Objektifikasi Makin Meresahkan Mahasiswi Perguruan Tinggi

Tidak sedikit kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh dosen. Oleh sebab itu, pihak kampus harus memberi batasan apabila terdapat ...

Oleh Rifki Arifur Rohman

Apakah kalian pernah mendengar kata 'objektifikasi' sebelumnya? Sebenarnya apa itu objektifikasi? Objektifikasi adalah memandang dan memperlakukan seseorang bagaikan barang tanpa memperdulikan martabat dan perasaan mereka.

Objektifikasi Makin Menjadi Meresahkan Mahasiswi Perguruan Tinggi

Bisa dikatakan pelaku objektifikasi ini akan menjadikan korban sebagai objek atau alat yang bisa digunakan untuk memenuhi keperluan mereka.

Praktik objektifikasi sendiri bisa berbentuk pelecehan atau kekerasan seksual, tindakan catcalling, perundungan atau bullying, menatap bagian tubuh secara terus-menerus, menyentuh dan meraba bagian tubuh tertentu, juga pemberian judul clickbait dan thumbnail yang menjadikan seseorang sebagai objek pada suatu media.

Judul berita yang ada di atas adalah contoh dari beberapa praktik objektifikasi perempuan. Sesuai namanya, objektifikasi perempuan yaitu tindakan menempatkan perempuan sebagai objek, di mana mereka dapat memandang dan menilai secara visual, bahkan memakainya secara fisik, dan mempermainkannya secara verbal dan psikis, tanpa adanya rasa bersalah kepada yang memiliki tubuh tersebut.

Pada kedua judul berita di atas memiliki kesamaan dalam praktik objektifikasi perempuan, yaitu kedua judul berita tersebut memberitakan sebuah tindakan objektifikasi perempuan juga dengan mempraktikkan objektifikasi perempuan itu sendiri.

Kedua berita tersebut memberitakan tindakan pelecehan dan pemerkosaan pada mahasiswi. Namun, alih-alih berfokus pada pelaku yang melakukan tindak kriminal, judul dari kedua berita tersebut justru berfokus pada korban yang merupakan mahasiswi cantik. Mereka menempatkan mahasiswi tersebut sebagai objek yang dinilai cantik, dimana tindakan ini merupakan tindakan objektifikasi pada perempuan. Pemberian judul seperti ini secara tidak langsung memaklumi tindakan kriminal tersebut, seolah-olah wajar melecehkan mahasiswi karena mahasiswi tersebut cantik.

Munculnya Objektifikasi pada Perempuan

Praktik budaya patriarki masih melekat dengan kehidupan masyarakat hingga saat ini. Sebagian besar peradaban dunia berdiri dalam sistem patriarki, di mana menempatkan laki-laki sebagai sosok yang berkuasa atas perempuan.

Dari banyaknya peradaban dunia, jumlah penguasa laki-laki lebih banyak dibandingkan perempuan. Dan dari penguasa-penguasa laki-laki yang ada itu, banyak di antaranya yang memiliki istri dan selir yang jumlahnya tak bisa dikatakan sedikit.

Istri dan selir yang mereka miliki itu dianggap sebagai simbol kejantanan dan kekuasaan bagi sang penguasa. Hingga perempuan dianggap lemah karena sebagian besar dari mereka harus menjadi istri atau selir para penguasa dikarenakan politik, ancaman, bahkan rampasan perang.

Dapat dilihat bahwa sistem patriarki ini membawa praktik-praktik objektifikasi pada perempuan. Dan praktik-praktik objektifikasi pada perempuan ini membawa banyak masalah yang merugikan dalam kehidupan perempuan sehari-hari.

Di masa yang sering dikatakan sebagai era emansipasi ini pun masih sering dijumpai praktik-praktik objektifikasi pada perempuan.

Objektifikasi pada Mahasiswi

Bentuk praktik objektifikasi perempuan ini dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Dari praktik-praktik objektifikasi yang ada, akhir-akhir ini tindakan yang sering muncul dan cukup menggemparkan adalah tindakan objektifikasi perempuan di lingkup perguruan tinggi.

Pada Selasa (24/10/2023) dalam diskusi bertema 'Gotong Royong Mewujudkan Satuan Pendidikan yang Kondusif Tanpa Kekerasan' yang dilaksanakan di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta Pusat. Inspektur II Kemendikbudristek, Sutoyo mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus yang ditangani Kemendikbud (kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi) yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual, dan dari kasus kekerasan seksual tersebut paling banyak terjadi di perguruan tinggi.

"Dari total 200 kasus yang ditangani isu terbanyak adalah kekerasan seksual. Itu kalau kita bicara kekerasan seksual ternyata kejadian paling banyak itu di Perguruan Tinggi," ucap Sutoyo.

"Sudah ada 4 dosen PNS yang kita kenakan sanksi pidana, 3 dosen PNS dalam proses pidana, 1 dosen PNS dalam hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat, 4 dosen swasta diberhentikan kontraknya, 4 dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang, 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin ringan, 6 mahasiswa dikeluarkan dan 1 mahasiswa dikenai skorsing," tambah Sutoyo.

Sangat disayangkan bahwa lingkungan perguruan tinggi dimana dipenuhi oleh orang-orang yang berpendidikan, justru malah menjadi tempat terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan.

Namun bentuk objektifikasi perempuan pada perguruan tinggi tidak hanya kasus kekerasan seksual saja yang terjadi. Masih ingatkah kalian dengan video viral mahasiswi UIN Jambi di-bully oleh sekelompok mahasiswa di dalam lift.

Dapat terlihat jelas di dalam video tersebut sekelompok mahasiswa sedang memainkan tombol lift hingga seorang mahasiswi ketakutan. Tapi pihak kampus malah menyuruh mahasiswi korban bullying tersebut klarifikasi.

Hal ini membuat sebagian orang geram termasuk saya sendiri. Bukannya menindaklanjuti para pelaku bully, pihak kampus malah berkata bahwa kejadian tersebut hanyalah bercanda yang berlebihan, sehingga mahasiswi tersebut yang notabenenya berasal dari pesantren merasa risih dengan hal yang baru ditemuinya.

Sangat amat disayangkan, apalagi perguruan tinggi yang bersangkutan adalah perguruan tinggi berbasis Islam.

Mengapa Tindakan Objektifikasi Tidak Dibenarkan

Praktik-praktik objektifikasi tidak boleh dibiarkan keberadaannya. Semua bentuk objektifikasi perempuan tentunya membawa dampak buruk bagi korban.

Sebenarnya orang yang memiliki pemikiran normal seharusnya sudah tahu mengapa praktik objektifikasi perempuan ini tidak dibenarkan. Namun orang-orang harus tahu bahwa bentuk objektifikasi perempuan apapun itu akan membawa dampak-dampak buruk yang cukup membekas.

Dampak pada saat itu juga yaitu, para korban akan merasa tidak nyaman dan ketakutan. Seterusnya mereka akan merasa tidak puas atas diri mereka sendiri, mereka akan kerap menilai diri mereka sendiri dan memaksakan diri mereka sesuai dengan penilaian orang lain. Apabila hal-hal ini terjadi secara terus-menerus, orang tersebut dapat mengalami kurangnya kepercayaan dirinya.

Hal ini memberikan potensi besar orang tersebut mengalami gangguan mental dan psikologisnya, yang berakibat munculnya depresi. Menurut data WHO, perempuan memiliki potensi dua kali lipat terkena depresi dibandingkan laki-laki.

Ditambah lagi pada tahun 2017, penelitian yang dilakukan oleh Universitas Manchester menunjukkan bahwa kesehatan mental memiliki pengaruh terhadap angka kematian.

Dan perlu diingat, praktik objektifikasi ini sudah termasuk ke dalam tindakan pelanggaran HAM. Dalam kasus-kasus objektifikasi seperti bullying, pelecehan, pembunuhan dan yang lainnya, HAM yang dilanggar di antaranya Hak atas rasa aman, Hak mengembangkan diri, Hak untuk hidup.

Dan tentunya kasus-kasus pelanggaran HAM ini sudah diatur dalam undang-undang, jadi para pelaku objektifikasi ini sebenarnya bisa diproses hukum.

Jadi, masih adakah dari kalian yang menanyakan mengapa tindakan objektifikasi tidak dibenarkan?

Cara Pencegahan Objektifikasi Mahasiswi di Perguruan Tinggi

Perlu diingat bahwa bentuk objektifikasi mahasiswi banyak macamnya, pelakunya pun dapat dari golongan mahasiswa maupun dosen sekalipun. Oleh karena itu usaha pencegahannya juga harus dilakukan oleh beberapa pihak pula, di antaranya:

Pencegahan dari Perguruan Tinggi

Sebagai instansi yang bersangkutan, berikut yang dapat dilakukan oleh pihak perguruan tinggi.

1. Membentuk Satgas Pelecehan Seksual

Beberapa perguruan tinggi sudah mulai membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan memperhatikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penanganan dilaksanakan sesuai prosedur tanpa tindak main hakim sendiri.

2. Membuat Program Anti Bullying

Pihak kampus harus menindak tegas para pelaku bullying, sehingga memberikan rasa jera bagi para pelaku. 

3. Memberikan Batasan antara Dosen dan Mahasiswi untuk Bertemu

Tidak sedikit kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh dosen. Oleh sebab itu, pihak kampus harus memberi batasan apabila terdapat pertemuan mahasiswi dengan dosen untuk bimbingan skripsi. Apabila pertemuan tersebut ingin dilakukan di luar lingkungan dan jam operasional kampus, persetujuan dari kampus sangat diperlukan.

Pencegahan dari Segenap Warga Kampus

Kita sebagai warga universitas juga bisa melakukan beberapa usaha untuk mencegah praktik objektifikasi perempuan yang ada.

1. Kampanye Anti Pelecehan Seksual

Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi yang dewasa dan berpendidikan sudah seharusnya menolak tindakan-tindakan pelecehan yang ada. Kita dapat memberikan sosialisasi mengenai pelecehan, memberikan bantuan kepada korban-korban pelecehan seksual, juga memberikan sanksi sosial yang sepatutnya kepada para pelaku pelecehan. 

2. Menegur Apabila Menjumpai Tindakan Bullying

Menegur pelaku dan menolong korban adalah satu-satunya cara yang dapat dilakukan apabila menemui tindak bullying pada mahasiswi

3. Mencukupi Topik Kalimat dan Bercandaan Vulgar

Sering ditemui di beberapa tongkrongan mahasiswa mereka membicarakan para mahasiswi dan menjadikannya bahan candaan, baik dari tampilan maupun bagian tubuh. Bahkan tak jarang arah pembahasan mereka menuju hal vulgar. Topik pembicaraan dan candaan objektifikasi perempuan seperti ini sudah sepatutnya tidak diucapkan.

Pencegahan dari Mahasiswi 

Pencegahan objektifikasi pada mahasiswi juga bisa dilakukan oleh mahasiswi itu sendiri.

1. Selalu Waspada pada Siapa Saja

Hindari kesempatan berduaan dengan dosen, mahasiswa lain, maupun staf kampus untuk berjaga-jaga.

2. Bersikap Berani dan Tegas

Apabila kita menunjukkan sikap tegas dan berani pada keseharian di lingkungan kampus, para pelaku akan menjadi segan untuk melakukan tindak objektifikasi tersebut.

3. Hindari Sentuhan Fisik dengan Lawan Jenis

Pegangan tangan, merangkul, mencolek, atau bahkan meraba bagian tubuh tertentu, dan sentuhan fisik lain yang tidak wajar tidak boleh dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa lain.

Bukannya membesarkan suatu masalah, tetapi objektifikasi kepada mahasiswi ini memang seharusnya disudahi. Sebab, para mahasiswi berhak merasa nyaman dan aman dalam menuntut ilmu di lingkungan perkuliahan. Mahasiswi berhak mendapat kebebasan untuk mengembangkan diri mereka di ruang publik.

Biodata Penulis:

Rifki Arifur Rohman lahir pada tanggal 6 Mei 2005 dKlaten.

© Sepenuhnya. All rights reserved.