Pada 8 Februari 2022, ratusan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP memasuki Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, untuk mengawal pengukuran lahan. Dalam sehari, lebih dari 60 warga ditangkap. Padahal, menurut pemerintah jalan musyawarah sudah ditempuh bertahun-tahun seperti sosialisasi, konsultasi, hingga dialog yang difasilitasi Komnas HAM pada Januari 2022. Di sinilah paradoksnya, musyawarah yang diklaim sudah berjalan itu tidak melahirkan konsensus, melainkan penangkapan. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang benar, melainkan mengapa sebuah proses bernama musyawarah gagal menghasilkan kesepakatan bersama.
| Dilustrasikan dengan ChatGPT |
Akar sengketa ini adalah Bendungan Bener, proyek yang masuk Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2013 dan dilabeli Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2018. Bendungan butuh material, dan batu andesit di Wadas, yang diperkirakan mencapai 40 juta meter kubik, dipilih lewat skema tambang terbuka. Bagi pemerintah, ini soal efisiensi yaitu lokasinya hanya 10-12 kilometer dari tapak bendungan. Bagi warga, ini soal keberlangsungan hidup, mereka menyebut tambang mengancam 28 titik mata air dan lahan pertanian, di kawasan yang menurut Perda Tata Ruang Purworejo 2011-2031 termasuk rawan longsor.
Angka-angka di lapangan sudah menunjukkan betapa rumitnya “kesepakatan” itu. Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo, menyebut dari 617 bidang tanah terdampak, 360 bidang telah setuju, 163 menolak, dan sisanya belum menentukan sikap. Sementara itu, LBH Yogyakarta menyatakan sekitar 80 persen warga Wadas menolak tambang. Dua klaim ini dihitung dengan cara berbeda dan sulit didamaikan. Konsensus tidak mungkin dibangun di atas data yang tidak disepakati para pihak. Jalur hukum pun berakhir cepat. PTUN Semarang menolak gugatan warga terhadap SK Gubernur tentang penetapan lokasi pada 30 Agustus 2021 (Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG), dan Mahkamah Agung menolak kasasi pada 29 November 2021. Aturan Mahkamah Agung (Perma 2/2016) hanya membuka kasasi dan menutup peninjauan kembali untuk sengketa penetapan lokasi, sehingga putusan itu langsung final. Secara hukum, prosesnya sah dan secara sosial, pintu konsensus tidak otomatis terbuka.
Di titik inilah teori konflik berguna. Ralf Dahrendorf menjelaskan bahwa konflik sosial berakar pada ketimpangan otoritas yang mana ada pihak yang memutuskan dan pihak yang menanggung akibat, dengan kepentingan yang berbenturan. Di Wadas, otoritas atas lokasi tambang ada pada negara, sementara dampaknya dipikul warga. Dalam relasi sepincang ini, musyawarah mudah menyusut menjadi formalitas. Sherry Arnstein, lewat “tangga partisipasi warga” (1969), membedakan partisipasi sungguhan dari partisipasi simbolik. Sosialisasi dan konsultasi yang digelar setelah keputusan dikunci hanya berada di anak tangga bawah yaitu warga diberi tahu dan didengar, tanpa jaminan suaranya mengubah apa pun. Warga dan pendampingnya menilai persis itulah yang terjadi, sebab keputusan penambangan dianggap sudah diambil sebelum mereka dilibatkan. Sehari setelah penangkapan, warga juga menyebut gubernur yang datang ke Wadas hanya menemui kelompok yang mendukung proyek.
Musyawarah yang sejati punya tiga syarat minimal yaitu posisi tawar yang setara, informasi yang terbuka, dan kemungkinan nyata bahwa jawabannya “tidak”. Jika opsi “tidak” sudah ditutup sejak awal, musyawarah hanya menjadi jalan menuju hasil yang telah ditentukan. Dan konsensus berbeda dengan kepatuhan misalnya, orang yang menyerah belum tentu setuju, dengan harga yang dibayar mahal. Komnas HAM menyatakan terjadi tindakan kekerasan saat penangkapan warga, dan sejumlah warga terluka. Warga pun terbelah antara yang pro dan kontra, pengurus PBNU sampai meminta mereka merawat kembali persaudaraan yang memudar. Sebuah kajian di jurnal Universitas Diponegoro menyimpulkan bahwa pendekatan represif melahirkan konflik vertikal dengan pemerintah sekaligus konflik horizontal antarwarga.
Tambang akhirnya dibuka pada akhir 2022. Laporan Mongabay pada Januari 2025 mencatat keluhan warga tentang banjir, longsor, air keruh, rumah retak, dan berkurangnya sumber air, di samping trauma akibat tindakan aparat. Pemerintah menyatakan tambang akan ditutup dan direklamasi setelah bendungan selesai, tetapi bagi warga yang kehilangan mata air hari ini, janji itu belum menjawab apa-apa. Lahan seluas 46,6 hektare memang telah dibayarkan, namun pembayaran bukan tanda persetujuan.
Wadas mengajarkan bahwa musyawarah adalah proses, bukan stempel. Agar benar-benar menghasilkan konsensus, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipenuhi. Pertama, dialog dibuka sebelum keputusan final, bukan sesudahnya. Kedua, data dampak lingkungan dan jumlah warga terdampak diverifikasi bersama oleh pihak independen yang dipercaya semua pihak. Ketiga, ada kemungkinan nyata untuk mengubah, menggeser, atau membatalkan rencana jika warga menolak. Tanpa itu, kita mengulang formula yang sama: prosedur lengkap, kesepakatan kosong. Pembangunan memang perlu. Namun pembangunan yang dipaksakan di atas penolakan warga hanya memindahkan biaya dari neraca proyek ke kehidupan orang-orang yang paling dekat dengan tanah itu. Konsensus tidak lahir dari banyaknya rapat, melainkan dari kesediaan pihak yang berkuasa untuk sungguh-sungguh mendengar, dan siap mengubah keputusannya.
Penulis:
Giofani Putri Syafii | Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas.