Keluarga adalah ibu dan bapak beserta anak-anaknya, orang seisi rumah yang menjadi tanggungan atau sanak saudara. Langkah awal membangun sebuah keluarga dimulai dari ikatan pernikahan yang sah secara hukum dan agama dilanjutkan dengan kesiapan mental, finansial, serta merencanakan masa depan bersama pasangan dan merawat keharmonisan rumah tangga.
Dasar hukum keluarga di Indonesia pada tahun 2026 berlandaskan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta pembaruan penting dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyatakan bahwa Dia menciptakan segala sesuatu termasuk manusia secara berpasang-pasangan. Konsep ini bertujuan agar manusia menyadari kebesaran Sang Pencipta serta menemukan ketenangan dan kelangsungan hidup melalui ikatan yang harmonis.
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang penciptaan berpasangan terkandung dalam beberapa surah utama, seperti:
- Surat Az-Zariyat Ayat 49: Allah berfirman bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan supaya manusia ingat kepada kebesaran dan keesaan Allah.
- Surat Ar-Rum Ayat 21: Allah menciptakan pasangan dari jenis manusia sendiri agar timbul rasa tenang, kasih sayang (mawaddah), dan belas kasih (rahmah).
- Surat Yasin Ayat 36: Allah mensucikan zat yang menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari diri manusia, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
- Surat Al-Qiyamah Ayat 39: Allah menjadikan dari air mani yang terpancar sepasang jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Menikah adalah perintah agama dan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui pernikahan seseorang dapat menjalankan Sunah Rasulullah SAW, menjaga kesucian diri, serta menyempurnakan separuh agama.
Hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi lima kategori, yaitu:
- Wajib: Berlaku bagi seseorang yang sudah mampu memberi nafkah dan biaya rumah tangga, serta memiliki hasrat besar yang dikhawatirkan dapat menjerumuskannya ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah.
- Sunnah: Berlaku bagi orang yang sudah siap dan mampu secara finansial maupun fisik, tetapi bisa menahan diri dengan baik sehingga tidak takut terjerumus ke dalam zina.
- Mubah: Asal atau dasar dari hukum menikah yaitu ketika seseorang berada dalam kondisi stabil di mana menikah atau tidak menikah sama-sama tidak menimbulkan bahaya atau dosa bagi dirinya.
- Makruh: Berlaku bagi orang yang tidak punya keinginan kuat untuk menikah atau tidak memiliki penghasilan yang cukup walau tidak sampai menzalimi pasangan jika dilakukan.
- Haram: Berlaku bagi seseorang yang tahu dirinya tidak punya kemampuan memberi nafkah atau tanggung jawab serta berniat untuk menelantarkan, menyakiti, atau berlaku zalim kepada pasangannya.
Perjalanan pernikahan merupakan proses panjang menyatukan dua insan yang melewati berbagai fase mulai dari tahap penyesuaian awal, menghadapi perbedaan sifat, hingga membangun kerja sama jangka panjang dalam suka dan duka.
Kementerian Agama mencatat pernikahan resmi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebanyak 1.479.533 secara nasional sepanjang tahun 2025. Angka ini naik tipis dibanding tahun sebelumnya sekaligus menandai berakhirnya tren penurunan angka pencatatan nikah yang terjadi selama tujuh tahun berturut-turut sebelumnya.
Sebelum menikah hak-anak berfokus pada pengasuhan dari orang tuanya, di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan perlindungan, dan setelah anak menikah tanggung jawab utama nafkah beralih ke suami (jika anak perempuan), namun hak untuk mendapatkan kasih sayang, penghormatan, dan silaturahmi dengan orang tua kandung tetap tidak terputus.
Kelahiran anak setelah menikah merupakan anugerah yang sah secara hukum negara dan agama asalkan jarak waktu kehamilan memenuhi batas minimal usia kandungan biasanya 6 bulan sejak akad nikah menurut mazhab Syafi'i. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki hubungan nasab, hak waris, dan nafkah yang jelas kepada kedua orang tuanya.
Dalam pernikahan tidak selalu berjalan mulus, ada masa ketika suami-istri menghadapi masalah keuangan, beda pendapat, rasa lelah atas ujian hidup. Perjalanan hidup berumah tangga butuh kerja sama, sabar, dan niat kuat untuk terus belajar hidup bersama setiap hari.
Dewasa ini fenomena fatherless atau hilangnya peran ayah secara fisik dan emosional menjadi masalah besar yang diperkirakan memengaruhi jutaan anak Indonesia.
Penyebab utama fatherless antara lain budaya patriarki beranggapan bahwa ayah hanya bertugas mencari uang, kesibukan kerja orang tua yang terlalu panjang, peran komunikasi tanpa bertatap muka langsung yang sering tergantikan oleh gawai dan perceraian orang tua yang membuat anak jauh dari ayah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 438.168 kasus. Dari jumlah tersebut cerai gugat (oleh pihak istri) tercatat sebanyak 346.516 kasus (79,1%), sedangkan cerai talak (oleh pihak suami) sebanyak 91.652 kasus (20,9%).
Faktor penyebab dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran sebanyak 282.326 kasus (64,43%), masalah ekonomi sebanyak 105.727 kasus, salah satu pihak meninggalkan sebanyak 31.029 kasus.
Dalam pandangan Islam fatherless bertentangan dengan konsep keluarga ideal karena ayah memegang tanggung jawab utama sebagai pemimpin, pendidik, dan pemberi nafkah sebagaimana teladan kisah Luqman al-Hakim dan para nabi dalam Al-Qur'an.
Ayah adalah pemimpin dan penanggung jawab utama keluarga (qawwam), bukan sekadar pencari materi. Pendidikan iman dan akhlak anak adalah kewajiban mutlak orang tua, terutama ayah, seperti teladan Nabi Ibrahim dan Luqman yang mengajari anaknya tauhid (ya bunayya).
Kehadiran fisik saja tidak cukup, diperlukan keterlibatan emosional, komunikasi, dan kasih sayang, yang sangat menentukan kesehatan mental.
Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa anak dan pasangan dapat menjadi ujian bagi orang beriman. Dalam Surat At-Taghabun ayat 14, Allah SWT mengingatkan agar seorang mukmin tetap berhati-hati sehingga keluarga tidak menjadi penyebab dirinya berpaling dari jalan Allah.
Pada hari kiamat, hubungan darah tidak lagi menjadi jaminan keselamatan. Anak dapat menuntut pertanggungjawaban orang tua apabila lalai mendidiknya, sementara orang tua pun dapat menyesali anak yang menyeretnya kepada kemaksiatan.
Fenomena fatherless dapat menimbulkan berbagai dampak psikologis maupun sosial pada anak. Beberapa dampak yang sering muncul antara lain rendahnya rasa percaya diri, merasa kurang berharga, mudah merasa ditolak, kesulitan menemukan figur teladan, hingga meningkatnya risiko terjerumus dalam pergaulan bebas akibat minimnya pengawasan dan bimbingan dari ayah.
Meskipun demikian, kondisi fatherless bukan berarti masa depan anak telah berakhir. Dengan pendidikan agama yang baik, dukungan keluarga, dan lingkungan yang positif, anak tetap memiliki peluang besar untuk tumbuh menjadi pribadi yang saleh, mandiri, dan berakhlak mulia.
Kondisi fatherless membutuhkan perhatian yang lebih besar dari keluarga dan lingkungan sekitar. Beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk tetap memberikan pendidikan agama kepada anak antara lain:
- Optimalisasi peran ibu sebagai madrasah utama yang menanamkan akidah sejak dini dengan mengenalkan tauhid, sifat-sifat Allah, serta rasa cinta kepada Rasulullah melalui kebiasaan sehari-hari.
- Menghadirkan figur pengganti (father substitute) melibatkan keluarga dekat dengan meminta bantuan kepada kakek, paman, atau abang kandung untuk mengajak anak ke masjid, salat berjamaah, atau berdiskusi.
- Membangun lingkungan dan support system yang positif mendekatkan anak dengan lingkungan masjid, remaja masjid, atau sanggar islami agar mereka dikelilingi oleh teman sebaya yang membawa pengaruh baik.
Penulis:
Bambang Suharto, S.H. merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.) Ia suka membaca dan menulis waktu kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana ia berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai wiraswasta pemilik minimarket sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis artikel, puisi, cerpen, esai, quote dan juga aktif mengikuti seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.
Penulis bisa disapa di Instagram @mas_bambang.s