Mengenal TP Doc dan Kewajiban Dokumentasi Transaksi Afiliasi

Bingung menentukan kewajiban TP Doc perusahaan? Yuk pelajari kriteria, jenis dokumen, dan tenggatnya, lalu diskusikan kebutuhan bisnis bersama JSmart.
Mengenal TP Doc

Perusahaan Anda membeli barang dari perusahaan satu grup, membayar jasa manajemen, atau menerima pinjaman dari pemegang saham? Transaksi tersebut perlu didukung informasi yang menjelaskan kegiatan sebenarnya dan dasar penetapan harganya.

Di sinilah Transfer Pricing Documentation (TP Doc) berperan. Dokumentasi ini membantu perusahaan menjelaskan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi.

Bagi manajemen, TP Doc juga membantu memeriksa kelengkapan data dan memastikan kebijakan harga sesuai dengan kondisi bisnis. Ketentuan utamanya diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Apa yang Dimaksud dengan TP Doc?

TP Doc adalah dokumen yang berisi data dan informasi untuk mendukung kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi.

Secara sederhana, perusahaan perlu menjelaskan apakah harga atau laba dalam transaksi afiliasi sebanding dengan transaksi antara pihak independen dalam kondisi yang sebanding. Hubungan istimewa dapat timbul karena kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga sesuai ketentuan perpajakan.

Transaksi afiliasi tidak hanya terjadi antara perusahaan di negara berbeda. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa di Indonesia juga dapat tercakup dalam ketentuan transfer pricing.

Sebagai contoh, perusahaan membayar jasa manajemen kepada entitas satu grup. Perusahaan perlu memiliki bukti bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan, manfaatnya dapat dijelaskan, dan biaya yang dibebankan memiliki dasar yang jelas. Kontrak dan tagihan saja belum tentu cukup.

Siapa yang Wajib Menyusun Master File dan Local File?

Perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File serta Local File jika memenuhi salah satu kriteria berikut, berdasarkan data tahun pajak sebelumnya.

  1. Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar.
  2. Nilai transaksi afiliasi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar.
  3. Nilai masing-masing kategori transaksi afiliasi tertentu lebih dari Rp5 miliar, meliputi penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.
  4. Bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi yang memiliki tarif PPh lebih rendah sesuai kriteria dalam peraturan.

Kriteria tersebut bersifat alternatif, sehingga perusahaan tidak harus memenuhi semuanya sekaligus. Nilai yang tepat sama dengan ambang batas tidak memenuhi kriteria yang mensyaratkan nilai “lebih dari” melalui ambang tersebut saja. Kriteria lain tetap perlu diperiksa.

Jika periode tahun pajak yang menjadi dasar pengujian kurang dari 12 bulan, nilai peredaran bruto dan transaksi disetahunkan sesuai ketentuan. Perhitungan peredaran bruto juga mengikuti definisi dalam PMK, bukan hanya berdasarkan nilai penjualan barang.

Contoh Sederhana untuk Memeriksa Kewajiban

PT A memiliki peredaran bruto Rp40 miliar pada 2025. Pada tahun yang sama, transaksi barang berwujud dengan perusahaan afiliasi mencapai Rp22 miliar.

Jika PT A melakukan transaksi afiliasi pada 2026, perusahaan memenuhi salah satu kriteria penyusunan Master File dan Local File untuk tahun tersebut karena nilai transaksi barang pada tahun sebelumnya melebihi Rp20 miliar. Perusahaan tidak harus memiliki peredaran bruto di atas Rp50 miliar jika kriteria transaksi lainnya sudah terpenuhi.

Sebaliknya, jika perusahaan tidak memenuhi seluruh kriteria formal penyusunan Master File dan Local File, kewajiban menerapkan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tetap berlaku. Artinya, perusahaan tetap perlu memiliki dasar penetapan harga yang wajar dan menyimpan bukti pendukung transaksi.

Apa Perbedaan Master File, Local File, dan CbCR?

PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengatur tiga jenis dokumentasi transfer pricing dengan fungsi berbeda. Tidak semua perusahaan wajib menyusun ketiganya karena CbCR memiliki kriteria tersendiri.

Master File (MF) menjelaskan grup usaha secara keseluruhan, termasuk struktur, kegiatan bisnis, aset tidak berwujud, pembiayaan, dan informasi keuangan grup.

Local File (LF) menjelaskan kondisi perusahaan lokal, transaksi afiliasi, penerapan PKKU, serta informasi keuangan dan fakta yang relevan.

Country-by-Country Report (CbCR) atau laporan per negara menyajikan informasi mengenai pendapatan, pajak, dan aktivitas usaha grup berdasarkan negara atau yurisdiksi.

Entitas induk utama dalam negeri dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelumnya wajib menyelenggarakan ketiga dokumen tersebut.

Bagi anggota grup di Indonesia yang memiliki induk di luar negeri, kewajiban CbCR perlu diperiksa secara terpisah, termasuk kondisi negara tempat induk berada dan ketentuan pertukaran laporan antarnegara.

Kapan TP Doc Perlu Disiapkan dan Dilaporkan?

Master File dan Local File harus sudah tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Keduanya disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan, serta dilengkapi surat pernyataan mengenai waktu tersedianya dokumen. Ikhtisar kedua dokumen juga harus dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak terkait.

Sementara itu, CbCR harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Perusahaan yang memenuhi kriteria CbCR juga perlu memperhatikan ketentuan notifikasi dan pelaporan yang berlaku.

Sebagai contoh, untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2026, Master File dan Local File harus tersedia paling lama 30 April 2027, sedangkan CbCR paling lama 31 Desember 2027.

Tenggat tersebut berbeda dari batas waktu penyerahan dokumen ketika diminta DJP. Dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, Master File dan Local File harus disampaikan paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumentasi sejak awal agar tidak terburu-buru ketika dokumen diperlukan.

Data yang Sebaiknya Mulai Disiapkan

Perusahaan dapat memulai dengan mengumpulkan struktur grup, daftar pihak afiliasi, rincian transaksi berdasarkan jenis dan pihak yang terlibat, kontrak, faktur, bukti pembayaran, serta laporan keuangan. Nilainya perlu dicocokkan dengan buku besar dan informasi dalam SPT.

Untuk transaksi jasa, siapkan bukti pelaksanaan pekerjaan dan manfaat yang diterima. Untuk pinjaman afiliasi, siapkan tujuan pendanaan, syarat pinjaman, serta informasi mengenai kemampuan membayar.

Perusahaan juga perlu memahami fungsi setiap pihak, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Analisis ini membantu menjelaskan peran masing-masing pihak dan menentukan metode transfer pricing yang sesuai.

Selanjutnya, benchmarking digunakan untuk menguji kewajaran harga atau laba dengan data pembanding yang relevan. Kesamaan industri saja tidak cukup karena perbedaan fungsi, risiko, dan kondisi usaha juga dapat memengaruhi hasil analisis.

Proses ini membutuhkan koordinasi antara tim keuangan, akuntansi, pajak, dan operasional. Jika data tersebar di beberapa divisi atau entitas, penyusunan TP Doc dapat memerlukan waktu dan analisis lebih mendalam.

Peran Konsultan Pajak dalam Penyusunan TP Doc

Konsultan pajak dapat membantu memeriksa kewajiban dokumentasi, memetakan transaksi afiliasi, menilai kelengkapan bukti, serta menyusun analisis fungsi, aset, risiko, metode, dan pembanding.

Pendampingan dapat berguna ketika data tersebar di beberapa divisi, transaksi melibatkan entitas luar negeri, atau perusahaan belum memiliki tim internal yang berpengalaman dalam transfer pricing.

Meski demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab atas keakuratan data dan pelaksanaan transaksi. TP Doc juga tidak menjamin transaksi akan diterima tanpa koreksi oleh DJP. Kekuatan dokumentasi bergantung pada kesesuaian analisis dengan fakta dan bukti transaksi.

Memulai Evaluasi Kebutuhan TP Doc bersama JSmart

JSmart Tax Consultant menyediakan layanan TPDoc yang mencakup penyusunan Master File, Local File, CbCR, serta benchmarking sesuai kebutuhan dan ruang lingkup layanan. Tidak semua perusahaan wajib menyusun CbCR, sehingga kebutuhan dokumentasi perlu dinilai berdasarkan transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Kantor Konsultan Pajak Jemmi Sutiono

Perusahaan yang ingin mendiskusikan kebutuhan dokumentasi transfer pricing dapat menyiapkan struktur grup, ringkasan transaksi afiliasi, dan laporan keuangan terakhir. Informasi tersebut dapat menjadi bahan awal untuk membahas ruang lingkup pekerjaan dan data yang dibutuhkan.

Untuk mendiskusikan kebutuhan dokumentasi transfer pricing perusahaan Anda, kunjungi layanan TP Doc JSmart Tax Consultant.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.