Ilmu Kalam merupakan disiplin ilmu yang membahas cara menetapkan keyakinan-kepercayaan agama dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Menurut Fu’at Al-Ahwani, ilmu ini berfungsi untuk memperkuat keyakinan agama melalui ajaran-ajaran yang bersifat rasional (Hasbi, 2015). Ilmu Kalam membantu kita untuk lebih yakin terhadap aliran yang dianut dan mencegah berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Untuk menolak akidah yang menyimpang, diperlukan pembahasan yang kritis (Wahab Syakhrani & Majid, 2022). Sebagai salah satu cabang ilmu keislaman, Ilmu Kalam tidak hanya membahas akidah secara teoretis, tetapi juga memberikan solusi terhadap tantangan dan masalah yang dihadapi Islam di era modern.
Kehadiran agama semakin diharapkan untuk berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada. Agama tidak hanya digunakan sebagai simbol kesalehan atau sekadar disampaikan dalam khotbah, tetapi harus mampu menunjukkan cara paling efektif untuk menyelesaikan masalah (Nata, 2017). Tantangan dan masalah yang dihadapi Islam saat ini sangatlah rumit, termasuk sekularisme, radikalisme, kemiskinan, dan kesenjangan sosial. Masalah ini dapat mengancam akidah umat Islam. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang Islam, umat dapat dengan mudah terpengaruh oleh paham yang bertentangan dengan ajaran agama. Dalam menghadapi tantangan ini, Ilmu Kalam memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan jawaban dan solusi. Ilmu Kalam dapat memperkuat akidah umat Islam, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan tersebut dengan lebih tegar. Abdul Mustaqim dalam tulisannya (Tanabora, 2020) menyatakan bahwa Al-Quran harus dijadikan sebagai dasar moral teologis dalam menjawab masalah sosial keagamaan di era modern. Ini menunjukkan bahwa tafsir harus terus berkembang dan beradaptasi seiring dengan tuntutan zaman.
Secara etimologis, radikalisme berasal dari kata radix yang berarti akar. Dengan demikian, radikalisme dapat diartikan sebagai sikap seseorang yang ingin melakukan perubahan besar dengan cara menghancurkan yang sudah ada dan menggantinya dengan sesuatu yang baru dan sangat berbeda. Umumnya, metode yang digunakan dalam radikalisme adalah dengan mengubah nilai-nilai yang ada secara cepat, sering kali melalui kekerasan dan tindakan ekstrem yang merusak (Amin, 2017).
Radikalisme adalah gerakan yang berusaha mengubah ideologi dan struktur sosial secara mendalam, hingga ke akar-akarnya. Ketika dikaitkan dengan agama tertentu, radikalisme dapat dipahami sebagai perilaku keagamaan yang menginginkan perubahan mendasar dalam sikap-sikap yang keras, sesuai dengan keinginan individu atau kelompok tertentu. Radikalisme sering muncul sebagai reaksi terhadap kondisi yang ada, yang dapat berupa evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan yang ekstrem, fundamental, revolusioner, menyeluruh, ultra, dan fanatik. Hal-hal yang ditolak bisa berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang dianggap bertanggung jawab atas keadaan yang tidak diinginkan (Mujani, 2010; Alwi, 2017).
Kalam dapat berperan penting dalam menjawab tantangan radikalisme. Kalam dapat memberikan pemahaman bahwa Islam adalah agama yang damai dan penuh toleran. Ia juga menunjukkan bahwa kekerasan tidak dibenarkan dalam Islam, yang mengajarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penghargaan terhadap perbedaan. Islam mengajarkan untuk mencegah konflik antar agama dan radikalisme, serta memupuk sikap positif terhadap pluralitas dalam berbagai dimensi (Abdullah, 1999).
Kalam dapat memberikan kritik terhadap paham radikalisme. Paham ini bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat merusak citra agama, serta menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam. Dalam ajaran Islam, tidak ada tempat untuk radikalisme. Al-Qur’an dan Hadits mengajarkan umatnya untuk saling menghormati, menyayangi, dan bersikap lemah lembut kepada orang lain, termasuk mereka yang memiliki keyakinan berbeda (HR. Bukhori dan Muslim). Dengan demikian, dalam menghadapi tantangan radikalisme, kalam dapat memberikan pemahaman yang menekankan bahwa Islam adalah agama yang damai dan toleran, yang mengajarkan cinta kasih dan persaudaraan antar sesama manusia, serta menghargai perbedaan agama dan keyakinan (Mizan, 1996).
Secara umum, sekularisme adalah pandangan yang beranggapan bahwa agama sebaiknya tidak terlibat dalam urusan dunia, seperti masalah politik dan sosial budaya. Dalam pandangan ini, agama hanya berkaitan dengan ritual dan praktik keagamaan, sementara etika dan perilaku ditentukan berdasarkan kondisi kehidupan saat ini dan kesejahteraan masyarakat, tanpa merujuk pada ajaran agama (Madjid, 1992). Oleh karena itu, Islam menolak sekularisasi. Dalam perspektif Islam, tidak ada ruang untuk proses sekularisasi ini. Pendapat ini didukung oleh banyak ilmuwan Islam, termasuk teolog, mufassir, muhaddis, filosof, dan sejarawan, meskipun mereka biasanya lebih fokus pada bidang-bidang tertentu dalam studi agama Islam (Nasr, 2001).
Sekularisme kini menjadi tantangan signifikan bagi umat beragama, terutama umat Islam. Konsep ini berusaha memisahkan agama dari aspek sosial dan politik, sehingga dapat mengurangi pengaruh nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, muncul gagasan sekularisme Islam, yang berpendapat bahwa agama sebaiknya hanya mengatur urusan pribadi, sementara negara harus mengelola urusan publik berdasarkan akal dan logika. Pendekatan ini menimbulkan perdebatan tentang seberapa besar peran agama dalam kehidupan sosial dan politik. Ilmu Kalam, sebagai ilmu yang mempelajari akidah dan tauhid, mempunyai peranan yang sangat penting. Kalam berfungsi sebagai alat untuk membangun argumen yang mempertahankan nilai-nilai spiritual di tengah tantangan sekularisme, menegaskan bahwa integrasi antara keyakinan religius dan kehidupan sehari-hari sangatlah penting. Dengan demikian, kalam tidak hanya menjadi studi teologis, tetapi juga panduan dalam memahami dan menghadapi dinamika sosial yang kompleks, memastikan bahwa nilai-nilai ketuhanan tetap relevan dalam berbagai aspek kehidupan (Mulyadi, 2005).
Menyebarkan pemahaman yang benar tentang Akidah dan Tauhid. Kalam berfungsi untuk mengedukasi umat Islam tentang akidah dan tauhid yang benar. Pemahaman yang kuat tentang hal ini penting agar umat tidak mudah terpengaruh oleh paham sekularisme. Kalam juga dapat digunakan untuk membantah argumen-argumen sekularisme yang bertentangan dengan keyakinan Islam.
Membangun kesadaran akan peran agama dalam kehidupan. Kalam dapat menjelaskan kepada umat Islam bahwa agama memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya dalam urusan pribadi tetapi juga dalam kehidupan publik. Agama dapat memberikan solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Dengan membangun kesadaran ini, umat Islam akan lebih menghargai agama dan menjadikannya sebagai pedoman hidup, sehingga lebih tahan terhadap pengaruh sekularisme (Qardhawi, 2000).
Mendorong kepemimpinan berlandaskan Akidah. Kalam dapat mendorong umat Islam untuk menjadi pemimpin yang berlandaskan akidah dan tauhid. Pemimpin yang memiliki dasar akidah yang kuat akan mampu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam (Nasution, 1992). Negara yang dibangun berdasarkan ajaran Islam akan menciptakan keadilan dan kedamaian bagi seluruh rakyatnya. Kalam dapat memberikan argumen bahwa agama memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara, menjadi sumber moralitas dan etika dalam Masyarakat (Hanafi, 2005). Dengan demikian, agama dapat menjadi motivasi untuk membangun peradaban yang adil dan sejahtera, serta menghadapi tantangan sekularisme dengan lebih baik.
Daftar Pustaka:
- Noor Ayu Fathimah1, K. (2024). Kalam Menjawab Tantangan dan Persoalan Islam Masa. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 1804-1811.
- Parangrangi, T. (n.d.). SEKULARISME DALAM PERKEMBANGAN ISLAM . 14-15.
- Prof. Dr. H. Sirajuddin. M, M. (2020). Literasi Paham Radikalisme di Indonesia. In A. A. Syahril, Literasi Paham Radikal di Indonesia. Bengkulu: CV.Zigie Utama.
- Endang Turmudi, R. S. (2005). Islam dan Radikalisme di Indonesia. In A. I. Afadhal, Islam dan Radikalisme di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.
Biodata Penulis:
Salma Nabila saat ini aktif sebagai mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta.