Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah dan Kewajiban Moral Anak Saat Orang Tua Lanjut Usia (Lansia)

Apa saja hak lansia di Indonesia? Yuk simak penjelasan tentang usia lansia, program pemerintah, kewajiban anak, hingga sanksi hukum bagi penelantaran.

Oleh Bambang Suharto, S.H.

Lanjut Usia (Lansia) adalah tahap akhir dalam perkembangan siklus kehidupan manusia ketika seseorang mengalami proses penuaan yang ditandai dengan penurunan fungsi fisik, psikologis, dan sosial. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, seseorang dikategorikan sebagai lansia apabila telah berusia 60 tahun ke atas. Sementara itu, Kementerian Kesehatan membagi kelompok usia ini menjadi tiga kategori, yaitu pra lansia (45–59 tahun), lanjut usia (60–69 tahun), dan lanjut usia risiko tinggi (70 tahun ke atas). Pada tahun 2025, jumlah penduduk lansia di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 33,94 juta hingga 34,92 juta jiwa.

Lansia

Pemerintah tidak memiliki satu angka nasional yang secara khusus mencatat jumlah penghuni panti jompo karena pengelolaan data dilakukan secara terpisah oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maupun yayasan sosial swasta. Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan terus bersinergi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu bagi lansia agar mereka dapat hidup sehat, mandiri, dan bermartabat. Fokus utama program tersebut adalah penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia yang rentan.

Berbagai program yang dijalankan antara lain penyediaan Puskesmas Santun Lanjut Usia oleh Kementerian Kesehatan yang berfokus pada deteksi dini (skrining), pelayanan paliatif, rehabilitasi, serta edukasi mengenai gizi dan aktivitas fisik. Sementara itu, Kementerian Sosial secara berkala menyalurkan bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, penyelenggaraan operasi katarak massal, pemeriksaan kesehatan gratis, bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak, dukungan psikososial, hingga program kewirausahaan agar lansia tetap aktif serta berdaya secara sosial dan ekonomi.

Pemerintah menetapkan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang melalui Presiden Soeharto. Penetapan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa dan keteladanan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai pendiri Boedi Oetomo, Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tokoh penting dalam perumusan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dokter pertama Keraton Surakarta, serta penggerak Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Sejak saat itu, Hari Lanjut Usia Nasional diperingati setiap tanggal 29 Mei. Selain itu, masyarakat internasional juga memperingati Hari Lanjut Usia Internasional setiap tanggal 1 Oktober yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan lansia, dibentuk Komisi Nasional Lanjut Usia (KNLU) melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004. Komisi ini bertugas membantu Presiden dalam mengoordinasikan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia secara terpadu. Namun, seiring dengan penyederhanaan kelembagaan pemerintah, KNLU dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Walaupun demikian, perlindungan dan pelayanan terhadap lansia tetap dilaksanakan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial, serta melalui Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia) yang dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di Indonesia, kewajiban merawat orang tua memiliki dasar hukum sekaligus nilai agama. Secara hukum positif, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Selanjutnya, Pasal 46 ayat (2) mengatur bahwa setelah anak dewasa, ia berkewajiban memelihara orang tua sesuai kemampuannya apabila mereka membutuhkan bantuan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 321 KUHPerdata yang mewajibkan anak memberikan nafkah kepada orang tua yang berada dalam keadaan miskin.

Kehidupan lansia saat ini umumnya berpusat pada tiga aspek utama, yaitu tantangan kesehatan fisik, perubahan peran sosial dalam keluarga, dan kebutuhan akan lingkungan yang ramah lansia. Sebagian besar lansia di Indonesia, sekitar 56% hingga 78%, masih tinggal bersama keluarga besar atau dalam rumah tangga multigenerasi, terutama bersama anak maupun pasangan. Selain itu, sekitar 61,63% lansia tinggal di wilayah perdesaan, sedangkan sekitar 38,37% tinggal di perkotaan. Hanya sebagian kecil yang menetap di panti wreda atau panti sosial milik pemerintah maupun swasta.

Anak memiliki kewajiban moral, agama, dan hukum untuk mendampingi serta merawat orang tua, khususnya ketika mereka memasuki usia lanjut. Kewajiban tersebut merupakan bentuk balas budi atas kasih sayang dan pengorbanan yang telah diberikan orang tua sejak anak dilahirkan. Bentuk bakti tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan finansial, perawatan fisik, dan pendampingan emosional, tetapi juga melalui doa kepada kedua orang tua. Salah satu doa yang dianjurkan dibaca setelah salat adalah: Allahumma firlii wa liwaalidayya warhamhumaa kamaa rabbayaanii shaghiiraa, yang berarti, "Ya Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku serta sayangilah mereka sebagaimana mereka telah menyayangiku ketika aku masih kecil."

Dalam pandangan Islam, menitipkan orang tua ke panti jompo tanpa alasan yang benar-benar mendesak, seperti kondisi medis khusus atau keterbatasan ekonomi yang berat, pada umumnya dipandang tidak dibenarkan apabila mengakibatkan penelantaran. Merawat orang tua pada masa senja merupakan bagian dari kewajiban berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain). Namun, apabila keluarga menghadapi keadaan darurat, misalnya tidak ada anggota keluarga yang mampu memberikan perawatan, orang tua memerlukan pengawasan medis selama 24 jam, atau kondisi lansia benar-benar telantar, maka panti jompo dapat menjadi salah satu alternatif. Selain itu, layanan home care sering dianggap sebagai pilihan yang lebih baik karena memungkinkan lansia tetap tinggal di lingkungan rumah yang telah dikenalnya sehingga memperoleh kenyamanan emosional sekaligus tetap dekat dengan keluarga.

Penelantaran terhadap lansia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 428 mengatur bahwa setiap orang yang menelantarkan orang lain yang wajib dipelihara atau dirawatnya, termasuk orang tua atau anggota keluarga lanjut usia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, Pasal 432 mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan terlantar, padahal memiliki kewajiban hukum atau kesepakatan untuk memberikan nafkah dan perawatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Selain memberikan sanksi kepada pelaku penelantaran, KUHP Nasional juga memberikan perhatian terhadap lansia yang berhadapan dengan hukum. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang telah berusia di atas 75 tahun. Di samping itu, tindak pidana penelantaran terhadap lansia juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur sanksi terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Bambang Suharto

Penulis:

Bambang Suharto, S.H. merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.) Ia suka membaca dan menulis waktu kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana ia berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai wiraswasta pemilik minimarket sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis artikel, puisi, cerpen, esai, quote dan juga aktif mengikuti seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.

Penulis bisa disapa di Instagram @mas_bambang.s

© Sepenuhnya. All rights reserved.