Oleh Zikrina Istifa Rani
Indonesia memiliki satu badan peradilan yang dikhususkan bagi umat Islam, yakni Pengadilan Agama. Lembaga ini berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memiliki tugas pokok untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.
Kewenangan untuk melaksanakan tugas tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absolut merupakan kewenangan yang bersifat mutlak sehingga tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lainnya. Kewenangan absolut tersebut meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, serta ekonomi syariah. Sementara itu, kewenangan relatif merupakan kewenangan pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan wilayah hukum atau tempat kedudukan para pihak maupun objek perkara tersebut.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa peran Pengadilan Agama terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ditandai dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, serta berbagai bentuk transaksi bisnis yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi syariah tersebut, potensi terjadinya sengketa ekonomi syariah juga semakin besar.
Sengketa ekonomi syariah di Indonesia dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan melalui Pengadilan Agama. Sementara itu, penyelesaian secara non-litigasi dapat dilakukan melalui musyawarah, Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. BASYARNAS merupakan lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menyelesaikan sengketa ekonomi berdasarkan prinsip syariah. Namun demikian, penguatan atau eksekusi terhadap putusan BASYARNAS tetap dilakukan melalui Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pembentukan BASYARNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia perlu terus didorong.
Pada dasarnya, Pengadilan Agama telah siap untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Namun demikian, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, kalangan perbankan, maupun perguruan tinggi untuk mendorong penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Pengadilan Agama.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara lain dengan menghadirkan peraturan pendukung serta aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, termasuk penegasan bahwa hanya Pengadilan Agama yang berwenang mengeksekusi putusan BASYARNAS. Selain itu, diperlukan persiapan yang lebih intensif dalam mencetak hakim yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang ekonomi syariah, misalnya dengan membuka peluang bagi lulusan sarjana ekonomi syariah untuk menjadi hakim.
Di samping itu, sarana dan prasarana Pengadilan Agama juga perlu terus ditingkatkan agar mampu menangani perkara-perkara ekonomi syariah secara optimal. Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan dibentuknya pengadilan khusus seperti Pengadilan Niaga Syariah untuk menangani sengketa ekonomi syariah secara lebih cepat dan efektif, sehingga tidak menghambat perkembangan perekonomian nasional, khususnya dalam sektor perbankan syariah.
Biodata Penulis:
Zikrina Istifa Rani saat ini aktif sebagai Mahasiswa Hukum di Universitas Bangka Belitung.