Mengkhianati 1928: Mengapa Pendidikan Tinggi Gagal Menghentikan Objektifikasi Perempuan?

Kasus pelecehan verbal di FH UI membuka krisis moral kampus. Saatnya kita refleksi dan dorong pendidikan berintegritas demi menjaga martabat perempuan

Oleh Ditu Adi Nugraha

Kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang baru-baru ini mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menjadi sebuah ironi sejarah yang pahit. Sebanyak 16 mahasiswa hukum terbukti melakukan pelecehan dan objektifikasi melalui grup WhatsApp, 20 di antaranya adalah mahasiswi dan 7 lainnya adalah dosen perempuan. Degradasi moral ini seakan mengkhianati semangat emansipasi yang telah diukir nyaris 1 abad silam pada Kongres Perempuan Indonesia Pertama tahun 1928 di Yogyakarta. Jika pada masa itu musuh utama perempuan adalah belenggu adat kolot dan kolonialisme yang membatasi hak domestik serta publik, saat ini ancaman tersebut berubah wujud menjadi intelektual muda yang berlindung di balik layar gawai dan kebebasan berekspresi. Institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng peradaban terbukti mengalami kegagalan sistem, kecerdasan kognitif di ruang akademik terputus dari empati moral dan kesadaran gender.

Objektifikasi Perempuan

Pertama, kasus ini mendemonstrasikan kemunduran peradaban dalam memandang martabat perempuan jika dikomparasikan dengan sejarah 1928. Pada Kongres Perempuan Pertama, tokoh-tokoh seperti Siti Munjiyah secara lantang berpidato tentang “Derajat Perempuan”, menuntut penghormatan terhadap identitas perempuan dan menolak segala bentuk penindasan struktural. Namun, satu abad kemudian, para mahasiswa yang notabene adalah pimpinan organisasi kemahasiswaan justru secara kolektif melakukan objektifikasi tubuh perempuan, melontarkan lelucon cabul, dan menormalisasi frasa pelecehan di ruang digital. Dalam kacamata sosiologi hukum, merujuk pada teori kekerasan simbolik Pierre Bourdieu, bahasa vulgar yang dinormalisasi dalam grup tersebut bukanlah sekadar candaan yang kebablasan, melainkan instrumen dominasi dan kekerasan secara sistematis yang merusak martabat. Pandangan ini ditegaskan bahwa pelecehan verbal di ruang digital menimbulkan luka psikologis yang setara dengan kekerasan fisik, mencakup hancurnya harga diri, rasa aman, hingga risiko munculnya gangguan Post Traumatic Stress Disorder (PSTD) pada korban.

Kedua, menurunnya nilai etika dalam pendidikan hukum dapat memunculkan bentuk kejahatan yang berwajah akademik. Mahasiswa hukum sebenarnya dididik untuk menjunjung keadilan, memahami norma, serta membedakan hak dan pelanggaran melalui konsep Actus Reus (perbuatan) dan Mens Rea (niat). Namun, jika cara pandang hukum hanya berfokus pada aturan tertulis (legal positivisme) tanpa mempertimbangkan nilai moral, maka yang terlahir hanyalah “teknisi hukum” yang pragmatis dan tunaempati. Lebih lanjut, fakta bahwa para pelaku merasa leluasa dan berani melecehkan dosen mereka sendiri mencerminkan krisis otoritas akademik yang parah. Dosen tidak lagi dihormati sebagai moral agent atau simbol moral yang patut diteladani. Menggunakan kacamata teori anomie dari Émile Durkheim serta differential association dari Edwin H. Sutherland, perilaku menyimpang berjamaah para mahasiswa ini menandakan runtuhnya pedoman nilai etika di kampus. Budaya permisif lebih mendominasi; pelecehan dipelajari, ditertawakan, dan didorong dalam interaksi sosial grup mereka, sehingga kejahatan dianggap wajar selama tidak terdeteksi oleh publik.

Skandal pelecehan di lingkungan Fakultas Hukum UI merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap cita-cita luhur Kongres Perempuan Indonesia 1928. Alih-alih menjadi ruang aman dan bermartabat, lingkungan pendidikan tinggi justru gagal menghentikan praktik objektifikasi perempuan yang kini bertransformasi dalam balutan modernitas digital. Untuk memutus mata rantai ironi ini, langkah-langkah parsial seperti sanksi administratif atau penonaktifan akademik sementara jelas tidak memadai. Permasalahan ini menuntut pembenahan yang bersifat sistemik dan mendasar. Universitas perlu melakukan rekonstruksi menyeluruh dengan mengintegrasikan pendidikan etika, hak asasi manusia, serta perspektif kesetaraan gender secara substantif dan wajib dalam kurikulum. Lebih dari itu, kampus harus secara tegas menerapkan budaya zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual baik fisik, verbal, maupun digital dengan mekanisme yang nyata dan konsisten.

Peristiwa ini semestinya menjadi alarm keras bagi dunia akademik. Tanpa fondasi integritas moral yang kuat, capaian akademik dan penguasaan ilmu hukum setinggi apa pun berpotensi berubah menjadi alat yang justru melanggengkan ketidakadilan terhadap kelompok rentan. Jika institusi pendidikan terus gagal menumbuhkan empati dan kesadaran etis, maka semangat kesetaraan dan emansipasi perempuan yang telah diperjuangkan sejak 1928 hanya akan tinggal sebagai ideal yang tak pernah benar-benar terwujud.

Referensi:

  1. Akbar, N. (2019, Januari 14). Hari ibu atau hari perempuan Indonesia? Siti Munjiyah dan Kongres Perempuan Pertama 1928. Langgar.co. https://langgar.co/hari-ibu-atau-hari-perempuan-indonesia-siti-munjiyah-dan-kongres-perempuan-pertama-1928/
  2. Sommaliagustina, D. (2026, April 14). Mahasiswa, dosen, hingga sarjana hukum: Skandal FH UI dan runtuhnya integritas akademik. Portal Hukum. https://portalhukum.id/opini-hukum/mahasiswa-dosen-hingga-sarjana-hukum-skandal-fh-ui-dan-runtuhnya-integritas-akademik
  3. Mardiansyah, W. (2025, Desember 22). #OnThisDay: 22 Desember Kongres Perempuan I 1928 sejarah penetapan Hari Ibu. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/kM6C4EEM-onthisday-22-desember-kongres-perempuan-i-1928-sejarah-penetapan-hari-ibu
  4. Inilah Koran. (n.d.). Skandal di FH UI: 27 korban dugaan pelecehan terungkap, dosen ikut jadi sasaran. http://inilahkoran.id/skandal-di-fh-ui-27-korban-dugaan-pelecehan-terungkap-dosen-ikut-jadi-sasaran

Biodata Penulis:

Ditu Adi Nugraha (biasa disapa Ditu) adalah mahasiswa aktif S1 Program Studi Pendidikan Sejarah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Jember, angkatan 2023. Ia sangat aktif dalam kegiatan keorganisasian tingkat fakultas, seperti Pers Mahasiswa (UKPM PIJAR) dan BEM, serta sering berpartisipasi dalam kompetisi Karya Tulis Ilmiah.

© Sepenuhnya. All rights reserved.