Oleh Lahfa Firdaus
Indonesia dibangun sebagai negara banga berkat kesepakatan para pendiri bangsa. Mereka merumuskan Pancasila sebagai fondasi utama ideologi dan falsafah negara. Nilai mulia Pancasila ini memang dibuat untuk memperkuat jati diri bangsa, menyatukan kita dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Eka), dan juga membimbing ke arah kemajuan yang adil dan terbuka untuk semua.
Tapi, kondisi bangsa kita sekarang penuh dinamika sosial dan tantangan yang rumit. Di satu sisi, Pancasila masih dianggap sebagai paduan moral utama, terutama saat menghadapi perubahan zaman dang persaingan dunia. Pemerintah serta berbagai kalangan terus menekan agar Pancasila jadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari, bernegara, dan kebijakan luar negeri.
Di sisi lain, penerapan Pancasila di dunia nyata sering terganjal masalah. Contohnya, korupsi merajalela, ketidakadilan sosial, dan isu digital. Studi dari kalangan akademisi juga mengatakan, era disrupsi digital dan arus globalisasi ini menuntut kita untuk menyegarkan lagi makna Pancasila supaya tetap berguna atasi masalah zaman sekarang.
Belum lagi, di tengah semangat demokrasi yang semakin kuat, muncul perdebatan soal bagaimana Pancasila dipahami dan dipraktikkan oleh berbagai kelompok. Demo mahasiswa soal isu RUU TNI jdi bukti harapan rakyat agar prinsip demokrasi dan konstitusi tetap dijaga, ini mencerminkan sila ke-4 tentang kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan musyawarah/perwakilan.
Dalam soal kebangsaan, kita harus ingat bahwa menjaga persatuan bukan cuma tugas pemerintah, tapi juga kewajiban semua warga. Kita perlu tak hanya hafal Pancasila secara teori, tetapi juga sungguh-sungguh menerapkan: saling menghormati perbedaan, keadilan sosial, dan membangun solidaritas di tengah kebhinnekaan.