistem perpajakan Indonesia masih berorientasi pada kehadiran fisik, sementara ekonomi digital memungkinkan keuntungan diperoleh tanpa kantor di dalam negeri. Kondisi ini menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha lokal yang patuh membayar pajak dan memenuhi kewajiban administrasi, sementara perusahaan digital global menikmati pasar besar dengan kontribusi pajak yang relatif kecil. Di saat ekonomi digital tumbuh pesat, potensi penerimaan negara berisiko bocor dan ruang fiskal menyempit. Persoalan ini tidak semata soal optimalisasi pajak, melainkan menyangkut keadilan dan kedaulatan ekonomi negara di era digital.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa tantangan pemajakan ekonomi digital bukan persoalan tunggal Indonesia. Uni Eropa, misalnya, telah mengadopsi kebijakan DST dengan menetapkan ambang batas tertentu agar hanya perusahaan teknologi dengan pendapatan signifikan yang dikenai pajak. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan keadilan pemajakan tanpa menghambat pertumbuhan industri digital, sekaligus menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari suatu negara tetap harus diikuti kewajiban fiskal di negara tersebut.
Di tingkat global, OECD bersama Uni Eropa mengembangkan berbagai proposal untuk merespons kompleksitas transaksi digital lintas negara. Beberapa pendekatan utama yang menjadi rujukan meliputi konsep significant economic presence yang memperluas nexus pajak ke ranah digital, marketing intangibles yang mengalokasikan sebagian pendapatan berbasis kekayaan intelektual ke negara pasar, serta user participation yang menautkan laba perusahaan dengan tingkat partisipasi pengguna. Selain itu, pendekatan pajak berbasis destinasi juga menekankan pemajakan berdasarkan lokasi konsumen atau pengguna layanan digital. Keseluruhan skema ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pajak berbasis kehadiran fisik menuju realitas ekonomi digital.
Urgensi kebijakan serupa di Indonesia diperkuat oleh besarnya pasar digital nasional. Laporan Digital 2026 Global Overview Report mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbanyak keempat di dunia. Pertumbuhan tersebut berdampak langsung pada nilai ekonomi digital. Laporan E-Conomy SEA 2024 menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia mencapai nilai 90 miliar dolar Amerika Serikat pada 2024, tumbuh 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Studi Celios melalui Indonesia Digital Economy Outlook 2025 juga memproyeksikan dominasi sektor perdagangan daring, pembayaran digital, dan peminjaman digital dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp3.770 triliun.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, kebijakan perpajakan Indonesia masih berada pada tahap awal, ditandai dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Regulasi tersebut baru menyentuh aspek konsumsi dan belum menjangkau pajak penghasilan maupun skema pajak layanan digital secara khusus, sehingga nilai ekonomi yang tercipta dari aktivitas digital belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kontribusi fiskal. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara perkembangan ekonomi digital dan kesiapan kerangka hukum perpajakan nasional. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kebijakan DST yang komprehensif dan terukur, dengan memperhatikan konsensus internasional, penetapan ambang batas yang selaras dengan struktur perpajakan.
Biodata Penulis:
Ikhsan Ramadhan saat ini aktif sebagai mahasiswa, Fakultas Hukum, di Universitas Andalas.