Oleh Oktia Ramadhani Nur Hidayah
Sungai memiliki peran penting dalam kehidupan Masyarakat, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung kegiatan ekonomi, seperti pertanian dan usaha kecil. Namun, keberadaan sungai bisa terancam ketika limbah dari kegiatan industri dibuang tanpa pengolahan yang memadai. Masalah ini bukan hanya soal air yang tercemar, tetapi juga tentang dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di satu sisi, perusahaan memperoleh keuntungan dari kegiatan produksinya. Di sisi lain, masyarakat berisiko merasakan dampak buruk dari pencemaran tersebut. Hal ini terlihat dalam kasus pencemaran Sungai Citarum di Karawang yang melibatkan limbah industri PT Pindo Deli 1 pada Juni 2025.
Pada 21 Juni 2025, warna air Sungai Citarum di Karawang mendadak berubah menjadi biru kehijauan. Berdasarkan berita ANTARA yang mengutip Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan limbah dari PT Pindo Deli 1 saat memproduksi kertas berwarna biru. Meskipun air limbah sudah melewati instalasi pengolahan air limbah (IPAL), warna dari pigmen yang digunakan ternyata belum hilang sepenuhnya ketika air dialirkan ke sungai. Menanggapi kejadian ini, pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan meminta agar izin operasional perusahaan tersebut ditinjau kembali.
Pada Juli 2025, pemerintah Provinsi Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pindo Deli 1 berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp3.561.450.000. Selain itu, izin usaha perusahaan tersebut juga diminta untuk ditinjau kembali. Kejadian ini memperlihatkan bahwa masalah pencemaran sungai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki pengolahan limbah. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan kesediaannya bertanggung jawab atas dampak kegiatan produksi juga menjadi hal penting. Sebab, ketika pencemaran terjadi, kerugian yang muncul bukan hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dapat menambah beban ekonomi masyarakat.
Dalam ekonomi lingkungan, kejadian ini bisa dipahami melalui konsep eksternalitas negatif. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika kegiatan ekonomi menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain, sementara dampaknya belum sepenuhnya masuk ke dalam biaya produksi. Perusahaan memang mendapatkan keuntungan dari produksi dan penjualan kertas. Namun, apabila limbah yang dihasilkan masih mencemari sungai, masyarakat dan orang-orang yang bergantung pada air sungai berpotensi ikut menanggung kerugiannya. Dengan kata lain, biaya dari kegiatan produksi tersebut tidak hanya menjadi tanggungan perusahaan, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kerugian yang dirasakan masyarakat akibat pencemaran sungai tidak selalu mudah dihitung dengan uang. Misalnya, mungkin diperlukan biaya tambahan untuk mengecek kualitas air, mengolah air agar aman digunakan, atau memulihkan kondisi sungai jika memang dibutuhkan. Pencemaran juga berpotensi mengganggu kegiatan seperti pertanian, perikanan, dan usaha warga yang bergantung pada sungai. Namun, dampak-dampak tersebut perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan di lapangan, sehingga tidak bisa langsung dianggap semuanya terjadi dalam kasus Citarum ini. Walaupun begitu, kemungkinan adanya kerugian tersebut tetap perlu diperhatikan. Perusahaan biasanya menghitung biaya produksi, seperti bahan baku, tenaga kerja, energi, dan pengolahan limbah. Akan tetapi, jika masih ada dampak pencemaran yang dirasakan masyarakat, biaya tersebut belum menggambarkan keseluruhan biaya dari kegiatan produksi. Di sinilah pentingnya memperhitungkan dampak lingkungan dalam kegiatan ekonomi, agar keuntungan perusahaan tidak diperoleh dengan mengabaikan kerugian yang mungkin ditanggung pihak lain.
Secara sederhana, biaya sosial mencakup biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memproduksi barang serta biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh pihak lain akibat kegiatan tersebut. Jika dampak lingkungan tidak ikut diperhitungkan, harga produk bisa terlihat lebih murah daripada biaya sebenarnya bagi masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan pasar, karena keputusan produksi belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dalam kasus pencemaran sungai, denda administratif dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong perusahaan lebih patuh terhadap aturan lingkungan. Namun, jumlah denda tidak serta-merta menggambarkan seluruh nilai kerugian atau biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan sungai. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan penilaian yang terbuka agar besarnya dampak pencemaran serta langkah pemulihan yang diperlukan dapat ditentukan berdasarkan bukti yang jelas.
Menurut saya, penanganan pencemaran sungai seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi setelah masalah terjadi. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan kualitas air limbah tetap sesuai dengan aturan. Pemeriksaan mendadak dan penyampaian hasil pemantauan kepada masyarakat bisa menjadi langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus membangun kepercayaan publik. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mampu menangani limbah dari proses produksi yang sedang berlangsung. Jika pengolahan yang dilakukan belum mampu menghilangkan zat atau warna tertentu, air limbah sebaiknya ditampung dan diolah kembali sampai memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan begitu, perusahaan tidak sekadar menjalankan proses produksi, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan pencemaran akibat pengolahan limbah yang belum memadai.
Ketiga, prinsip pencemar membayar perlu diterapkan secara konsisten. Prinsip ini berarti pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas biaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Instrumen seperti denda, kewajiban perbaikan sistem pengolahan, pemulihan lingkungan, dan evaluasi izin dapat membantu menginternalisasi biaya eksternal. Pemerintah juga perlu memastikan sanksi tidak berhenti sebagai angka administratif, tetapi diikuti perbaikan nyata dan pengawasan lanjutan. Pada saat yang sama, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi kualitas air dan saluran pengaduan yang mudah digunakan.
Kasus Sungai Citarum mengingatkan bahwa keuntungan industri dan perlindungan lingkungan tidak seharusnya dipertentangkan. Produksi tetap dapat berlangsung, tetapi harus dilakukan dengan memperhitungkan biaya lingkungan sejak awal. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya denda; ukurannya juga mencakup kepatuhan setelah sanksi, kualitas air yang terjaga, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Dalam perspektif ekonomi lingkungan, pencemaran adalah tanda bahwa biaya sosial belum sepenuhnya masuk ke dalam keputusan produksi. Karena itu, pengawasan yang konsisten dan tanggung jawab pencemar menjadi syarat agar manfaat kegiatan ekonomi tidak dibayar oleh lingkungan dan masyarakat.
Referensi:
- ANTARA. (2025, 3 Juli). DLHK: Izin Pindo Deli 1 perlu ditinjau ulang karena cemari Citarum. https://www.antaranews.com/berita/4941173/dlhk-izin-pindo-deli-1-perlu-ditinjau-ulang-karena-cemari-citarum
- ANTARA. (2025, 23 Juli). DLH Jabar tinjau ulang izin PT Pindo Deli 1 yang cemari Citarum. https://www.antaranews.com/berita/4987393/dlh-jabar-tinjau-ulang-izin-pt-pindo-deli-1-yang-cemari-citarum