Bukan Sekadar Bercanda: Perundungan di Sekolah Dasar

Setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut. Yuk kenali pahami dampak perundungan, dan lakukan langkah nyata untuk mencegah bullying di sekolah.

Oleh Raihana Amalia Albaar

Sekolah dasar merupakan tempat anak belajar, bermain, dan mengenal lingkungan sosial di luar keluarga. Di sekolah, anak tidak hanya mempelajari pelajaran akademik, tetapi juga belajar menghargai orang lain, menjalin pertemanan, dan memahami perbedaan. Namun, lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman terkadang justru menjadi tempat terjadinya perundungan. Ejekan, penghinaan, pemalakan, hingga kekerasan fisik merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap biasa.

Perundungan atau bullying adalah perilaku menyakiti, merendahkan, atau menekan orang lain, terutama ketika terdapat ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban. Bentuknya beragam, mulai dari perkataan yang menyakitkan, tindakan fisik, pengucilan, hingga penghinaan melalui media digital. Bagi anak sekolah dasar, pengalaman tersebut dapat mengganggu rasa aman, kepercayaan diri, dan kenyamanan mereka dalam belajar.

Ketika Candaan Menyakiti Orang Lain

Salah satu hal yang membuat perundungan sulit dihentikan adalah anggapan bahwa perilaku tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan anak-anak. Kalimat seperti “cuma bercanda” atau “jangan terlalu sensitif” sering digunakan untuk membenarkan tindakan yang menyakiti orang lain. Padahal, sesuatu yang dianggap lucu oleh seseorang belum tentu menyenangkan bagi orang yang mengalaminya.

Candaan seharusnya membuat orang merasa senang, bukan takut atau tertekan. Ketika seorang anak diejek, diancam, dipermalukan, atau dipaksa menyerahkan barang miliknya, tindakan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai permainan biasa. Anak yang mengalami perundungan juga belum tentu berani bercerita karena takut mendapat perlakuan lebih buruk atau khawatir justru disalahkan. Sementara itu, teman yang menyaksikan kejadian terkadang memilih diam karena takut menjadi sasaran berikutnya. Akibatnya, perundungan dapat terus terjadi tanpa penanganan yang tepat.

Kasus Pemalang Menjadi Pengingat

Kasus Muhammad Hasbi Al-Aqib
Sumber Gambar: SMPANTURA | Suasana rumah duka Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7)

Perhatian lmasyarakat terhadap kekerasan di sekolah kembali muncul melalui kasus Muhammad Hasbi Al-Aqib, seorang siswa kelas II sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah. Berdasarkan pemberitaan, keluarga menduga korban mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya pada 12 September 2026. Setelah mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia pada 30 September 2026. Kasus ini diberitakan oleh detikJateng pada 1 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan di lingkungan sekolah harus ditanggapi secara serius. Meski demikian, dugaan dan penyebab kematian perlu dibahas berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Anak-anak yang diduga terlibat juga tidak seharusnya langsung dihakimi sebelum fakta diketahui secara jelas.

Kasus ini mengajak kita mengevaluasi cara sekolah menangani kekerasan. Setiap laporan perlu diperiksa dan ditindaklanjuti, bukan dianggap sebagai persoalan kecil antarsiswa. Pencegahan harus dilakukan sejak awal agar anak tidak terus berada dalam lingkungan yang membuatnya merasa terancam.

Peran Guru dan Orang Tua dalam Mencegah Perundungan

Menciptakan sekolah yang aman membutuhkan keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat. Guru perlu membiasakan siswa untuk saling menghargai, menyelesaikan perselisihan dengan baik, dan memahami akibat dari perbuatannya. Ketika menerima laporan perundungan, guru harus mendengarkan anak dengan serius, memeriksa kejadian secara objektif, dan memastikan korban mendapatkan perlindungan.

Orang tua juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa nyaman menceritakan pengalamannya tanpa takut disalahkan. Perubahan perilaku, seperti enggan pergi ke sekolah, terlihat lebih murung, atau takut bertemu seseorang, patut diperhatikan. Sementara itu, teman sebaya dapat membantu dengan tidak ikut mengejek korban dan berani melaporkan kejadian kepada orang dewasa yang dipercaya.

Upaya tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menekankan pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial, serta keamanan digital di lingkungan pendidikan. Namun, aturan saja tidak cukup tanpa pengawasan, penanganan laporan, dan tindakan nyata dari seluruh warga sekolah. 

Sudah Saatnya Berhenti Menganggapnya Biasa

Perundungan bukan sekadar persoalan anak yang bertengkar. Di balik tindakan yang dianggap sepele, ada rasa aman dan masa depan anak yang perlu dijaga. Membiarkan kekerasan dengan alasan bercanda dapat membuat perilaku tersebut remaking sulit dihentikan.

Sekolah seharusnya menjadi tempat anak merasa diterima, bukan tempat mereka takut bertemu teman-temannya sendiri. Karena itu, kita perlu berhenti menganggap perundungan sebagai hal biasa dan mulai mengambil tindakan untuk mencegahnya. Setiap anak berhak belajar, berteman, dan tumbuh di sekolah tanpa rasa takut.

Daftar Pustaka:

  1. detikJateng. (2026, 1 Oktober). Murid Kelas 2 SD di Pemalang Tewas Usai Dibully Kakak Kelas. https://www.detik.com/jateng/berita/d-8688010/murid-kelas-2-sd-di-pemalang-tewas-usai-dibully-kakak-kelas
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026
  3. UNICEF Indonesia. (2020, 14 April). Tips untuk Guru dalam Mengatasi Perundungan (Bullying). https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/tips-untuk-guru-mengatasi-bullying

Penulis:

Raihana Amalia Albaar | Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Ilmu Tarbiyah & Keguruan, Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.