PSEL: Sampah Jadi Listrik, tetapi Siapa yang Menanggung Biayanya?

Bisakah PSEL mengatasi krisis sampah Indonesia? Simak manfaat, risiko pembakaran, dan pentingnya pemilahan demi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Oleh Qotrunada Bening Miftahjannah

Sampah adalah masalah ekonomi, bukan sekadar masalah kebersihan. Setiap sampah yang dibuang sembarangan menimbulkan biaya bagi orang lain. Biaya itu berupa bau, banjir, penyakit, dan emisi gas rumah kaca. Dalam ekonomi lingkungan, kondisi ini disebut eksternalitas negatif. Pelaku tidak membayar seluruh biaya yang ia timbulkan. Masyarakat luas yang menanggungnya.

Lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi.jpeg
Foto: Lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Proyek dengan nilai investasi Rp3 Triliun ini bisa mengolah 500.000 ton sampah per tahun, Rabu (26/6/2026). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Pada Juli 2026, pemerintah melalui Danantara memulai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Denpasar. Sebulan kemudian, proyek serupa dimulai di Bekasi. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, apresiasi saja tidak cukup. Kita perlu bertanya apakah PSEL benar-benar solusi yang efisien dan adil.

Mari lihat skala masalahnya. Berdasarkan data UNEP GRID yang dikutip Good News from Indonesia (2026), Indonesia menghasilkan sekitar 140 ribu ton sampah per hari. Baru sekitar 60 persen yang dikelola secara layak. Artinya, puluhan ribu ton sampah setiap hari tidak tertangani dengan baik. Pemerintah menargetkan PSEL dapat mengurangi 33.000 ton sampah per hari pada 2029. Angka itu setara sekitar 22,5 persen timbulan harian.

Manfaatnya memang menjanjikan. Menurut Kontan (2026), PSEL Bali bernilai Rp 3 triliun. Proyek ini diperkirakan membuka 1.200 lapangan kerja hijau. Kebutuhan lahan TPA ditaksir turun sekitar 80 persen. Emisi karbon juga diproyeksikan berkurang 640.000 ton CO2 per tahun. Listriknya telah memiliki perjanjian jual beli dengan PLN. Ini bukti bahwa kepentingan lingkungan dan ekonomi bisa berjalan bersama.

Proyek di Bekasi punya skala serupa. Menurut Katadata (2026), fasilitas di Bantar Gebang itu bernilai Rp 3 triliun dan akan mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun. Targetnya beroperasi pada pertengahan 2028. Di Bali, kapasitas yang sama diperkirakan mengolah lebih dari 40 persen timbulan sampah provinsi tersebut. Bagi kota yang TPA-nya hampir penuh, angka ini tentu terdengar seperti jalan keluar yang nyata.

Meski begitu, ada risiko yang tidak boleh diabaikan. Pertama, soal pasokan. Kontan (2026) melaporkan bahwa Danantara hanya berinvestasi pada PSEL dengan pasokan sampah di atas 1.000 ton per hari. Fasilitas semahal itu harus terus mendapat sampah dalam jumlah besar. Di sini muncul dilema. Jika masyarakat berhasil mengurangi dan memilah sampah, pasokan bisa menurun. Keberhasilan mengurangi sampah justru dapat mengancam kelayakan proyek. Ini insentif yang keliru.

Kedua, soal pemilahan. Good News from Indonesia (2026) menjelaskan bahwa sampah di PSEL Bali dikumpulkan tanpa dipilah terlebih dahulu. Dari sisi teknis, ini memudahkan. Dari sisi perilaku, ini berbahaya. Warga bisa merasa tidak perlu memilah karena semuanya akan dibakar. Padahal, pemilahan di rumah adalah cara termurah untuk mengurangi sampah. Daur ulang dan kompos juga memberi nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Ketiga, soal prioritas anggaran. Pagu anggaran KLH/BPLH tahun 2026 sebesar Rp 1,39 triliun, menurut Warta Ekonomi (2026). Angka itu lebih kecil dari nilai satu proyek PSEL. Perbandingan ini menunjukkan arah kebijakan. Dana besar mengalir ke teknologi di hilir. Pencegahan di hulu masih mendapat porsi kecil. Padahal, prinsip pengelolaan sampah yang sehat dimulai dari mengurangi, lalu memakai ulang, lalu mendaur ulang. Pembakaran seharusnya menjadi pilihan terakhir.

Ada pula pertanyaan yang belum banyak dibahas. Siapa yang menanggung biaya pengolahan dalam jangka panjang? Pemerintah daerah, negara, atau warga? Tanpa jawaban jelas, beban bisa berpindah diam-diam ke publik. Selain itu, insinerasi menghasilkan emisi dan residu. Pengawasannya harus ketat dan terbuka. Data emisi perlu dapat diakses masyarakat.

Karena itu, PSEL harus dipandang sebagai alat, bukan tujuan. Ia perlu melengkapi pengurangan sampah, bukan menggantikannya. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, terapkan prinsip pencemar membayar melalui retribusi yang adil, misalnya berdasarkan volume sampah. Kedua, wajibkan produsen bertanggung jawab atas kemasan produknya. Ketiga, perkuat pemilahan di sumber lewat bank sampah dan edukasi. Keempat, buka kontrak, standar emisi, dan hasil pemantauan kepada publik.

Sebagai calon pendidik ekonomi, saya melihat satu pelajaran penting. Teknologi mahal tidak otomatis menghasilkan solusi yang tepat. Kebijakan lingkungan yang baik harus mengubah insentif dan perilaku. Jika warga, produsen, dan pemerintah sama-sama menanggung peran, sampah bisa berubah dari beban menjadi sumber daya. Jika tidak, kita hanya memindahkan masalah dari tempat pembuangan ke cerobong asap.

Posting Komentar

© Sepenuhnya. All rights reserved.