Oleh Bambang Suharto
Agama adalah seperangkat ajaran moral, ibadah, dan pedoman hidup yang diyakini berasal dari wahyu atau perintah Tuhan dengan tujuan membimbing umat manusia untuk hidup rukun, berbakti kepada-Nya, dan berbuat baik kepada sesama serta alam semesta.
Pemerintah Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah ini secara konkret tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selain itu, perlindungan hak beragama juga ditegaskan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
Negara secara resmi mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Bagi umat Islam, dalam menjalankan perintah agama agar tercipta kerukunan antarumat beragama diperlukan pendekatan konsep moderasi dengan mengambil jalan tengah secara adil dan seimbang. Umat Islam dituntut bertakwa kepada Allah SWT tanpa bersikap ekstrem atau fanatik hingga merugikan orang lain. Hal ini merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Kafirun ayat 6: Lakum dīnukum wa liya dīn yang berarti, "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."
Surah Al-Kafirun mengajarkan prinsip ketegasan akidah (tauhid) sekaligus toleransi beragama dengan menghargai kebebasan umat lain untuk menjalankan keyakinannya masing-masing tanpa mencampuradukkan ajaran agama.
Dalam implementasinya, moderasi beragama di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah berkembangnya cara pandang keagamaan yang kaku (dogmatis) yang sering kali menganggap kelompok lain salah sehingga dapat berujung pada intoleransi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Selain itu, polarisasi dalam memahami perbedaan sudut pandang akibat derasnya arus informasi melalui media digital turut memicu penyebaran konten radikal yang mempertajam pertentangan dan memecah relasi sosial. Politik identitas yang memanfaatkan agama sebagai alat politik dalam kontestasi elektoral juga kerap membenturkan kelompok yang berbeda sehingga merusak kerukunan sosial.
Tantangan lainnya adalah masih adanya gesekan antara nilai-nilai agama tertentu dengan tradisi, budaya, atau kearifan lokal. Kondisi ini menuntut adanya sikap akomodatif, yaitu kemampuan menyesuaikan diri dengan keadaan sekitar tanpa menghilangkan nilai-nilai pokok ajaran agama.
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang penelitian dan advokasi kebijakan, Setara Institute, mencatat terdapat 221 peristiwa pelanggaran dengan total 331 tindakan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut memang sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Namun demikian, dampak dari kasus-kasus tersebut masih dinilai cukup besar dan menunjukkan belum adanya kemajuan yang signifikan.
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 128 tindakan dilakukan oleh aktor negara seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan. Sementara itu, 197 tindakan dilakukan oleh aktor nonnegara, seperti kelompok masyarakat intoleran.
Tingginya angka pelanggaran yang terus terjadi dalam lima tahun terakhir dipicu oleh masih adanya regulasi yang bersifat diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain mencatat jumlah peristiwa, laporan tersebut juga memuat data korban pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Sepanjang tahun 2025 terdapat 239 korban yang terdampak.
Peran Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sangat penting dalam memperkuat pemahaman moderasi beragama. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama sebagai program prioritas nasional yang menempatkan Kementerian Agama sebagai pemimpin sekretariat bersama dalam pelaksanaannya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menyusun berbagai program prioritas nasional, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan bagi puluhan ribu tokoh lintas agama, guru, dosen, serta aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi instruktur dan penggerak moderasi beragama di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Selain itu, Kementerian Agama secara berkala merilis Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama untuk mengukur tingkat toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antarumat beragama. Indonesia juga aktif memperkenalkan konsep kerukunan dan toleransi kepada dunia internasional melalui berbagai forum dan konferensi lintas negara.
Kolaborasi strategis antara organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan pemerintah menjadi salah satu kunci keberhasilan menjaga kerukunan. Dalam kemitraan tersebut, Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dan regulator, sedangkan ormas keagamaan berperan sebagai mitra kolaboratif dalam pembangunan moral, pendidikan, sosial, sekaligus menjadi pilar utama dalam merawat kerukunan umat beragama di Indonesia.
Bangsa Indonesia dikenal masyarakat internasional sebagai bangsa yang rukun, ramah, dan menjunjung tinggi nilai gotong royong sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua". Namun, kemajemukan suku, agama, budaya, ras, adat, bahasa, dan etnis tetap memerlukan upaya pemeliharaan kerukunan yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh umat beragama.
Upaya menciptakan harmoni kerukunan antarumat beragama dapat diwujudkan melalui penerapan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama sebagai pilar utama kehidupan beragama di Indonesia, yaitu:
- Kerukunan intern umat beragama, yaitu menciptakan keharmonisan dan mencegah konflik di dalam satu agama atau aliran yang sama.
- Kerukunan antar umat beragama, yaitu membangun relasi yang damai, saling menghargai, dan bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda.
- Kerukunan antar umat beragama dan pemerintah, yaitu menjaga sinergi yang baik antara masyarakat beragama dengan negara, di mana pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang netral.
Biodata Penulis:
Bambang Suharto, S.H. merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.) Ia suka membaca dan menulis waktu kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana ia berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai wiraswasta pemilik minimarket sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis artikel, puisi, cerpen, esai, quote dan juga aktif mengikuti seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.
Penulis bisa disapa di Instagram @mas_bambang.s