Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dipenuhi foto langit yang kelabu. Di Palembang, jarak pandang menyusut hingga sekitar 400 meter pada 8 Oktober 2026. Warga Pekanbaru sesak napas oleh kabut asap yang diduga kiriman dari provinsi lain. Di Palangka Raya, warga mengaku sudah dua bulan hidup di bawah kabut. Pada 13 Oktober, BMKG melaporkan asap lintas batas bergerak menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura.
| Diilustrasikan dengan ChatGPT |
Pemandangan ini bukan hal baru. Menyebutnya bencana alam terasa menenangkan, tetapi kurang tepat. Kemarau memang memperburuk keadaan, namun api di lahan hampir selalu bermula dari tangan manusia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah soal pilihan, dan pilihan berakar pada hitungan untung rugi.
Ekonomi lingkungan menyebut situasi ini eksternalitas negatif, yaitu biaya yang jatuh pada pihak di luar transaksi (Pigou, 1920). Pembuka lahan menghitung biaya pribadinya: murah, cepat, dan abu pembakaran menyuburkan tanah untuk sementara. Napas orang lain tidak pernah masuk dalam hitungan itu. Laporan Bank Dunia menyebut kebakaran memberi keuntungan bagi sekelompok aktor yang terkonsentrasi, sementara sebagian besar warga menanggung kerugiannya (Glauber dkk, 2016). Selama selisih itu dibiarkan, lahan yang dibakar akan terus melebihi batas yang baik bagi masyarakat.
Selisih itu bukan sekadar angka. Pada 2015, sekitar 2,6 juta hektare lahan terbakar dengan kerugian ditaksir US$16,1 miliar, atau sekitar 2 persen PDB (Glauber dkk, 2016). Di balik angka itu ada angka yang lebih sunyi. Koplitz dkk (2016) memperkirakan asap 2015 menyebabkan 100.300 kematian dini di Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Asap pun tak mengenal batas negara. Menurut Reddington dkk (2014), kebakaran di Sumatra bagian selatan menyumbang 42–62 persen tambahan partikel halus (PM2,5) di Singapura yang berasal dari kebakaran pada 2004–2009. Kabut yang kini bergerak menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura mengulang pola lama itu.
Gambut membuat luka ini sulit sembuh. Lahan basah itu menyimpan karbon dalam jumlah besar selama tetap tergenang. Setelah dikeringkan, ia mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Pendekatan yang dominan selama ini bersifat regulatif, yakni larangan membakar disertai sanksi (Watts dkk, 2019). Undang-undang lingkungan hidup bahkan mengenal tanggung jawab mutlak (UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 88). Namun, analisis Greenpeace Indonesia (2019) atas sanksi periode 2015–2018 menemukan bahwa tidak satu pun dari sepuluh konsesi sawit dengan area terbakar terbesar menerima sanksi tegas. Ketika konsekuensi tak pernah datang, risiko berubah menjadi ongkos usaha, dan keadilan menjadi sesuatu yang hanya bisa ditunggu oleh korban.
Langkah pertama adalah membuat api mahal bagi yang menyalakannya. Gagasan Pigou (1920) tentang pajak atas kerusakan lingkungan memberi arah: ganti rugi pemulihan yang benar-benar ditagih, denda yang sebanding dengan luas dan dampak kebakaran, serta jaminan dana restorasi sejak izin diberikan.
Langkah kedua adalah berlaku adil kepada pihak yang posisinya berbeda. Sanksi saja tidak cukup, terutama bagi warga desa. Watts dkk (2019) mengevaluasi desa-desa yang menerima insentif dari perusahaan agar tidak membakar. Pada 2015, desa program mengalami 40 persen lebih sedikit kebakaran, sedangkan desa non-program justru 23 persen lebih banyak. Insentif memberi warga alasan untuk tidak membakar, bukan sekadar ancaman.
Langkah ketiga adalah memperjelas siapa yang memiliki dan bertanggung jawab atas setiap hamparan lahan. Coase (1960) menunjukkan bahwa hak yang jelas memudahkan para pihak menyelesaikan persoalan eksternalitas. Sumber daya yang terbatas pun perlu difokuskan pada gambut, sebagaimana disarankan Tacconi dkk (2008), bukan pada larangan membakar secara total.
Sebagian pihak mungkin keberatan. Sanksi yang berat dinilai dapat menekan investasi di daerah. Keberatan ini patut didengar, tetapi ada hal yang terlewat. Keuntungan yang diperoleh dengan memindahkan biaya kepada orang lain bukanlah keuntungan yang sehat. Perusahaan yang menjaga lahannya tetap basah justru dirugikan bila pesaingnya dibiarkan membakar tanpa konsekuensi. Aturan yang tegas dan berlaku sama bagi semua menciptakan persaingan yang lebih adil.
Karhutla bukanlah takdir. Ia lahir dari insentif yang keliru, dan insentif dapat diubah. Selama api masih murah bagi yang menyalakannya, masyarakat akan terus membayar lewat kesehatan, pendapatan, dan masa depan anak-anak yang tumbuh sambil menghirup asap. Foto-foto langit kelabu itu akan hilang dari linimasa, tetapi satu pertanyaan akan tetap tinggal: siapa yang memikul biayanya bila api menyala kembali? Sebab pada akhirnya, kebijakan lingkungan adalah cara sebuah bangsa menjawab pertanyaan yang paling sederhana, yaitu napas siapa yang dianggap layak dilindungi.
Daftar Pustaka:
- Coase, R. H. (1960). The problem of social cost. Journal of Law and Economics, 3, 1–44.
- Glauber, A. J., Moyer, S., Adriani, M., & Gunawan, I. (2016). The cost of fire: An economic analysis of Indonesia's 2015 fire crisis (Indonesia Sustainable Landscapes Knowledge Note No. 1). World Bank. https://hdl.handle.net/10986/23840
- Greenpeace Indonesia. (2019, 24 September). Briefer – Krisis kebakaran hutan dan lahan di Indonesia: Perusahaan kelapa sawit dan bubur kertas dengan area kebakaran terbesar tak tersentuh hukum. https://www.greenpeace.org/indonesia/publikasi/3795/briefer-krisis-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-indonesia-perusahaan-kelapa-sawit-dan-bubur-kertas-dengan-area-kebakaran-terbesar-tak-tersentuh-hukum/
- Koplitz, S. N., Mickley, L. J., Marlier, M. E., Buonocore, J. J., Kim, P. S., Liu, T., … Myers, S. S. (2016). Public health impacts of the severe haze in Equatorial Asia in September–October 2015: Demonstration of a new framework for informing fire management strategies to reduce downwind smoke exposure. Environmental Research Letters, 11(9), 094023. https://doi.org/10.1088/1748-9326/11/9/094023
- Pigou, A. C. (1920). The economics of welfare. London: Macmillan.
- Reddington, C. L., Yoshioka, M., Balasubramanian, R., Ridley, D., Toh, Y. Y., Arnold, S. R., & Spracklen, D. V. (2014). Contribution of vegetation and peat fires to particulate air pollution in Southeast Asia. Environmental Research Letters, 9(9), 094006. https://doi.org/10.1088/1748-9326/9/9/094006
- Tacconi, L., Jotzo, F., & Grafton, R. Q. (2008). Local causes, regional co-operation and global financing for environmental problems: The case of Southeast Asian haze pollution. International Environmental Agreements: Politics, Law and Economics, 8(1), 1–16.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Watts, J. D., Tacconi, L., Hapsari, N., Irawan, S., Sloan, S., & Widiastomo, T. (2019). Incentivizing compliance: Evaluating the effectiveness of targeted village incentives for reducing burning in Indonesia. Forest Policy and Economics, 108, 101956.
Penulis:
Nadila Messi Putri merupakan mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Ia memiliki ketertarikan pada isu ekonomi, pendidikan, dan lingkungan, terutama hubungan antara kebijakan ekonomi dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Melalui kegiatan akademik dan organisasi, ia terus mengembangkan kemampuan berpikir kritis serta menyampaikan gagasan secara tertulis. Dalam tulisannya, ia berupaya mengangkat persoalan publik dengan sudut pandang ekonomi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.