Oleh Crissan Setyoningrum
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi masalah lingkungan yang perlu mendapat perhatian di Indonesia. Dampaknya tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat serta mengancam kelangsungan hidup berbagai makhluk hidup. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomi perlu dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian alam.
| Diilustrasikan dengan ChatGPT |
Berdasarkan pemberitaan mengenai penanganan kasus karhutla, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan yang ditangani di sembilan kepolisian daerah. Polri mencatat laporan kasus karhutla di sembilan wilayah, yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Riau mencatat 30 laporan polisi dengan 35 tersangka, Sumatra Selatan 15 laporan dengan 17 tersangka, Jambi 17 laporan dengan 8 tersangka, Kalimantan Tengah 8 laporan dengan 11 tersangka, Kalimantan Selatan 3 laporan dengan 2 tersangka, dan Kalimantan Timur 2 laporan dengan 1 tersangka. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 18 laporan, Aceh 2 laporan, dan Kalimantan Utara 2 laporan polisi.
Secara keseluruhan, terdapat 97 laporan polisi dan 74 tersangka berdasarkan penjumlahan data dari sembilan wilayah. Jumlah titik api terbanyak tercatat di Kalimantan Barat, yaitu 2.282 titik. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Namun, jumlah laporan polisi, tersangka, dan titik api merupakan data yang berbeda sehingga perlu dipahami sesuai dengan konteks masing-masing.
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan adanya pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar karena dianggap lebih hemat biaya. Bagi pelaku, cara tersebut mungkin terlihat praktis dan tidak membutuhkan pengeluaran sebesar metode lainnya. Padahal, dampak yang ditimbulkan dapat jauh lebih besar daripada biaya yang berhasil dihemat. Asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, sementara kerusakan hutan menyebabkan hilangnya habitat berbagai satwa dan menurunkan kualitas lingkungan.
Dari sudut pandang ekonomi lingkungan, keuntungan yang diperoleh pelaku belum tentu sebanding dengan kerugian yang harus ditanggung masyarakat.
Persoalan ini juga dibahas dalam penelitian Siregar dkk. (2026, hlm. 1661-1676), yang mengkaji dampak pembakaran lahan gambut terhadap kondisi ekonomi, kehidupan sosial, dan lingkungan. Akibat kebakaran tidak hanya dirasakan oleh pihak yang melakukan pembakaran, tetapi juga oleh masyarakat di sekitarnya. Karena itu, penghematan biaya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang berisiko menimbulkan kerugian lebih besar pada masa mendatang.
Selain berdampak pada manusia, karhutla juga mengancam kehidupan satwa yang bergantung pada hutan sebagai tempat tinggal dan sumber makanan. Hutan bukan hanya memiliki nilai ekonomi, melainkan juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ketika kawasan hutan terbakar, satwa dapat kehilangan tempat berlindung dan mengalami kesulitan mencari makanan. Kerusakan yang terjadi pun tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan perlu mempertimbangkan keuntungan ekonomi sekaligus fungsi ekologisnya agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Penelitian Fajrin dan As-Sa’diyah (2025) tentang pengambilan keputusan berbasis risiko dalam penanggulangan kebakaran hutan turut menyoroti pentingnya deteksi dini, patroli, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan teknologi dan kurangnya keterlibatan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Selain melakukan pengawasan, pemerintah perlu memberikan pendampingan agar masyarakat memahami dan mampu menerapkan metode pembukaan lahan yang lebih aman.
Pengawasan di kawasan rawan kebakaran perlu diperketat dan disertai sanksi tegas bagi pihak yang terbukti sengaja membakar lahan. Penanganan kasus juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintah, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran apabila terdapat bukti yang mendukung. Di sisi lain, petani dan pelaku usaha perlu mendapatkan pendampingan untuk menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Dukungan berupa pengetahuan, keterampilan, dan bantuan teknis dapat membantu masyarakat beralih ke cara yang lebih ramah lingkungan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonominya.
Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran yang harus segera dipadamkan, melainkan juga berkaitan dengan cara manusia memanfaatkan sumber daya alam. Keuntungan ekonomi dalam jangka pendek tidak seharusnya dicapai dengan mengorbankan kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kegiatan ekonomi tetap penting untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi dampak sosial serta lingkungan juga harus diperhitungkan. Dengan memperkuat pencegahan, menegakkan hukum, dan mendukung penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar, kegiatan ekonomi diharapkan dapat terus berjalan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.