Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Pahlawan Nasional Indonesia Pemrakarsa Deklarasi Juanda

Yuk simak perjalanan Djuanda Kartawidjaja, dari insinyur sipil hingga Perdana Menteri Indonesia, serta perjuangannya melahirkan Deklarasi Djuanda.

Djuanda Kartawidjaja lahir pada tanggal 14 Januari 1911 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia merupakan anak pertama dari enam bersaudara pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat atau Nyi Momot. Ayahnya bekerja sebagai mantri guru di Hollandsch Inlandsche School (HIS), sebuah sekolah dasar pada masa kolonial Belanda, sedangkan ibunya berperan sebagai ibu rumah tangga. Keluarga Djuanda Kartawidjaja berasal dari latar belakang keluarga menak atau bangsawan Sunda yang terpandang dari garis keturunan Kesultanan Cirebon.

Djuanda Kartawidjaja

Djuanda Kartawidjaja dikenal memiliki sifat pendiam, tenang, ramah, dan tidak mudah marah. Kepribadian tersebut banyak dipengaruhi oleh didikan sang ayah. Ia memulai pendidikan di Hollandsch Inlandsche School (HIS) Kuningan, tempat ayahnya juga bekerja sebagai guru.

Pada tahun 1923, Djuanda Kartawidjaja berpindah sekolah dari Hollandsch Inlandsche School ke Europeesche Lagere School (ELS) mengikuti kepindahan tugas ayahnya yang berdinas ke Cicalengka. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan dan lulus pada tahun 1924.

Setelah lulus dari Europeesche Lagere School, Djuanda Kartawidjaja melanjutkan pendidikan ke Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS) di Bandung dan lulus pada tahun 1929. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS), yang sekarang dikenal sebagai Institut Teknologi Bandung. Ia mengambil jurusan Teknik Sipil, khususnya bidang teknik pengairan dan jalan, dan berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 1933.

Setelah lulus dan meraih gelar insinyur sipil dari Technische Hoogeschool te Bandoeng, Djuanda memilih mengabdikan dirinya di dunia pendidikan Islam Bumiputera. Atas rekomendasi tokoh nasional Otto Iskandar Dinata, ia menjadi guru sekaligus Direktur atau Kepala Sekolah Menengah Atas Algemene Middelbare School (AMS) serta Sekolah Guru (Kweekschool) Muhammadiyah di Kramat Raya, Jakarta.

Djuanda bahkan menolak tawaran untuk menjadi Asisten Dosen seorang profesor Belanda meskipun tawaran tersebut disertai gaji yang besar. Pengabdian dengan gaji seadanya itu berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Pada tahun 1937, ia kemudian beralih profesi menjadi pegawai negeri di Dinas Pemerintah Jawatan Irigasi Jawa Barat.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno didampingi Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, Djuanda Kartawidjaja langsung mengambil peran penting dalam mengamankan aset negara dan membangun infrastruktur pemerintahan yang baru berdiri.

Pada tanggal 28 September 1945, Djuanda memimpin para pemuda dan pegawai perkeretaapian untuk mengambil alih Jawatan Kereta Api (Tetsudo Kyoku) dari kekuasaan militer Jepang di Bandung. Momen bersejarah tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional.

Setelah berhasil mengambil alih jawatan kereta api, Djuanda juga memimpin pengambilalihan Jawatan Pertambangan, Keresidenan, Kotapraja, hingga objek militer di Gudang Utara Bandung. Atas keberanian dan keahliannya, ia kemudian diangkat menjadi Kepala Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI) oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Maklumat Kementerian Perhubungan No. 1/KA tanggal 23 Januari 1946.

Penunjukan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan yang pada masa awal pembentukannya dipimpin oleh Abikusno Tjokrosujoso. Djuanda merupakan kepala definitif pertama Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI) setelah sebelumnya lembaga tersebut diurus oleh pengurus sementara pascapengambilalihan dari Jepang.

Pada tanggal 12 Maret 1946, Djuanda kemudian diangkat menjadi Menteri Perhubungan, yang pada saat itu bernama Menteri Muda Perhubungan, oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dalam Kabinet Sutan Sjahrir II di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.

Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Perhubungan, Djuanda dipercaya memegang sejumlah jabatan penting tingkat tinggi di pemerintahan Indonesia. Pada tahun 1953 hingga 1956, ia menjadi Direktur Perancang Negara yang bertugas mengarahkan perencanaan pembangunan ekonomi nasional setelah tidak lagi berada di dalam kabinet.

Pada tanggal 24 Maret 1956, Djuanda kembali bergabung dalam pemerintahan sebagai Menteri Negara Urusan Perencanaan dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo II. Dalam jabatan tersebut, ia bertanggung jawab terhadap perencanaan pembangunan nasional.

Pada tanggal 9 April 1957, Presiden Soekarno menunjuk Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-10. Ia menjadi formatur sekaligus pemimpin Kabinet Djuanda atau yang dikenal sebagai Kabinet Karya. Kabinet tersebut merupakan kabinet darurat ekstra-parlementer yang bersifat zaken kabinet, yaitu kabinet yang diisi oleh para ahli di bidangnya dan bukan semata-mata berdasarkan keterwakilan partai politik.

Kabinet Djuanda dibentuk untuk menjalankan program kerja yang dikenal sebagai Panca Karya. Program tersebut meliputi pembentukan Dewan Nasional, normalisasi keadaan Republik Indonesia, pelanjutan pembatalan Konferensi Meja Bundar (KMB), perjuangan pengembalian Irian Barat, serta percepatan pembangunan nasional.

Salah satu tonggak terpenting dalam masa pemerintahan Djuanda adalah lahirnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah daratan Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Poin terpenting dari Deklarasi Djuanda adalah pernyataan Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang memiliki corak tersendiri. Deklarasi tersebut menegaskan bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan yang utuh. Selain itu, batas wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis dasar yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau Indonesia.

Sebelum Deklarasi Djuanda, Indonesia masih menggunakan aturan kolonial Belanda berdasarkan Ordonansi 1939. Dalam aturan tersebut, laut teritorial hanya ditetapkan sejauh 3 mil dari garis pantai. Akibatnya, laut yang berada di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut bebas sehingga kapal asing dapat melintas secara bebas dan wilayah Indonesia secara hukum laut terlihat terpecah-pecah.

Dengan adanya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia bertambah secara signifikan dan seluruh wilayah kepulauan dipandang sebagai satu kesatuan. Konsep negara kepulauan Indonesia tersebut kemudian mendapat pengakuan internasional melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Pada tanggal 10 Juli 1959, Djuanda berhenti dari jabatan Perdana Menteri setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya kemudian berakhir karena Indonesia memasuki masa Demokrasi Terpimpin. Dalam sistem baru tersebut, posisi Perdana Menteri ditiadakan dan kekuasaan pemerintahan dipegang langsung oleh Presiden Soekarno.

Pada tanggal yang sama, 10 Juli 1959, Djuanda kembali ditunjuk dan dilantik sebagai Menteri Pertama sekaligus Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I pada awal era Demokrasi Terpimpin. Dalam struktur pemerintahan tersebut, Presiden Soekarno bertindak langsung sebagai Perdana Menteri.

Pada tanggal 7 November 1963, Ir. H. Djuanda Kartawidjaja meninggal dunia akibat serangan jantung. Jenazahnya dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, dengan Presiden Soekarno bertindak sebagai inspektur upacara.

Atas jasa-jasanya yang besar bagi bangsa Indonesia, Djuanda Kartawidjaja secara resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soekarno melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 244 Tahun 1963 yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 1963.

Nama Djuanda kemudian diabadikan dalam berbagai bentuk. Namanya digunakan sebagai nama Bandara Juanda di Surabaya dan Taman Hutan Raya di Bandung. Sosoknya juga pernah ditampilkan sebagai gambar utama pada uang kertas Rp50.000.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara untuk mengenang lahirnya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Penetapan tersebut kemudian dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Sejak saat itu, tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional, meskipun tidak termasuk hari libur nasional.

Bambang Suharto

Penulis:

Bambang Suharto, S.H. merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.) Ia suka membaca dan menulis waktu kuliah, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana ia berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai wiraswasta pemilik minimarket sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis artikel, puisi, cerpen, esai, quote dan juga aktif mengikuti seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.

Penulis bisa disapa di Instagram @mas_bambang.s

© Sepenuhnya. All rights reserved.