Pajak Karbon Terus Ditunda, Siapa yang Menanggung Biayanya?

Lima tahun berlalu, pajak karbon belum diterapkan. Mari telaah urgensi penetapan tenggat, pengendalian emisi, dan kepastian kebijakan iklim Indonesia.

Oleh Lunar Syagita

Sejak 2021 Indonesia telah memiliki payung hukum pajak karbon (Undang-Undang RI, 2021). Akan tetapi, setelah lima tahun, pungutan itu belum juga dijalankan. Akhir September 2026, Kementerian Keuangan kembali menyatakan bahwa kebijakan tersebut hanya ditangguhkan, tidak dibatalkan (Kontan, 2026). Tanpa batas waktu yang jelas, “ditunda” bisa berarti “dilupakan”. Saya berpendapat pemerintah harus segera menentukan tanggal pemberlakuannya. Tulisan ini membahas alasan mengapa penundaan tersebut perlu dihentikan.

Permasalahan Iklim

Dari sudut pandang ekonomi lingkungan, emisi karbon termasuk eksternalitas negatif. Pihak yang mencemari mengeluarkan emisi, sementara kerugiannya dipikul pihak lain, misalnya petani yang gagal panen dan masyarakat pesisir yang terkena banjir rob. Produsen hanya memperhitungkan biaya pribadinya dan tidak memedulikan biaya sosial (Salsaibila, 2023). Pajak karbon sebagai pajak Pigouvian memaksa pelaku menanggung biaya sosial tersebut (Pratama et al., 2022). Prinsipnya sederhana: penghasil emisi harus membayar.

Landasan hukumnya telah tersedia. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mematok tarif minimum Rp30 untuk setiap kilogram karbon dioksida ekuivalen (Pratama et al., 2022). Itu setara sekitar Rp30.000 per ton atau kira-kira 2 dolar AS, nilai yang amat rendah. Penelitian tentang Jepang memperlihatkan bahwa tarif kecil hanya menurunkan emisi sedikit (Salsaibila, 2023). Sebaliknya, penelitian di Swedia membuktikan bahwa pajak karbon mampu menekan emisi (Andersson, 2019).

Kehati-hatian pemerintah memiliki alasan. Kementerian Keuangan menyebut capaian penurunan emisi nasional sampai 2024 telah melebihi target, sedangkan pembangkit listrik masih banyak memakai bahan bakar fosil sehingga ongkos energi berpotensi naik (Ortax, 2026). Pemerintah pun mengutamakan pengembangan pasar karbon, antara lain lewat Sistem Registri Unit Karbon yang mulai beroperasi pada Juli 2026 (PajakOnline, 2026). Argumen itu wajar, tetapi tidak membenarkan penundaan tanpa batas.

Pertama, pasar karbon belum memadai bila berdiri sendiri. Tanpa pajak yang berfungsi sebagai harga dasar, perusahaan kurang terdorong menurunkan emisi. Aturan yang berlaku memang menetapkan bahwa saat harga pasar karbon di bawah Rp30, tarif pajak tetap Rp30 (Pratama et al., 2022). Pajak dan pasar semestinya saling menguatkan. Harga karbon yang stabil juga memudahkan perusahaan memperkirakan biaya investasi jangka panjang.

Kedua, ketidakpastian kebijakan merugikan pelaku usaha. Studi kesiapan implementasi mencatat minimnya sosialisasi dan belum lengkapnya aturan turunan sebagai penghambat (Susanto & Ulpa, 2023). Bila arah kebijakan terus berubah, investasi hijau ikut tertahan. Di saat yang sama, Uni Eropa mulai memberlakukan penuh mekanisme penyesuaian karbon perbatasan (CBAM) pada 2026 (European Union, 2023). Tanpa harga karbon domestik, eksportir baja, aluminium, dan semen berisiko menanggung biayanya di Eropa.

Ketiga, kecemasan akan naiknya harga energi dapat diatasi. Kementerian Keuangan menyebut kemungkinan mengembalikan penerimaan pajak kepada kelompok yang terdampak (Ortax, 2026). Salsaibila (2023) pun menyarankan redistribusi agar kesejahteraan warga tidak menurun. Sebuah kajian memperkirakan sektor energi dapat menyumbang Rp23,6 triliun pada 2025 dengan tarif minimum (Pratama et al., 2022). Pungutan dapat diawali di PLTU batu bara, dengan tarif yang dinaikkan sedikit demi sedikit (Pratama et al., 2022; Susanto & Ulpa, 2023).

Keterbukaan juga penting. Publik berhak mengetahui ke mana dana pajak karbon digunakan. Bila hasilnya jelas diarahkan untuk transisi energi dan melindungi warga rentan, dukungan masyarakat akan lebih mudah didapat.

Kritik memang ada, karena industri dan konsumen bisa terbebani. Risiko tersebut nyata sehingga perancangan kebijakan perlu cermat. Meski begitu, diam pun ada harganya: polusi, bencana iklim, dan melemahnya daya saing ekspor. Insentif bagi perusahaan yang cepat beralih ke energi bersih dapat melengkapi pajak ini.

Empat langkah patut ditempuh: menetapkan tanggal berlaku, memulai dari sektor pembangkit listrik, menyusun peta jalan kenaikan tarif, dan mengumumkan penggunaan penerimaan secara terbuka.

Pajak karbon bukan hukuman bagi dunia usaha, tetapi isyarat harga agar semua pihak turut menjaga lingkungan. Pasar karbon sudah dibangun, kini tinggal dilengkapi dengan pajaknya. Menunda masih dapat diterima asalkan ada tenggatnya. Lima tahun cukup untuk bersiap. Generasi muda yang kelak menanggung dampak iklim berhak atas kebijakan yang tegas dan jelas.

Daftar Pustaka:

  1. Andersson, J. J. (2019). Carbon taxes and CO2 emissions: Sweden as a case study. American Economic Journal: Economic Policy, 11(4), 1–30. https://doi.org/10.1257/pol.20170144
  2. European Union. (2023). Regulation (EU) 2023/956 of the European Parliament and of the Council of 10 May 2023 establishing a carbon border adjustment mechanism.
  3. Kontan. (2026, 27 September). Kemenkeu tegaskan pajak karbon hanya ditunda, bukan dibatalkan. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenke u-tegaskan-pajak-karbon-hanya-ditunda bukan-dibatalkan
  4. Ortax. (2026, 29 September). Pajak karbon masih ditunda, pemerintah pertimbangkan dampak terhadap harga energi. https://ortax.org/pajak-karbon-masih-ditunda-pemerintah-pertimbangkan-dampak-terhadap-harga-energi
  5. PajakOnline. (2026, 30 September). Pajak karbon ditunda, pemerintah pertimbangkan dampak harga energi. https://www.pajakonline.com/pajak-karbon-ditunda-pemerintah-pertimbangkan-dampak-harga-energi
  6. Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi pajak karbon di Indonesia: Potensi penerimaan negara dan penurunan jumlah emisi karbon. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 368–374.
  7. Salsaibila, D. (2023). Tantangan penerapan pajak karbon di beberapa negara: Kisah sukses untuk implementasi di Indonesia. Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 3(1), 27–33.
  8. Susanto, I., & Ulpa, R. (2023). Analisis kesiapan implementasi pajak karbon di Indonesia. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2), 213–220.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.