Antara Produktivitas dan Hak atas Kesehatan: Apakah Dunia Kerja Indonesia Sudah Adil bagi Pekerja dengan Penyakit Kronis?

Sudahkah dunia kerja di Indonesia adil bagi pekerja dengan penyakit kronis? Mari pahami pentingnya perlindungan, penyesuaian kerja, dan hak kesehatan.

Bekerja bukan hanya menjadi sumber penghasilan, tetapi juga memberi kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan kemampuan dan berkontribusi dalam lingkungan sosial. Namun, bagi pekerja dengan penyakit kronis, mempertahankan pekerjaan bisa menjadi tantangan tersendiri. Mereka perlu menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sekaligus menjalani pengobatan dan menjaga kesehatan yang kondisinya dapat berubah sewaktu-waktu. Di tengah tuntutan produktivitas, muncul pertanyaan: apakah dunia kerja di Indonesia sudah memberikan kesempatan yang adil bagi pekerja dengan kondisi kesehatan yang berbeda?

Focused Office Work Session

Menurut saya, keadilan di dunia kerja tidak cukup diwujudkan hanya dengan memberikan tuntutan yang sama kepada semua pekerja. Kebutuhan mereka juga perlu dipertimbangkan. Pekerja dengan penyakit kronis mungkin tetap mampu menjalankan tugasnya, tetapi membutuhkan waktu untuk kontrol kesehatan, istirahat, atau penyesuaian jadwal. Leonardi dan Scaratti (2018) menjelaskan bahwa penyakit kronis dapat berkaitan dengan ketidakhadiran kerja maupun kondisi ketika seseorang tetap bekerja meskipun mengalami gejala yang mengganggu produktivitas. Artinya, pekerja yang tetap hadir belum tentu berada dalam kondisi sehat. Jika kebutuhan kesehatan sulit dipenuhi, mereka harus menghadapi pilihan yang sulit antara memenuhi tuntutan pekerjaan dan menjaga kondisi tubuhnya.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan hukum. Dalam pemberitaannya, Argawati (2026) menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, penyakit kronis dapat diakui sebagai disabilitas fisik setelah melalui asesmen tenaga medis (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2026). Namun, pengakuan tersebut tidak berlaku otomatis bagi setiap orang dengan penyakit kronis dan tetap menjadi pilihan individu yang bersangkutan. Putusan ini merupakan perkembangan penting dalam pengakuan hukum, tetapi belum tentu langsung menjawab persoalan yang dihadapi pekerja ketika harus menjalani pengobatan sambil mempertahankan pekerjaannya.

Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan untuk melindungi pekerja. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi dan mendapatkan akomodasi yang layak. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya memuat ketentuan mengenai perlindungan pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit. Meski demikian, keberadaan aturan belum tentu menjamin terpenuhinya kebutuhan pekerja di lapangan. Pemenuhan kebutuhan seperti izin untuk kontrol kesehatan, waktu istirahat, atau penyesuaian jadwal juga bergantung pada penerapan perlindungan tersebut di tempat kerja. 

Gambaran mengenai hambatan dalam ketenagakerjaan juga dibahas dalam laporan Gunawan dan Rezki (2022) tentang pekerja dengan disabilitas di Indonesia. Howells dan Rei (2026) membahas kebijakan kuota ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas serta tantangan penerapannya. Kedua laporan tersebut tidak secara khusus membahas seluruh pekerja dengan penyakit kronis, tetapi dapat menjadi konteks untuk memahami bahwa kesempatan kerja yang setara masih membutuhkan upaya untuk mengatasi berbagai hambatan. Aturan saja tidak cukup jika pelaksanaannya belum mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pekerja.

Dalam situasi ini, perusahaan tetap perlu menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Namun, mempertimbangkan kebutuhan kesehatan pekerja tidak selalu berarti perusahaan harus melakukan perubahan besar. Pengaturan jadwal untuk kontrol kesehatan, waktu istirahat yang sesuai, atau pembagian tugas berdasarkan kondisi pekerja dapat dipertimbangkan sesuai jenis pekerjaan dan kebutuhan masing-masing. Hal lain yang tidak kalah penting adalah cara lingkungan kerja memandang pekerja yang membutuhkan penyesuaian. Izin berobat atau kebutuhan untuk beristirahat tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tanda kurangnya disiplin atau komitmen. Karena gejala penyakit kronis tidak selalu terlihat, pekerja perlu memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhannya tanpa khawatir langsung dinilai tidak mampu bekerja. Pada saat yang sama, privasi informasi kesehatannya tetap harus dijaga.

Bagi saya, keadilan di dunia kerja bukan berarti semua pekerja harus diperlakukan persis sama dalam setiap keadaan. Keadilan juga berarti memberi ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya tanpa kehilangan kesempatan untuk berkontribusi. Pekerja dengan penyakit kronis tidak seharusnya terus-menerus membuktikan produktivitasnya hanya untuk mendapatkan pengertian. Perusahaan perlu membuka ruang penyesuaian yang wajar, sedangkan pemerintah perlu memastikan perlindungan yang tersedia benar-benar diterapkan. Produktivitas memang penting, tetapi pekerjaan yang layak juga seharusnya memungkinkan seseorang menjaga kesehatannya.

Daftar Pustaka:

  1. Argawati, U. (2026, 2 Maret). Penyakit kronis dapat ditetapkan sebagai disabilitas melalui asesmen medis. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/penyakit-kronis-dapat-ditetapkan-sebagai-disabilitas-melalui-asesmen-medis-24695
  2. Gunawan, T., & Rezki, J. F. (2022). Pemetaan pekerja dengan disabilitas di Indonesia. International Labour Organization. https://www.ilo.org/id/publications/pemetaan-pekerja-dengan-disabilitas-di-indonesia 
  3. Howells, I., & Rei, D. (2026). Disability employment quotas: Lessons for Indonesia from ASEAN and East Asia. International Labour Organization. https://doi.org/10.54394/00033285 
  4. Leonardi, M., & Scaratti, C. (2018). Employment and people with noncommunicable chronic diseases: PATHWAYS recommendations and suggested actions for implementing an inclusive labour market for all and health in all sectors. International Journal of Environmental Research and Public Health, 15(8), 1674. https://doi.org/10.3390/ijerph15081674
  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13932_1772424990.pdf 
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016

Penulis:

Azzahra Zallia | Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Andalas.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.