Konflik antara masyarakat adat Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) hingga hari ini masih belum benar-benar selesai. Di balik terjadinya sengketa ini, terdapat persoalan mengenai hak masyarakat terhadap kejelasan batas wilayah dan tanggung jawab pemerintah dalam mencari penyelesaian masalah yang adil bagi semua pihak. Sebab, tanah bagi masyarakat adat bukan hanya tempat untuk mencari penghasilan, namun juga identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sebab itu, banyak sekali kasus di Sumatra Barat terkait dengan sengketa atas tanah ulayat, salah satunya antara masyarakat Sikabau dan PT KBL ini. Persoalan sengketa tidak sebatas soal kepemilikan atas tanah atau lahan, namun juga pengakuan hak yang diberikan secara adil dan benar kepada masyarakat.
| Diilustrasikan dengan ChatGPT |
Sengketa tersebut bermula dari masyarakat adat Sikabau yang mempersoalkan areal perizinan dari PT KBL seluas 2.366 hektare di mana masyarakat mengklaim tanah seluas 1.500 hektare merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat Nagari Sikabau. Sedangkan dokumen perizinan yang dimiliki PT KBL menunjukkan bahwa kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Darah, Kecamatan Pulau Punjung. Tentu hal ini menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat setempat, karena adanya dua klaim yang berbeda antara pengakuan masyarakat adat dan juga dokumen perizinan yang dikeluarkan.
Sengketa ini memberikan tanda tanya penting tentang bagaimana perizinan atas lahan bisa didapatkan apabila masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut merasa keberatan. Perizinan memang merupakan hal penting dalam proses menjalankan kegiatan usaha. Namun seharusnya tidak mengesampingkan rasa keberatan masyarakat mengenai batas wilayah dan status tanah ulayat. Begitupun sebaliknya, klaim yang dilontarkan masyarakat adat juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam ranah kajian konflik, sengketa ini memperlihatkan adanya benturan antara masyarakat adat dan perusahaan. Masyarakat berkepentingan untuk mempertahankan wilayah yang mereka anggap sebagai hak ulayat. Di satu sisi perusahaan pun membutuhkan kepastian hukum atas wilayah yang dijadikan lokasi kegiatan usahanya. Pada dasarnya, perbedaan kepentingan itu tidak harus menjadi suatu konflik berkepanjangan. Namun, menyelesaikan permasalahan ini akan sulit sebab semua pihak ingin mempertahankan klaimnya masing-masing tanpa membuka kesempatan untuk melakukan dialog dan pemeriksaan bersama.
Kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan. Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup hanya sekedar mengandalkan legalitas perizinan, namun juga perlu memperhatikan kebersediaan masyarakat dan memastikan setiap klaim diperiksa berdasarkan bukti. Dalam konteks konsensus, bukan berarti salah satu pihak harus mengalah, melainkan menemukan titik temu yang adil terhadap kepentingan masing masing. Untuk mencapai konsensus tersebut, maka perlu adanya pemeriksaan fakta, informasi yang terbuka, dan sebenar-benarnya. Kesepakatan antara kedua belah pihak akan sulit dicapai apabila persoalan dasar mengenai status tanah belum terjawab atau salah satu pihak merasa tidak didengar.
Pada September 2026, sejumlah tokoh masyarakat Sikabau menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan/atau pencurian. Proses tersebut harus dihormati dan dinilai berdasarkan bukti. Namun, hal yang perlu dihindari adalah penyelesaian masalah yang hanya berfokus pada meredakan pertentangan secara sementara tanpa benar-benar membereskan akar masalahnya. Sebab, kedua belah pihak sama-sama segera membutuhkan keputusan untuk keberlanjutan kepentingan mereka atas wilayah tersebut. Sebab, apabila konflik ini terlalu lama mengikuti prosedur yang berlarut-larut, ditakutkan akan muncul ketegangan lain karena persoalan utamanya belum selesai. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kedua kepentingan tersebut diperiksa secara terbuka agar yang benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut mendapatkan keadilannya.
Penulis:
Riby Sianggian Nauli | Mahasiswa Universitas Andalas.