Yasinta Gebze, perempuan adat dari Kampung Wobikel, Merauke, kehilangan ladang pisangnya tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi sepeser pun. Ia hanya bisa bertanya, "Nanti kita cari makan di mana lagi?" Pertanyaan itu bukan keluhan pribadi, ini adalah cermin dari kebijakan yang sedang berjalan sistematis di Papua Selatan. Teks ini ditulis bukan sebagai pengamat netral, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang percaya bahwa diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk persetujuan.
Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi di Papua Selatan lahir dari serangkaian regulasi yang diterbitkan sepanjang 2025, Perpres No. 12/2025, Inpres No. 14/2025, serta SK Menteri Kehutanan No. 430 dan 591/2025 yang menurunkan status hutan lindung agar bisa dikonversi. Total target lahan melampaui 2,7 juta hektar, hampir dua kali luas Pulau Bali, tanpa kajian publik yang memadai dan tanpa keterlibatan masyarakat terdampak. Ini bukan cacat prosedur biasa, ini adalah pilihan politik yang disengaja. Lebih ironis lagi, pada September 2025 Presiden Prabowo berjanji merestorasi 12 juta hektar hutan di podium PBB, sementara di bulan yang sama regulasi pembabatan hutan Papua diteken di Jakarta. Kesahan sebuah regulasi tidak otomatis menjadikannya adil. Ketika regulasi lahir tanpa partisipasi rakyat, yang terbit bukan kebijakan pembangunan melainkan izin institusional untuk merusak.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat 22.272 hektar ekosistem alami terbuka dalam 18 bulan pertama proyek. Greenpeace Indonesia melaporkan hingga Oktober 2025, deforestasi nyata mencapai 19.900 hektar dari total 36.000 hektar yang sudah dibuka, dan ini baru sebagian kecil dari target keseluruhan. Hutan Papua bukan sekadar pohon biasa tetapi adalah penyimpan karbon terbesar kedua di dunia setelah Amazon, habitat ribuan spesies endemik, dan sumber air bagi jutaan manusia. Ketika pemerintah terus menyebut proyek ini pembangunan untuk rakyat di tengah data deforestasi yang menggunung, itu bukan lagi perbedaan perspektif melainkan penyangkalan terhadap kenyataan. Mengorbankan ekosistem yang tidak tergantikan demi target produksi yang belum terbukti adalah perjudian dengan taruhan yang bukan milik kita untuk dipertaruhkan. Kepunahan spesies tidak bisa diurungkan. Perubahan hidrologi tidak bisa dibalik dengan program penghijauan. Dan dampaknya akan dirasakan seluruh penduduk bumi, termasuk generasi yang belum lahir.
Lebih dari 50.000 warga Papua dari suku Marind, Yei, dan komunitas adat lainnya hidup berdampingan dengan ekosistem ini selama ribuan tahun. Prinsip FPIC yang diakui hukum internasional tidak dijalankan. Lebih dari 2.073 prajurit TNI bersenjata diterjunkan ke kawasan proyek sejak November 2024 sebagai respons atas penolakan warga. Framing bahwa masyarakat adat adalah penghambat pembangunan perlu ditolak dengan tegas. Kenyataan bahwa hutan Papua masih ada hari ini sementara hutan Jawa dan Sumatera sudah habis bukan kebetulan, itu hasil sistem pengelolaan adat yang bekerja efektif selama berabad-abad. Ketua Marga Moiwend bersaksi di Mahkamah Konstitusi bahwa proyek ini masuk ke tanah mereka seperti pencuri, tanpa dialog dan tanpa rasa hormat. Pembangunan macam apa yang membutuhkan senjata untuk dijalankan? Yang hilang bukan sekadar tanah, melainkan pengetahuan ekologis, identitas budaya, dan keadilan yang tidak bisa dikembalikan dengan program CSR manapun.
Pemerintah membungkus proyek ini sebagai transisi energi nasional. Namun ilmu pengetahuan sudah membuktikan bahwa konversi hutan tropis melepaskan karbon ratusan tahun sekaligus, jauh melampaui penghematan emisi bioetanol dalam puluhan tahun ke depan. Secara bersih, proyek ini meningkatkan emisi karbon Indonesia, bukan menguranginya. Menyebut penebangan hutan tropis Papua sebagai energi hijau adalah pembohongan publik yang disengaja. Label terbarukan bukan deskripsi ilmiah melainkan alat manipulasi untuk membungkam kritik. Jika komitmen transisi energi sungguh-sungguh, Indonesia punya potensi surya, angin, panas bumi, dan energi air Papua yang jauh lebih besar dan tidak membutuhkan satu hektar pun hutan untuk dikorbankan. Pilihan itu ada, tapi tidak memberi konsesi lahan jutaan hektar kepada korporasi. Dan mungkin itulah alasan sesungguhnya mengapa jalan yang lebih destruktif yang dipilih.
Mega Rice Project, MIFEE, food estate Kalimantan Tengah merupakan tiga proyek, tiga era, dan satu pola kegagalan yang identik. Semuanya gagal mencapai target, boros anggaran, dan meninggalkan kerusakan ekologis yang belum pulih hingga hari ini. Para perancang PSN Papua tahu sejarah ini. Dokumennya ada dan bisa dibaca. Mereka tahu dan tetap melanjutkan, karena kegagalan proyek tidak merugikan semua pihak secara setara. Korporasi tetap untung dari pembukaan lahan. Pejabat sudah berganti jabatan sebelum dampaknya terasa. Yang menanggung akibatnya selalu masyarakat adat yang tanahnya habis dan hutan yang tidak bisa tumbuh kembali dalam satu generasi. Inilah ketidakadilan struktural yang sesungguhnya: bukan karena tidak ada yang tahu, tapi karena semua yang berkuasa tahu dan tidak ada yang cukup berani untuk menghentikannya.
Swasembada pangan dan energi adalah cita-cita yang sah. Yang salah adalah jalannya. Hutan Papua yang hilang tidak bisa dikembalikan. Kepercayaan masyarakat adat yang dikhianati tidak bisa dibeli kembali. Dan korban dari kebijakan ini selalu mereka yang paling tidak punya kuasa untuk menolaknya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang cukup bijak belajar dari kesalahannya, cukup jujur mengakui paradigma yang harus diubah, dan cukup adil untuk mendengar yang paling terdampak sebelum menandatangani apapun. Hutan Papua bukan hambatan pembangunan tetapi adalah fondasinya. Ketika hilang, tidak ada angka produksi yang cukup untuk membayar harganya.
Daftar Pustaka:
- Mongabay Indonesia. (2025, 17 Oktober). Menyoal ambisi proyek pangan dan energi di Papua.
- Mongabay Indonesia. (2025, 29 Desember). Refleksi 2025: Evaluasi proyek pangan dan energi di Papua.
- Mongabay Indonesia. (2025, 13 April). Komnas HAM: Evaluasi proyek pangan dan energi Merauke.
- Mongabay Indonesia. (2026, 4 Maret). Ketika proyek pangan dan energi Papua gerus alam dan HAM.
- Trend Asia. (2025, 8 Oktober). Proyek food & energy estate Prabowo terabas hutan lindung.
- WALHI Nasional. (2025, 6 Oktober). PSN pangan dan energi di Papua: Kekerasan terbuka negara
- Kompas.com. (2025, 23 September). Di MK, warga Merauke keluhkan PSN food estate.
- Santoso, D. A. (2024, 11 Desember). Food estate dan orang asli Papua. Kompas Lestari.
- The Conversation Indonesia. (2026, 6 April). Setahun Prabowo: Mengulang 3 dekade kegagalan food estate.
- The Conversation Indonesia. (2026, 16 Januari). Rencana pembangunan Papua dan bayang bayang ekonomi yang menguras alam.
Penulis:
- Eriza Gintang Anggara Putra | Mahasiswa Pendidikan Akuntansi, Universitas Sebelas Maret.
- Kevin Sheridan Sinaga | Mahasiswa Pendidikan Akuntansi, Universitas Sebelas Maret.