Oleh Ayu Syawal Linda
Di balik kemudahan memesan ojek online dalam hitungan detik, ada jutaan orang yang bekerja tanpa jaringan pengaman. Mereka bukanlah karyawan, bukan pula pengusaha mandiri yang sesungguhnya. Mereka adalah para pekerja gig. Menurut Kemnaker RI (2026), pekerja gig adalah individu yang bekerja secara mandiri dalam jangka waktu pendek dan menggunakan teknologi digital dalam menyelesaikan proyek tertentu. Mereka adalah kelompok yang berada di celah kosong antara fleksibilitas yang dijanjikan dan kerentanan yang dijalani setiap hari.
Di Indonesia sendiri, pekerjaan gig ini banyak dilakukan sejak munculnya platform-platform seperti Gojek, Grab, Shopee, dan berbagai platform lainnya. Fenomena ini telah mengubah tenaga kerja urban Indonesia secara fundamental. Namun, di balik narasi pemberdayaan digital yang kerap digemborkan, tersimpan realita yang jauh lebih kompleks.
Fleksibilitas yang Menipu
Transformasi digital telah melahirkan platform capitalism. Nick Srnicek (2017) menjelaskan bahwa platform capitalism merupakan model ekonomi di mana platform digital menjadi perantara yang mengumpulkan data, mengontrol interaksi, dan memonetisasi nilai dari aktivitas penggunanya. Dalam konteks ketenagakerjaan, model ini menciptakan hubungan kerja baru yang secara formal disebut "kemitraan", tetapi secara substansial menyerupai hubungan kerja konvensional dengan segala kewajiban tanpa hak-hak yang menyertainya.
Kata "mitra" memang terdengar setara dan berkeadilan. Namun, dalam praktiknya, label ini berfungsi sebagai perisai hukum bagi platform untuk menghindari tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Pengemudi ojek online tidak bisa menentukan tarif, tidak memiliki wawasan atas mekanisme algoritma yang mengatur pendapatan mereka, dan bisa dinonaktifkan sewaktu-waktu tanpa prosedur yang jelas. Algoritma platform menentukan siapa mendapat pesanan, zona mana yang menguntungkan, dan bagaimana bonus dihitung. semuanya tanpa transparansi.
Studi yang dilakukan Novianto (2025) menemukan bahwa pengemudi kurir Gosend Sameday Gojek menerima upah rendah dan minim perlindungan sosial. Platform kemudian merespons kondisi prekarisasi ini bukan dengan perbaikan upah, melainkan dengan sistem gamifikasi seperti poin, badge, dan insentif berbasis performa yang mendorong pengemudi bekerja lebih keras dalam kondisi yang makin tidak pasti. Ini bukan hanya sekadar soal tarif. Pada Mei 2025, ribuan pengemudi ojek online di Indonesia menggelar demonstrasi besar-besaran, menuntut pengakuan status kerja mereka. Terdapat laporan yang mengungkap bahwa platform seperti Gojek dan Grab memotong komisi hingga 30–50% dari pendapatan pengemudi, jauh melampaui batas 20% yang direkomendasikan pemerintah.
Informalitas yang Terdigitalisasi
Fenomena ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru bagi Indonesia. Pekerja gig sesungguhnya adalah kelanjutan dari pola lama yang mana informalitas kini hadir dalam wajah digital. Data Badan Pusat Statistik per Februari 2025 menunjukkan sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Pekerja gig merupakan generasi baru dari sektor informal tersebut dengan platform sebagai "bos tak terlihat" yang bekerja melalui algoritma.
Bedanya, jika pekerja informal konvensional biasanya beroperasi di luar jangkauan sistem, pekerja gig justru sepenuhnya diawasi dan dikendalikan oleh sistem. Namun, tetap tidak mendapat perlindungan darinya. Mereka menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja, fluktuasi permintaan, dan perubahan kebijakan platform yang bisa terjadi sepihak kapan saja.
Kondisi ini memperlihatkan apa yang disebut sebagai digital labor mobility yang mana mobilitas tenaga kerja melampaui batas geografis dan waktu, tetapi justru menciptakan bentuk kerentanan baru. Hal ini memperlihatkan bagaimana transformasi digital membawa dua sisi sekaligus, yaitu peluang berupa borderless careers dan global opportunities, tetapi juga risiko berupa job insecurity dan algorithmic control yang nyata dan tidak bisa diabaikan.
Kekosongan yang Mahal
Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara tegas mengatur status dan hak pekerja platform digital. Aturan yang ada seperti Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 hanya menyentuh aspek teknis transportasi seperti tarif dan keselamatan, tanpa menyentuh hubungan kerja secara menyeluruh. Pekerja gig tidak otomatis terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak mendapat upah minimum, pesangon, cuti berbayar, atau akses ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kekosongan norma ini sangat mahal harganya. Pada November 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa regulasi perlindungan pekerja gig "sangat urgent", dan mengusulkan agar isu ini masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, pada akhir September 2025, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig Economy masuk sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi kekhawatiran tetap ada. Regulasi yang terlambat sering kali tertinggal jauh dari kecepatan industri platform yang terus berevolusi. Sementara RUU masih dalam pembahasan, jutaan pekerja gig terus beroperasi dalam ketidakpastian. Perbandingan dengan negara tetangga layak dijadikan cermin karena Malaysia telah lebih dahulu mengesahkan Gig Workers Act 2025 yang secara tegas mengakui status pekerja gig dan memberikan kepastian hukum. Indonesia, sebagai negara dengan jumlah pekerja gig terbesar di kawasan, justru belum memiliki payung hukum yang setara.
Bukan Anti-Platform, Tapi Pro-Keadilan
Perlu ditegaskan bahwa opini penulis terhadap model gig economy yang ada bukan berarti penolakan terhadap transformasi digital. Platform digital telah terbukti menciptakan ekosistem ekonomi yang signifikan. Studi Huda (2024) mencatat bahwa, daerah yang terlayani oleh ride-hailing memiliki tingkat pengangguran 37 persen lebih rendah dan tingkat kemiskinan 18 persen lebih rendah dibanding daerah tanpa akses layanan serupa.
Persoalannya bukan pada keberadaan platform, melainkan pada bagaimana manfaat dan risiko didistribusikan. Saat ini, keuntungan terkonsentrasi di tangan platform dan investor, sementara risiko hampir sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Inilah inti dari ketidakadilan yang disoroti oleh konsep platform capitalism.
Tata kelola yang adil mensyaratkan setidaknya tiga hal: pertama, pengakuan hukum atas status pekerja platform sebagai entitas tersendiri yang berhak atas perlindungan dasar; kedua, transparansi algoritma di mana pekerja berhak mengetahui bagaimana sistem yang mengatur hidup mereka bekerja; dan ketiga, kewajiban platform untuk berkontribusi dalam skema jaminan sosial pekerjanya.
Pertanyaan tentang masa depan kerja di era digital bukan hanya pertanyaan teknologi. Hal tersebut adalah pertanyaan tentang nilai dan keadilan. Apakah kemajuan digital boleh dibangun di atas ketidakamanan jutaan pekerja? Apakah fleksibilitas yang ditawarkan platform sepadan jika harganya adalah hilangnya martabat dan kepastian hidup?
Biodata Penulis:
Ayu Syawal Linda | Mahasiswa Hubungan Internasional UPN "Veteran" Jawa Timur.