Masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah di banyak kota, termasuk Surabaya. Sampah yang menumpuk tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga bisa menimbulkan bau dan masalah bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, sampah juga bisa menjadi sumber penghasilan bagi orang yang mengumpulkan, memilah, atau mengolahnya. Karena itu, persoalan pengelolaan sampah tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
| Diilustrasikan dengan ChatGPT |
Pada awal Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya memberitakan penertiban kegiatan pengelolaan sampah yang tidak berizin di tujuh bidang tanah aset pemerintah di kawasan Keputih. Berita tersebut juga menyebut adanya banyak bidang tanah yang digunakan untuk kegiatan serupa tanpa izin. Informasi itu menunjukkan bahwa kegiatan pengelolaan sampah perlu diawasi. Namun, tidak tepat jika semua lokasi langsung dianggap mencemari lingkungan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut saya, pemerintah memang perlu menertibkan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Tanah milik pemerintah tidak seharusnya digunakan begitu saja tanpa izin. Selain soal penggunaan lahan, kegiatan pengelolaan sampah juga harus memperhatikan kebersihan, keamanan, dan cara menangani sisa sampah. Jika semua hal tersebut diabaikan, warga sekitar bisa ikut menanggung akibatnya.
Walaupun begitu, penertiban saja belum tentu menyelesaikan masalah. Ada orang yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan memilah dan mengolah sampah. Jika tempat usahanya ditutup tanpa pilihan lain, mereka bisa kehilangan pemasukan. Sampah yang sebelumnya dikumpulkan juga berisiko berpindah ke tempat lain yang belum tentu lebih aman. Karena itu, penanganan masalah ini sebaiknya tidak hanya berfokus pada penutupan lokasi.
Dalam ekonomi lingkungan, keadaan seperti ini berkaitan dengan biaya yang ditanggung pihak lain. Sebuah usaha bisa memperoleh keuntungan dari kegiatan pengolahan sampah, tetapi warga sekitar mungkin harus menghadapi bau, lalu lintas kendaraan, atau sisa sampah yang tidak tertangani. Jika dampak tersebut tidak diperhitungkan oleh pelaku usaha, sebagian biaya kegiatan akhirnya ditanggung masyarakat. Inilah alasan aturan lingkungan penting diterapkan.
Pemerintah dapat memulai dengan memeriksa kondisi setiap lokasi. Pemeriksaan perlu melihat jenis sampah yang diterima, cara pemilahan, tempat penyimpanan, serta tujuan akhir sisa sampah. Dengan cara ini, tindakan yang diambil bisa sesuai dengan masalah yang benar-benar ditemukan. Lokasi yang melanggar aturan harus ditindak, sedangkan pelaku usaha yang masih dapat memperbaiki kegiatannya perlu diberi informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut saya, pemerintah juga perlu membantu usaha kecil memahami aturan perizinan. Informasi bisa diberikan melalui sosialisasi sederhana dan pendampingan. Pemerintah dapat menjelaskan tempat yang boleh digunakan, cara menyimpan sampah, dan ke mana sisa pengolahan harus dibawa. Bantuan seperti ini bukan berarti membiarkan pelanggaran, melainkan memberi jalan agar kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan lebih tertib.
Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab. Mereka perlu memastikan sampah tidak dibuang sembarangan dan tidak menimbulkan gangguan bagi warga. Jika ada biaya untuk mengangkut atau menangani sisa sampah, biaya tersebut seharusnya dihitung sebagai bagian dari usaha. Jangan sampai keuntungan dinikmati oleh pemilik usaha, sementara akibat buruknya harus ditanggung masyarakat sekitar.
Warga pun bisa ikut berperan dengan melaporkan masalah yang benar-benar mereka lihat, misalnya penumpukan sampah atau bau yang mengganggu. Laporan sebaiknya menyebutkan lokasi dan waktu kejadian agar lebih mudah diperiksa. Pemerintah juga perlu memberi kabar tentang tindak lanjutnya supaya warga mengetahui apakah masalah tersebut sudah ditangani.
Keberhasilan penertiban sebaiknya tidak hanya dihitung dari jumlah lokasi yang ditutup atau didatangi petugas. Hal yang lebih penting adalah apakah pengelolaan sampah menjadi lebih baik, keluhan warga berkurang, dan pelaku usaha mengikuti aturan. Pemeriksaan berkala diperlukan agar perbaikan tidak hanya berlangsung sesaat.
Kasus di Keputih memperlihatkan bahwa kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama. Sampah memang dapat memberi penghasilan jika dikelola, tetapi kegiatan itu tetap membutuhkan aturan dan tanggung jawab. Menurut saya, pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran sekaligus memberi arahan yang jelas bagi usaha yang ingin memperbaiki diri. Dengan begitu, lingkungan warga lebih terlindungi dan kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara lebih tertib.
Daftar Referensi:
- Pemerintah Kota Surabaya. (2 Oktober 2026). “Pemkot Surabaya Tertibkan Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset.” https://www.surabaya.go.id/id/berita/25744/pemkot-surabaya-tertibkan-aktivitas-pengelolaan-sampah-ilegal-di-7-tanah-aset
- ANTARA Jawa Timur. (1 Oktober 2026). “Pemkot Surabaya tertibkan pengelolaan sampah ilegal.” https://jatim.antaranews.com/berita/1103475/pemkot-surabaya-tertibkan-pengelolaan-sampah-ilegal
- RRI Surabaya. (2 Oktober 2026). “Pemkot Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Aset Keputih.” https://rri.co.id/surabaya/info-pemda/2783172/pemkot-tertibkan-pengelolaan-sampah-ilegal-di-7-aset-keputih
Penulis:
Risky Dewi Sholekah, mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi angkatan 2024 di Universitas Sebelas Maret. Ia memiliki ketertarikan pada isu-isu pendidikan, ekonomi, dan sosial yang berkembang di masyarakat. Melalui tulisan opini, ia ingin menyampaikan gagasan, mengembangkan pemikiran kritis, serta berbagi pandangan mengenai berbagai persoalan aktual yang relevan dengan kehidupan masyarakat.