Oleh Zakiah Maulida Azizah
Setiap musim hujan, kabar banjir hampir selalu kita dengar. Kali ini datang dari Sumatera Barat. Pada 20 Desember 2025, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan lima perusahaan tambang. Perusahaan itu diduga menyebabkan sedimentasi parah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan ikut memicu banjir (Violleta, 2025).
| Diilustrasikan dengan ChatGPT |
Membaca berita ini, saya bertanya-tanya. Siapa sebenarnya yang menanggung biaya dari kegiatan tambang?
Temuan di lapangan membuat saya prihatin. Areal perusahaan tidak punya sistem drainase. Lahan dibuka tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Ada tambang yang jaraknya kurang dari 500 meter dari rumah warga. Erosi dan air limpasan dibiarkan tanpa pengelolaan, sehingga sungai makin dangkal. Ketika hujan deras turun, air tidak tertampung lagi dan meluap (Martaon, 2025; Violleta, 2025).
Dalam ekonomi lingkungan, keadaan seperti ini disebut eksternalitas negatif. Artinya, kegiatan satu pihak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, tetapi kerugian itu tidak ikut dihitung sebagai biaya oleh pelakunya (Tietenberg & Lewis, 2018). Pigou (1920) sudah lama menjelaskan bahwa biaya bagi masyarakat bisa lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan produsen.
Dalam kasus ini, perusahaan mendapat laba dari batu atau mineral yang digali. Warga mendapat lumpur, rumah terendam, dan jalan yang terputus.
Mengapa dampaknya sampai ke warga yang jauh dari tambang? Jawabannya ada pada sifat DAS. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012, DAS adalah satu kesatuan ekosistem yang menampung dan mengalirkan air dari hulu ke hilir. Jadi, apa yang terjadi di hulu akan terbawa ke hilir. Tanah yang terkikis dari area tambang mengendap di dasar sungai.
Sungai menjadi dangkal dan tidak mampu menampung air hujan seperti biasa. Warga di hilir tidak menikmati keuntungan tambang, tetapi merekalah yang pertama merasakan akibatnya. Kerugian ekonomi akibat banjir juga berlapis. Petani kehilangan hasil panen.
Pedagang kehilangan pembeli karena akses jalan terganggu. Pemerintah harus memakai anggaran untuk penanganan darurat dan perbaikan fasilitas umum. Uang yang semestinya bisa dipakai untuk sekolah atau layanan kesehatan akhirnya habis untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya bisa dicegah. Dari sini saya melihat bahwa mencegah jauh lebih murah daripada memulihkan. Sayangnya, biaya pencegahan sering dianggap beban, sedangkan biaya banjir dianggap nasib.
Pernyataan pemerintah bahwa penyegelan adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan juga memberi pelajaran.
Pelanggaran baru ketahuan setelah banjir terjadi. Itu menandakan pengawasan belum berjalan sejak awal. Selama pengawasan lemah, perusahaan punya alasan untuk menunda kewajiban lingkungan demi menekan biaya.
Meski begitu, saya tidak ingin menyederhanakan masalah. Pertambangan punya manfaat. Sektor ini menyumbang penerimaan negara dan membuka lapangan kerja. Curah hujan yang tinggi juga ikut berperan dalam banjir. Dugaan terhadap lima perusahaan pun harus dibuktikan lewat evaluasi yang terbuka. Namun, temuan awal sudah cukup menunjukkan bahwa dampak lingkungan tidak dikelola dengan baik.
Lalu apa yang sebaiknya dilakukan? Pertama, pengawasan di kawasan hulu perlu rutin, tidak menunggu bencana. Izin dan persetujuan lingkungan harus diperiksa sebelum perusahaan mulai beroperasi. Kedua, sanksi harus tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menganut asas pencemar membayar. Perusahaan yang terbukti lalai wajib memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian warga.
Ketiga, biaya lingkungan harus masuk dalam hitungan usaha. Drainase, kolam pengendap, dan reklamasi memang menambah ongkos produksi. Namun, ongkos itu lebih kecil daripada kerugian sosial akibat banjir (Fauzi, 2004).
Keempat, warga perlu dilibatkan. Mereka yang paling dulu melihat kerusakan di sekitar tambang. Laporan mereka harus mudah disampaikan dan benar-benar ditindaklanjuti. Hasil evaluasi pemerintah juga sebaiknya dibuka kepada publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa tumbuh.
Perusahaan pun terdorong untuk lebih berhati-hati, karena kegiatannya diawasi bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh orang-orang yang tinggal di sekitarnya.
Sebagai mahasiswa pendidikan ekonomi, saya belajar bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya adalah persoalan ekonomi. Biayanya nyata dan sering dibayar oleh orang yang tidak ikut mengambil untung.
Pembangunan yang baik bukan hanya soal angka produksi. Pembangunan yang baik juga menjaga hak kita dan generasi berikutnya atas lingkungan yang sehat dan aman. Semoga penyegelan lima tambang di Sumatera Barat ini menjadi awal perubahan, bukan sekadar berita yang cepat dilupakan.
Daftar Pustaka:
- Fauzi, A. (2004). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan: Teori dan aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Martaon, A. T. (2025, 20 Desember). Diduga penyebab banjir, KLH segel 5 tambang di Sumbar.
- Metrotvnews.com. https://www.metrotvnews.com/read/bmRCYZRV-diduga-penyebab-banjir-klh-segel-5-tambang-di-sumbar
- Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Pigou, A. C. (1920). The economics of welfare. London: Macmillan.
- Tietenberg, T., & Lewis, L. (2018). Environmental and natural resource economics (11th ed.). New York: Routledge.
- Violleta, P. T. (2025, 20 Desember). KLH segel 5 tambang di Sumbar, diduga faktor banjir DAS Batang Kuranji. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/5314852/klh-segel-5-tambang-di-sumbar-diduga-faktor-banjir-das-batang-kuranji