Papua: Ketika Pembangunan Menggusur Ruang Hidup Masyarakat Adat

Siapa yang menentukan arah pembangunan Papua? Yuk simak persoalan hak masyarakat adat, konflik tanah, dan pentingnya keadilan dalam pembangunan.

Di Papua, kata "pembangunan" hampir selalu membawa konsekuensi. Ia hadir bersama alat berat, pos aparat, dan peta konsesi yang digambar jauh dari tanah yang dimaksud. Bagi negara, ia adalah janji kemajuan. Bagi masyarakat adat, ia sering berarti hilangnya dusun sagu, hutan berburu, dan sumber air yang selama berabad-abad menopang hidup mereka. Persoalan ini kerap dibingkai sebagai benturan antara modernitas dan tradisi, seolah masyarakat adat hanya perlu "menyesuaikan diri". Bingkai itu keliru dan menyesatkan. Yang sebenarnya terjadi di Papua adalah persoalan politik yang paling mendasar, yaitu siapa yang berhak menentukan makna kesejahteraan, siapa yang memutuskan nasib sebuah wilayah, dan siapa yang menanggung biayanya ketika keputusan itu salah.

Papua

Tanah Sebagai Ruang Hidup Bukan Komoditas

Bagi banyak komunitas adat Papua, tanah bukan aset yang dapat diperjualbelikan. Ia adalah sumber pangan, penanda identitas, fondasi sistem sosial, sekaligus pengikat hubungan dengan leluhur. Hutan sagu bukan lahan kosong yang menunggu "diproduktifkan". Ia sudah produktif menurut logika pemiliknya. Dusun, sungai, dan hutan adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisah-pisahkan menjadi petak-petak bernilai ekonomi. Namun, negara melihat sebaliknya. Dalam kerangka perencanaan nasional, tanah yang tak bersertifikat dan tak tampak dikelola dibaca sebagai lahan tidur atau cadangan investasi. Antropolog James C. Scott menyebut watak negara modern ini sebagai legibility, yakni dorongan menyederhanakan realitas sosial yang rumit menjadi sesuatu yang dapat dibaca, diukur, dan dikelola dari pusat.

Masalahnya, apa yang dibaca negara hanyalah apa yang bisa masuk ke dalam peta, sertifikat, dan tabel. Hak komunal berbasis tuturan, batas ulayat yang ditandai pohon, sungai, dan cerita, tidak punya tempat di dalam kolom-kolom itu. Yang tak terbaca dengan mudah dianggap tidak ada. Di sinilah asimetri bermula. Hukum agraria dan perizinan bekerja dengan logika dokumen dan batas administratif, sementara hak masyarakat adat hidup dalam ingatan kolektif. Ketika dua sistem ini bertemu, yang pertama hampir selalu menang. Bukan karena lebih benar, tetapi karena ia didukung kuasa.

Proyek Raksasa dan Perampasan yang Dilegalkan

Pola ini tampak jelas pada proyek lumbung pangan dan energi di Merauke yang mencakup jutaan hektare. Tujuannya mulia di atas kertas yaitu swasembada pangan dan energi. Tetapi kedaulatan pangan nasional tidak boleh dibangun di atas hilangnya kedaulatan komunitas atas tanahnya sendiri. Ketika kebijakan berorientasi pada target angka, pertanyaan tentang siapa yang kehilangan ruang hidup berubah menjadi gangguan teknis. Status proyek strategis nasional pun memberi jalur cepat perizinan yang membuat keberatan warga makin sulit didengar. Geografer David Harvey menyebut mekanisme ini accumulation by dispossession yaitu akumulasi kapital dengan mencabut hak komunitas atas tanah dan sumber daya. Perampasan jarang tampil sebagai kekerasan terbuka. Ia berjalan lewat izin, regulasi, dan kontrak yang sah secara prosedur. Namun legalitas tidak sama dengan keadilan, terutama ketika aturan dibuat tanpa kehadiran mereka yang paling terdampak.

Persetujuan yang Direduksi Menjadi Formalitas

Prinsip free, prior and informed consent (FPIC) mengakui bahwa masyarakat adat berhak berkata ya dan sama pentingnya dengan berhak berkata tidak. Dalam praktik, ia kerap menjadi ritual administratif seperti sosialisasi singkat, dokumen teknis yang tak dipahami, dan tanda tangan satu tokoh yang dianggap mewakili semua, padahal tanah di Papua umumnya dimiliki marga atau klan. Ini bukan persetujuan, melainkan legitimasi yang dimanufaktur. Perpecahan di dalam komunitas pun sering menjadi strategi, sebab komunitas yang terbelah lebih mudah ditaklukkan.

Hukum yang Mengakui di Atas Kertas

Secara konstitusional, pijakan perlindungan sebenarnya ada. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sendiri mengakui hak ulayat. Namun jarak antara norma dan kenyataan sangat lebar. Penetapan hutan adat berjalan lambat dan penuh hambatan administratif, sementara izin konsesi bisa terbit dengan cepat. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat telah bertahun-tahun bolak-balik di parlemen tanpa kepastian. Selama payung hukum ini absen, pengakuan hak adat bergantung pada kebaikan hati pemerintah daerah dan keberanian komunitas menempuh jalur hukum yang mahal dan melelahkan. Negara mengakui di konstitusi, tetapi menunda di legislasi, dan melanggar di lapangan. Kekosongan inilah yang membuat hak adat mudah dikalahkan oleh izin dan proyek strategis. Bukan karena hukumnya tidak ada, tetapi karena kemauan politik untuk menegakkannya tidak ada.

Pembangunan untuk Siapa?

Pertanyaan yang jarang diajukan dengan jujur adalah pembangunan ini untuk siapa? Jika indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi regional, mungkin angka-angka akan tampak menjanjikan. Tetapi pertumbuhan yang tidak dinikmati pemilik tanah hanyalah statistik yang menutupi ketimpangan. Banyak daerah kaya sumber daya di Papua justru tetap bergulat dengan angka kemiskinan, akses kesehatan, dan pendidikan yang tertinggal. Kekayaan yang keluar dari tanah Papua tidak otomatis menjadi kesejahteraan bagi orang Papua.

Pola ini membentuk apa yang oleh sebagian akademisi disebut kolonialisme internal yaitu hubungan pusat pinggiran di mana wilayah tertentu diperlakukan terutama sebagai sumber-sumber daya bagi kepentingan di luarnya. Istilah ini tentu menyakitkan, dan tidak semua pihak akan setuju menggunakannya. Tetapi menolak istilahnya tidak menghapus kenyataan yang ingin dijelaskannya. Selama pembangunan Papua dirancang di Jakarta, dikawal aparat, dan dinikmati pemodal, sulit meyakinkan siapa pun bahwa ini pembangunan untuk Papua.

Jalan Keluar dan Penutup

Kritik tanpa tawaran hanya menjadi keluhan. Pertama, pengakuan wilayah adat harus menjadi prasyarat, bukan sesudahnya, pemetaan partisipatif mendahului penerbitan izin. Kedua, FPIC ditegakkan secara substantif, termasuk hak untuk menolak tanpa konsekuensi politik. Ketiga, Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan. Keempat, pendekatan keamanan dalam urusan pembangunan dihentikan agar warga dan pembela lingkungan bisa bersuara tanpa distigma.

Pembangunan tidak diukur dari luas lahan yang dibuka atau nilai investasi yang masuk, melainkan dari apakah manusia yang tinggal di tanah itu menjadi lebih berdaulat atas hidupnya. Jika sebuah proyek menaikkan produksi tetapi mencerabut orang dari ruang hidupnya, itu bukan kemajuan, melainkan perpindahan beban dari yang berkuasa kepada yang tak berdaya. Papua tidak membutuhkan belas kasihan. Papua membutuhkan keadilan, dan keadilan dimulai dari mengakui bahwa tanah itu sudah ada pemiliknya jauh sebelum peta konsesi pertama digambar.

Penulis:

Giofani Putri Syafii | Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.